Padang, MERDEKANEWS -- Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menjelaskan urgensi atau pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset menjadi undang-undang guna mencegah tindak pidana kejahatan ekonomi di Tanah Air.
"Perlu dipahami, kejahatan ekonomi selalu berkembang seiring dengan kemajuan teknologi sehingga RUU Perampasan Aset ini dibutuhkan," kata anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto pada webinar bertajuk "Quo Vadis RUU Perampasan Aset: Jalan terjal pengembalian kerugian negara" yang diadakan Kombad Justitia Fakultas Hukum Universitas Andalas di Padang, Sabtu.
Didik menjelaskan kejahatan ekonomi akan selalu berkembang dan canggih, komplit atau dapat dikatakan sebagai kejahatan yang sophisticated.
Untuk menjalankan aksinya, kata Didik seperti dilansir antaranews, pelaku kejahatan melakukan rekayasa keuangan atau rekayasa hukum dengan tujuan mengelabui aparat.
"Tindakan pelaku kejahatan ini tentu saja untuk mempersulit proses hukum di pengadilan dan mempersulit proses penyitaan yang dilakukan secara konvensional," kata Didik.
Ia menjelaskan kesulitan aparat penegak hukum untuk melakukan penyitaan aset-aset pelaku kejahatan dikarenakan instrumen hukum yang selama ini digunakan dinilai kurang komprehensif.
Pentingnya RUU Perampasan Aset untuk disahkan menjadi undang-undang juga berkaitan erat dengan pemulihan aset negara atau kerugian negara, termasuk kerugian sosial-ekonomi dari sejumlah kejahatan ekonomi hingga belum maksimal atau optimalnya pengembalian keuangan negara secara utuh.
"Jadi, pengembalian asetnya tidak seimbang dan tidak sebanding. Masih ada aset negara yang hilang. Dengan kata lain, banyak kerugian negara yang tidak bisa dipulihkan," jelas dia.
Harapannya, dengan disahkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang maka pemulihan aset negara akibat tindak pidana kejahatan tersebut bisa optimal dan maksimal serta memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Dalam penindakan kejahatan tindak pidana pencucian uang, pada praktiknya masih terkendala kurang progresifnya peraturan perundang-undangan terkait penyitaan aset yang diduga hasil tindak pidana.
Urgensi lain pengesahan RUU Perampasan Aset ialah produk hukum tersebut diharapkan mampu menjadi solusi komprehensif dalam menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.
-
Surat ke Jokowi Bocor di Medsos, Surat Ketua DPRD Aneh, HMI Minta DPRD Sulbar Tegakkan Prinsip Kolektif Kolegial Harusnya ketua DPRD lebih objektif dan profesional dalam memberikan kritikan. Jika memang ingin memberikan kritikan
-
KPK Tetapkan Bupati Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Korupsi BPBD Sidoarjo Sosok tersangka baru itu adalah Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab Gus Muhdlor
-
Komisi X DPR RI Dorong RUU tentang Bahasa Daerah Dapat Dituntaskan pada Masa Pemerintahan Berikutnya RUU tersebut sebagai komitmen nyata dalam pelindungan dan pengembangan bahasa daerah yang sejalan dengan upaya penyediaan guru bahasa daerah yang kompeten
-
Bawaslu: M Rizal Tidak Mampu Membuktikan Tuduhan Penggelembungan Suara, Okta Kumala Dewi Melanggeng ke Senayan M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan oleh salah satu caleg diinternal partainya yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.
-
Ditjen Hubdat - Komisi V DPR RI Tinjau Terminal Tipe A Purboyo Madiun Terminal Tipe A Purboyo nantinya akan dikembangkan lagi dengan melakukan pemisahan jalur ke barat (Jakarta) dan ke Timur (Surabaya), mengingat potensi pergerakan di Madiun ini sangat banyak