YLKI: Penetapan Harga Batubara untuk Listrik Harus Pro Rakyat
Jakarta, MERDEKANEWS - Merunut UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, rakyat sebagai konsumen berhak mendapatkan harga beli setrum yang wajar. Kalau kemahalan boleh protes dong.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Kamis (15/2/2018). "Dalam sudut pandang konsumen, tarif listrik yang wajar minimal bertumpu pada dua aspek, yaitu kemampuan membayar dan kemauan membayar," kata Tulus.
Meskipun terdapat sudut pandang konsumen, Tulus mengatakan, kewajaran tarif listrik juga harus memperhatikan kepentingan penyedia listrik, yakni PT PLN (Persero).
Kewajaran tarif listrik yang sesuai dengan biaya pokok penyediaan (BPP) Tulus nilai masih akan menjaga keberlanjutan perusahaan penyedia listrik, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Wacana reformulasi tarif listrik dengan memasukkan harga batu bara acuan adalah sesuatu yang sangat membahayakan, bila masih mengacu pada harga internasional," tuturnya.
Menurut Tulus, memasukkan harga batu bara acuan ke dalam elemen tarif listrik masih bisa dipahami bila pemerintah bisa mengendalikan harga di tingkat nasional, bukan berdasarkan harga acuan internasional. "Memasukkan harga batubara acuan sangat berisiko bagi konsumen maupun PLN sebagai penyedia listrik bila pemerintah tidak mampu mengendalikan harga batu bara penjualan dalam negeri," katanya.
Karena itu, YLKI mendesak pemerintah untuk melakukan campur tangan terhadap harga batu bara demi kepentingan ketenagalistrikan, bahkan kepentingan nasional.
Pemerintah seharusnya bisa menetapkan batas atas dan batas bawah untuk harga batubara penjualan dalam negeri sehingga ada patokan yang jelas. "Sangat tidak mungkin di sisi hilir yaitu tarif listrik sangat diatur, tetapi di sisi hulu sangat dinamis dan liberal," tuturnya.
Tulus mengatakan, pemerintah Indonesia bisa mencontoh pemerintah Afrika Selatan (Afsel) yang memberikan harga khusus untuk batubara penjualan dalam negeri dan mengikuti harga internasional untuk penjualan ke luar negeri.
(Alisya Purwanti)
-
Menteri Arifin Minta PLN Perbanyak SPKLU Kendaraan Listrik di Jalur Utama Pemudik Infrastruktur tuh harus ada dulu, supaya orang bisa nyaman kalau mau pergi jauh. PLN sudah mempunyai SPKLU yang cukup banyak, tapi kurang banyak dan mesti diperbanyak lagi. Sekarang kan ada sekitar 1.200 SPKLU, kalau bisa sih sampai 5.000 SPKLU
-
Bersiap untuk Merayakan Lebaran dengan AC Smart Neuva Pro: Teknologi Modern untuk Rumah Modern AC smart menjadi salah satu inovasi yang semakin meresap dalam kehidupan sehari-hari
-
Jaga Daya Beli, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap Jelang Idul Fitri Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA)
-
Promo Ramadan! PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403 PLN kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat di bulan Ramadan melalui program promo tambah daya ‘Listrik di Bulan Berkah’
-
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Pacu Produksi dan Adopsi Kendaraan Listrik Dalam Negeri Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “hutang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku