JAKARTA, MerdekaNews – Selain KPK, Polda Metro Jaya juga ikut mengusut kasus reklamasi. Kabarnya, polisi sudah membidik siapa yang bakal menjadi tersangka.
Saat ini proyek reklamasi dalam proses penyidikan polisi. Ada sekitar 30 saksi yang diperiksa.
“Kalau dilihat dari kasusnya bisa saja akan ada tersangka. Pastinya pejabat lah,” tegas petugas yang namanya enggan disebutkan, Minggu (5/11/2017).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku, agar kasus hukum reklamasi segera dibuka ke publik. Dia akan mendukung penuntasan hukum terkait reklamasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, dugaan kasus pidana dalam pelaksanaan proyek pembangunan Teluk Jakarta telah memasuki proses penyidikan. Saat ini, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi.
Puluhan saksi tersebut berasal dari berbagai pihak yang terkait dengan pengerjaan proyek yang dibangun sejak zaman pemerintahan mantan gubernur DKI, Fauzi Bowo.
"Keterangan dari beberapa dinas, nelayan juga ada, semua yang berkaitan dengan reklamasi pasti kami mintai keterangan," kata dia.
Argo mengatakan, pihaknya meningkatkan kasus proyek reklamasi di Teluk Jakarta dari penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menemukan adanya dugaan korupsi dalam proyek itu.
"Setelah gelar perkara, mencari bukti yang dibutuhkan ternyata merupakan tindak pidana, sehingga penyidikan. Jadi saat ini yang dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi," tukasnya.
Dugaan korupsi itu diduga terjadi dalam proses lelang penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP). Saat ini penyidik masih mencari pelaku dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Adu Cepat Dengan KPK
Reklamasi Teluk Jakarta menjadi bola liar. Banyak pejabat dan anggota DPRD yang bolak-balik ke KPK.
Kini KPK diuji untuk segera menuntaskan kasus reklamasi. Apalagi, Polda Metro Jaya juga turun untuk mengusut kasus tersebut.
Siapa yang lebih cepat? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyatakan pihaknya masih mengumpulkan keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan peran korporasi.
Diketahui, KPK sebelumnya telah memanggil Sekretaris Daerah DKI Saefullah dan Wakil Ketua DPRD DKI Mohammad Taufik terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi di reklamasi Teluk Jakarta.
Dalam penyelidikan peran korporasi pada proyek reklamasi, tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang secara personal terlibat dalam kasus ini.
Saat diminta keterangan, Saefullah mengaku pihak KPK menanyakan soal proses penerbitan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) terkait reklamasi pulau G.
Sama seperti Saefullah, saat diperiksa Selasa (31/10/2017), Taufik mengaku dimintai keterangan oleh KPK terkait penyelidikan peran korporasi dalam reklamasi teluk Jakarta.
Saat dimintai keterangan, Taufik mengungkapkan penyelidik mempertanyakan soal peran korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan G, yakni PT Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.
Diketahui, pengembang reklamasi Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.
Taufik mengungkapkan penyelidik mempertanyakan soal peran korporasi yang menggarap reklamasi Pulau D dan G, yakni PT Agung Sedayu Group dan Agung Podomoro Land.
Diketahui, pengembang reklamasi Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah yang merupakan anak perusahaan PT Agung Sedayu Group.
Sementara Pulau G digarap oleh PT Muara Wisesa Samudera yang merupakan anak perusahaan Agung Podomoro Land.
(Ira Saqila)
-
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka, Siaga 98: Firli Bahuri Perlu Mendapatkan Pendampingan Hukum dari KPK Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah ditetapkan oleh pihak Polisi Daerah Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
-
Pernyataan Siaga 98 Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Koordinator Siaga 98 Hasanuddin menyebut perpanjangan masa Jabatan Pimpinan KPK, sama halnya dengan Putusan MK terkait Usia Capres-Cawapres yang finalāmengikat, dan berlaku sejak diputuskan.
-
Ini Kesempatan Firli Buka Rencana Jahat Corruptors Strike Back Saat Dipanggil Dewas KPK Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk dimintai keterangan dalam pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran etik. Koordinator Siaga 98, Hasanuddin angkat bicara terkait hal tersebut.
-
Presiden Jokowi Jangan Biarkan Firli Bahuri Sendirian Hadapi Corruptor Strike Back Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin berharap agar Firli Bahuri dapat berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkaitan dengan adanya dugaan "Corruptor strike back" yang dapat mengancam pimpinan KPK.
-
Permohonan MAKI Tak Diterima MK, Mengakhiri Perdebatan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari Selasa (15/8) bahwa permohonan MAKI tidak dapat diterima, maka Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin berpendapat bahwa perdebatan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 Tahun berakhir.