
Jakarta, MERDEKANEWS - PT Garuda Indonesia bisa bedol desa. Satu persatu bosnya digarap KPK soal kasus suap pengadaan pesawat Airbus S.A.S.
Vice President Corporate Secretary and Investor Relations PT Garuda Indonesia, Hengki Heriandono, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (15/2/2018).
Hengki diperiksa selama enam jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia dengan tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda, Emirsyah Satar.
Pria berkacamata itu terlihat keluar pemeriksaan sekitar pukul 16.45 WIB. Ia langsung ngacir meninggalkan Gedung KPK dan mengabaikan pertanyaan yang hendak dilontarkan para pewarta.
Jurus ngacir para pejabat dan bos BUMN ini memang kerap dilakukan untuk menghindari pertanyaan wartawan.
Selain Hengki, dalam kasus ini KPK juga memanggil Senior Manager Head Office Accounting PT Garuda, Norma Aulia, dan mantan Direktur Teknik PT Garuda yang kini menjabat Direktur Produksi PT Citilink Indonesia, Hadinoto Soedigno.
Mereka juga dibutuhkan keterangannya untuk melengkapi berita acara pemeriksaan Emir. “Mereka dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar),” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (15/2/2018).
Kasus yang menjerat mantan Dirut PT Garuda, Emirsyah Satar ini merupakan kasus yang sudah diusut KPK sejak tahun 2016.
Dalam kasus ini, selain telah menjerat Emir, KPK juga menetapkan status tersangka kepada pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) yang juga beneficial owner Connaught International Pte. Ltd, Soetikno Soedarjo.
Emir disangkakan menerima uang sebesar 2 juta dolar AS dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Rolls-Royce melalui pendiri PT MRA Group Soetikno Soedarjo dalam kapasitasnya sebagai Beneficial Owner Connaught International Pte.ltd.
Suap diduga terjadi selama Emir menjabat sebagai Dirut PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Tak hanya terkait pembelian mesin pesawat Rolls-Royce, dalam pengembangan kasus ini, KPK menduga, Emir juga menerima suap terkait pembelian pesawat dari Airbus.
Atas perbuatannya, Emir disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Soetikno Soedarjo selaku pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ira Safitri)
-
KPK Setuju Ide Presiden Prabowo Soal Penjara Khusus Koruptor: Kalau Perlu Negara Tidak Usah Kasih Makan Johanis malah melempar wacana agar negara tidak usah menyediakan makanan untuk koruptor saat menjalani masa penahanan di penjara
-
Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB, Penyidik KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil! Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) sedang diusut KPK.
-
Ditahan KPK Hasto Merasa Dikriminalisasi, Minta Jokowi dan Keluarga Diperiksa di Kasus Korupsi Hasto meminta KPK berani mengungkap berbagai kasus korupsi, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap keluarga Joko Widodo
-
KPK Jadwalkan Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Hari Ini Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi
-
Sulit Mengabaikan Ada Aroma Politis dalam Putusan Peradilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terlebih, kasus dugaan suap buronan Harun Masiku yang melibatkan Hasto sudah terjadi sejak enam tahun silam