
Jakarta, MERDEKANEWS - Dugaan potensi terjadinya benturan kepentingan dalam penanganan masalah Harta Kekayaan Tak Wajar Rafael Alun Trisambodo (RAT) akibat pernah satu angkatan kuliah (STAN Angkatan 86) antara RAT dan Alexander Marwata, Pimpinan KPK.
Koordinator SIAGA 98, Hasanuddin dalam keterangan pers tertulisnya Jumat (17/3/2023) berpendapat bahwa Pertama, tidak ada indikasi potensi benturan kepentingan tersebut, sebab terbukti KPK saat ini sudah membuka penanganan Harta Tak Wajar RAT ke tahap penyelidikan atau dari pencegahan ke penindakan.
Kedua, benturan kepentingan tersebut sudah clear ketika Alexander Marwata sudah mengumumkan soal kedekatan dirinya (Teman seangkatan kuliah) kepada insan KPK lainnya sebagaimana diberitakan beberapa media nasional, Kamis, 16/3/2023;
Ketiga, kata Hasanuddin, Karena keahlian dan kompetensinya di bidang keuangan, antara transaksi keuangan dan/atau akuntansi, maka diperlukan keterlibatannya dalam penanganan masalah harta tak wajar ini. Sebab itu, konflik kepentingan sebagaimana Pasal 10, ayat (3) huruf a dan/atau Pasal 14 terkait pembatasan insan dari KPK pelaksanaan tugas dan fungsinya yang dinilai berpotensi terjadi Benturan Kepentingan dapat dikesampingkan, karena keahlian dan kompetensi ini adalah keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 15 (aturan yang sama) yaitu; "dalam hal terdapat keadaan tertentu sehingga tindakan pembatasan insan KPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 tidak dilakukan, Insan KPK yang mengalami benturan kepentingan dapat tetap diizinkan melaksanakan tugas dan fungsinya tersebut".
"Atas 3 hal tersebut, dugaan potensi Benturan Kepentingan terhadap hubungan pertemanan satu kuliah angkatan bukanlah suatu kendala yang berpotensi menyebabkañ penindakan Harta Kekayaaan Tak Wajar RAT berpotensi tidak ditangani secara profesional dan mengalami hambatan dan atau kèrumitan," katanya.
SIAGA 98, lanjutnya berpandangan kerumitan yang perlu diselesaikan oleh Penyelidik KPK dan/atau Tim Penindakan KPK adalah mencari 2 alat bukti yang cukup sesuai KUHAP untuk pembuktian pidana asalnya (predicate crime), dan menemukan siapa pemberi gratifikasi, penyuap dan/atau sumber uang tersebut berasal sehingga UU TPPU dan TPK dapat diterapkan bersamaan.
Apalagi jika pemberian suap dan gratifikasi tersebut dilakukan secara tunai.
Hal ini yang menjadi tantangan terbesar dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan KPk terhadap pembuktian asal usul uang sumber Harta Kekayaan Tak Wajar tersebut.
"SIAGA 98 meminta KPK untuk membuka jalan bagi pemberi suap dan/atau gratifikasi dengan fasilitas justice Collaborator," pungkasnya. (Doddi)
-
Siaga 98 Dukung Komisi III DPR RI Panggil Menkopolhukam dan PPATK Terkait Transaksi 300 Triliun di Kemenkeu "Siaga 98 memahami bahwa penyelidikan dapat dilakukan oleh Kemenkeu karena predicate transaction berasal dari transaksi yang terjadi dalam ruang lingkup kementerian keuangan dalam hal ini pajak, kepabeanan dan cuka.
-
Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu 2024, Embrio Kudeta Yudisial Atas Demokrasi Penundaan Pemilu 2024 apapun alasannya akan mengakibatkan kekosongan kekuasaan, baik legislatif/DPD secara nasional maupun Eksekutif (Presiden-Wakil Presiden).
-
Siaga 98: KPK Perlu Bentuk Deputi Khusus Membidangi LHKPN Sudah saatnya KPK mengkaji pembentukan kedeputian khusus yang menangani kekayaan penyelenggara negara yang juga membidangi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
-
Aksi Jumat Keramat Sindir Koruptor Formula E: Bawa Koper ke KPK, Desak Firli Bahuri cs Segera Naikkan ke Tahap Penyidikan Ketua KPK Firli Bahuri untuk bertindak tegas dengan segera menetapkan status kasus Formula E ke tahap penyidikan dan tidak mengikuti irama gerakan yang sengaja menarik-narik kasus itu kearah politik.