merdekanews.co
Senin, 16 Februari 2004 - 07:30 WIB

YLKI: Penetapan Harga Batubara untuk Listrik Harus Pro Rakyat

Alisya Purwanti - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Merunut UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, rakyat sebagai konsumen berhak mendapatkan harga beli setrum yang wajar. Kalau kemahalan boleh protes dong.

Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi di Jakarta, Kamis (15/2/2018). "Dalam sudut pandang konsumen, tarif listrik yang wajar minimal bertumpu pada dua aspek, yaitu kemampuan membayar dan kemauan membayar," kata Tulus.

Meskipun terdapat sudut pandang konsumen, Tulus mengatakan, kewajaran tarif listrik juga harus memperhatikan kepentingan penyedia listrik, yakni PT PLN (Persero).

Kewajaran tarif listrik yang sesuai dengan biaya pokok penyediaan (BPP) Tulus nilai masih akan menjaga keberlanjutan perusahaan penyedia listrik, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Wacana reformulasi tarif listrik dengan memasukkan harga batu bara acuan adalah sesuatu yang sangat membahayakan, bila masih mengacu pada harga internasional," tuturnya.

Menurut Tulus, memasukkan harga batu bara acuan ke dalam elemen tarif listrik masih bisa dipahami bila pemerintah bisa mengendalikan harga di tingkat nasional, bukan berdasarkan harga acuan internasional. "Memasukkan harga batubara acuan sangat berisiko bagi konsumen maupun PLN sebagai penyedia listrik bila pemerintah tidak mampu mengendalikan harga batu bara penjualan dalam negeri," katanya.

Karena itu, YLKI mendesak pemerintah untuk melakukan campur tangan terhadap harga batu bara demi kepentingan ketenagalistrikan, bahkan kepentingan nasional.

Pemerintah seharusnya bisa menetapkan batas atas dan batas bawah untuk harga batubara penjualan dalam negeri sehingga ada patokan yang jelas. "Sangat tidak mungkin di sisi hilir yaitu tarif listrik sangat diatur, tetapi di sisi hulu sangat dinamis dan liberal," tuturnya.

Tulus mengatakan, pemerintah Indonesia bisa mencontoh pemerintah Afrika Selatan (Afsel) yang memberikan harga khusus untuk batubara penjualan dalam negeri dan mengikuti harga internasional untuk penjualan ke luar negeri.

  (Alisya Purwanti)