Madrid, MERDEKANEWS - Sekitar 20 orang menyerbu sebuah rumah sakit di Spanyol selatan dan membebaskan seorang tersangka penyelundup narkoba yang terluka dalam kecelakaan sepeda motor saat berusaha melarikan diri dari penangkapan, kata pejabat, Rabu (7/2).
Dua polisi yang menjaga tersangka di rumah sakit di La Linea de la Concepcion tidak menggunakan senjata mereka untuk mencegah situasi agar tidak berubah menjadi drama, ungkap balai kota La Lina dalam sebuah pernyataan seperti dikutip AFP.
Tersangka dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan pada Selasa setelah dia terluka dalam pengejaran polisi. Namun, tidak lama setelah dia tiba di rumah sakit sekitar 20 orang menyerbu gedung tersebut, membawanya dan melarikan diri dengan beberapa mobil, imbuh pernyataan itu.
Wali Kota La Linea, Juan Franco, mengeluhkan penyelundupan narkoba yang merajalela di kota berpenduduk sekitar 65.000 jiwa itu, yang berada di perbatasan dengan Gibraltar.
"Musuh sangat kuat dan kami harus memikirkan pemberlakuan lebih banyak tindakan" untuk memerangi penyelundupan narkoba, katanya dalam konferensi pers pada Rabu.
Kedekatan Spanyol dengan Maroko, sumber utama ganja, dan hubungan dekatnya dengan bekas koloni di Amerika Latin, kawasan penghasil kokaina utama, menjadikannya pintu gerbang bagi pengedar narkoba internasional. (Kinanti Senja/Antara)
-
Diduga Terlibat Jaringan Narkoba, Dua Pegawai Maskapai Penerbangan Swasta Ditangkap Polisi di Bandara Soetta Mereka diduga berperan sebagai kurir yang menyelundupkan narkoba ke dalam kabin pesawat
-
Bongkar Jaringan LSD Internasional, Polda Metro Jaya Sita 2.500 Lembar Kertas Dewa dari Jerman LSD masuk ke dalam narkotika golongan I nomor urut 36
-
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jambi Berhasil Selamatkan Puluhan Ribu Jiwa Selama 2 Bulan Barang bukti kejahatan yang disita bernilai lebih Rp11,7 Miliar. Antara lain berupa serbuk sabu (9.6 Kg), 520 butir tablet yang diduga berbahan sabu, 326 butir ekstasi
-
31 Ribu Jiwa Terselamatkan, 2 Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Polisi di Kos Exclusive Jelutung Jambi Kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup dan atau hukuman mati.
-
Ditresnarkoba Polda Jambi Ungkap 28 Kasus dan Amankan 8,8 Kg Sabu Selama 2 Bulan Barang bukti yang diamankan diantaranya sabu sebanyak 9.064,661 gram, ganja seberat 4,20 gram dan pil ekstasi berjumlah 861 butir (tablet yang mengandung Methampetamine berjumlah 520 butir)