
Padang, MERDEKANEWS -- Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menjelaskan urgensi atau pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi undang-undang guna mencegah tindak pidana kejahatan ekonomi di Tanah Air.
"Perlu dipahami, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan teknologi sehingga RUU Perampasan Aset ini dibutuhkan," kata anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto pada webinar bertajuk "Quo Vadis RUU Perampasan Aset: Jalan terjal pengembalian kerugian negara" yang diadakan Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Sabtu.
Didik menjelaskan kejahatan ekonomi akan selalu berkembang dan canggih, komplit atau dapat dikatakan sebagai kejahatan yang sophisticated.
Untuk menjalankan aksinya, kata Didik seperti dilansir antaranews, pelaku kejahatan melakukan rekayasa keuangan atau rekayasa hukum dengan tujuan mengelabui aparat.
"Tindakan pelaku kejahatan ini tentu saja untuk mempersulit proses hukum di pengadilan dan mempersulit proses penyitaan yang dilakukan secara konvensional," kata Didik.
Ia menjelaskan kesulitan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan aset-aset pelaku kejahatan dikarenakan instrumen hukum yang selama ini digunakan dinilai kurang komprehensif.
Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi undang-undang juga berkaitan erat dengan pemulihan aset negara atau kerugian negara, termasuk kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi hingga belum maksimal atau optimalnya pengembalian keuangan negara secara utuh.
"Jadi, pengembalian asetnya tidak seimbang dan tidak sebanding. Masih ada aset negara yang hilang. Dengan kata lain, banyak kerugian negara yang tidak bisa dipulihkan," jelas dia.
Harapannya, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang maka pemulihan aset negara akibat tindak pidana kejahatan tersebut bisa optimal dan maksimal serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Dalam penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang, pada praktiknya masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundang-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.
Urgensi lain pengesahan RUU Perampasan Aset ialah produk hukum tersebut diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
-
Evaluasi Total Buntut Pesta Miras di Lapas Sebabkan Dua Napi Tewas! tragedi pesta minuman keras oplosan yang mengakibatkan dua orang narapidana meninggal dunia dan 23 orang napi lainnya keracunan
-
Berantas Korupsi ke Akar-akarnya!Legislator Dukung Niat Presiden Prabowo Soal RUU Perampasan Aset Ini perlu sekali untuk, bagaimana kita di dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya
-
Aksi Premanisme Berkedok Ormas Ganggu Iklim Investasi, Revisi UU Ormas Perlu Atau Tidak? Aksi premanisme berkedok organisasi masyarakat (ormas) belakangan banyak dilaporkan mengganggu iklim investasi di Indonesia
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah