merdekanews.co
Rabu, 17 Mei 2023 - 14:24 WIB

Jadi Tersangka, Ini Peran Menkominfo Johnny G Plate di Kasus Korupsi BTS

Jyg - merdekanews.co
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS. (foto: istimewa)

Jakarta, MERDEKANEWS -- Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS yang merugikan negara hingga Rp8,32 triliun.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, kami simpulkan sudah ada bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, 5," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Kuntadi, di Jakarta, Rabu (17/05).

Ia mengatakan Menkominfo Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

"Selanjutnya, setelah diperiksa, kami saat ini menggeledah di rumah kediaman yang bersangkutan, di rumah dinas Menkominfo dan kantor Kominfo. Selain itu, hasil pemeriksaan ini tentunya akan diikuti lagi pemeriksaan pendalaman lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," tuturnya.

Kuntadi tak merinci lebih lanjut soal adanya aliran dana yang masuk ke NasDem sebagai partai politik Johnny. Adapun keterlibatan Johhny diduga terkait jabatannya sebagai Menkominfo dan pengguna anggaran.

"Saat ini masih didalami dan tunggu saja, makanya kami setelah menetapkan tersangka ini kegiatannya tidak begitu saja. Kami masih mengumpulkan alat bukti lain," ujarnya.

Terkait pembekuan aset, Kuntadi mengatakan, prosesnya masih terus berjalan. "Pemeriksaan aset dan penyitaan sudah dilakukan jauh dari hari ini. Tapi ada titik poin, kasus ini dana yang digulirkan Rp 10 T, kerugian negaranya Rp 8 T. Ini harus dicermati bersama bahwa ini bukan pidana biasa," katanya.

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka.

Kelimanya adalah, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika. Kemudian GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Tersangka selanjutnya adalah, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

(Jyg)