
Jakarta, MERDEKANEWS -- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dinilai sebagai sosok paling tepat sebagai calon wakil presiden (cawapres) mendampingi Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto.
Penilaian tersebut disampaikan pengamat politik Ahmad Khoirul Umam. Menurutnya, Erick memiliki kekuatan logistik untuk berkontestasi di Pilpres 2024.
"Pak Prabowo sendiri memiliki sense of urgency (keterdesakan) dalam konteks logistik politik," kata Umam, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (11/05).
Selain kekuatan logistik, Umam menambahkan Erick juga menjadi sosok paling cocok sebagai cawapres Prabowo karena memiliki modal elektabilitas yang mumpuni.
Dengan demikian, kata Umam seperti dilansir antaranews, modal elektabilitas itu dapat dimaksimalkan oleh Prabowo untuk meraup banyak dukungan suara dari semua elemen masyarakat.
Berdasarkan hasil survei Indikator Politik Indonesia yang dilakukan periode 11-17 April 2023, diketahui elektabilitas Erick Thohir konsisten mengalami kenaikan signifikan.
Hasil survei itu menunjukkan elektabilitas Erick Thohir mencapai 17,3 persen, padahal sebelumnya di bulan Maret hanya sebesar 11,3 persen.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Miris! Yakob dan Yance Sayuri Jadi Korban Rasisme Sepak Bola Indonesia Namun pesan rasisme diterima Yakob dan Yance selepas pertandingan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Buntut Macet Horor Tanjung Priok, Buruh Desak Erick Thohir Pecat Dirut Pelindo! Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir didesak untuk memecat Direktur Utama (Dirut) PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), buntut macet horor di Pelabuhan Tanjung Priok
-
Transformasi Sepak Bola Indonesia, Erick Thohir: Pembenahan Dilakukan Secara Bersamaan Peringkat ini menjadi isyarat bahwa Indonesia mesti segera berbenah dan melakukan langkah-langkah konkret