merdekanews.co
Kamis, 18 Mei 2023 - 14:15 WIB

Pascakasus Johnny G. Plate, Surya Paloh Minta Kader NasDem Tetap Fokus Menangkan Pemilu 2024

Jyg - merdekanews.co
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh meminta kadernya untuk tidak terpancing dengan segala bentuk provokasi dalam kasus yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informasi, Johnny G. Plate.

Surya Paloh meminta para kadernya untuk tetap fokus memenangkan Pemilu 2024, pasca Sekjen Partai NasDem itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi BTS oleh Kejaksaan Agung.

"Fokuslah pada kerja-kerja organisasi dan politik partai utamanya dalam rangka pemenangan Pemilu 2024 mendatang," ujar Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/05).

Lebih lanjut, Paloh menyebut partainya menghormati setiap proses hukum yang berlangsung. Namun, ia meminta proses hukum terhadap Plate harus bebas dari intervensi politik dan tekanan kekuasaan.

Selain itu, Paloh menyatakan partai tidak melakukan pemecatan terhadap Plate dari partai karena mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum.

"Menetapkan Pelaksana Tugas Harian Sekretaris Jenderal (Plt. Sekjen) DPP Partai NasDem kepada Saudara Hermawi Taslim," kata Paloh.

Surya Paloh sebelumnya juga mengatakan akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum mengenai pencalegan Johnny G. Plate.

"Kalau memang KPU menyatakan oke, kami akan langsung asas assumption of innocent. Jelas itu," kata Surya dalam konferensi pers di NasDem Tower pada Rabu.

Diletahui, Kejaksaan Agung pada Rabu (17/05) kemarin secara resmi menetapkan Johnny G. Plate menjadi tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS).

Kejaksaan Agung langsung menahan Johnny yang mengenakan rompi merah muda dan membawanya ke mobil tahanan.

"Tersangka dan sudah dibawa ke mobil tahanan tadi," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Rabu, 17 Mei 2023.

Pengumuman penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Agung memeriksa Plate hari ini. Ini merupakan kali ketiga Plate diperiksa dalam kasus korupsi BTS di Kominfo. Sebelumnya, Plate telah diperiksa pada 14 Februari dan 15 Maret 2023.

Plate menjadi orang keenam yang ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Sebelumnya, Kejaksaan telah menetapkan 5 tersangka.

Kejaksaan telah menetapkan 5 orang lainnya sebagai tersangka di kasus ini. Salah satu tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif.

Sementara 4 tersangka lainnya merupakan 4 pihak swasta mulai dari konsultan hingga kontraktor proyek. Kejaksaan Agung menduga Anang dkk melakukan pemufakatan jahat untuk mengatur tender proyek dan menggelembungkan harga.

Akibat perbuatan tersebut, BPKP memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 8,32 triliun. Penghitungan BPKP ini dilakukan berdasarkan hasil audit, verifikasi dan observasi fisik di lokasi dan meminta pendapat beberapa ahli.

(Jyg)