merdekanews.co
Rabu, 16 Agustus 2023 - 12:30 WIB

Permohonan MAKI Tak Diterima MK, Mengakhiri Perdebatan Perpanjangan Jabatan Pimpinan KPK

Doddi - merdekanews.co
Foto: istimewa

Jakarta, MERDEKANEWS - Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari Selasa (15/8) bahwa permohonan MAKI tidak dapat diterima, maka Koordinator Simpul Aktivis Angkatan 98 (Siaga 98) Hasanuddin berpendapat bahwa perdebatan masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang menjadi 5 Tahun berakhir.

Sudah tidak ada lagi keraguan dan tafsir yang berbeda terhadap putusan MK Nomor 112/PUU/XXX-2022 bahwa putusan tersebut berlaku juga bagi Pimpinan KPK saat ini.

"Siaga 98 mengapresiasi permohonan MAKI tersebut, untuk memperjelas dan mempertegas bahwa masa jabatan pimpinan KPK juga berlaku bagi Pimpinan KPK di era Firli Bahuri dkk," kata Hasanuddin dalam keterangan pers tertulisnya kepada media Selasa (15/8).

Siaga 98 optimis, Pimpinan KPK saat ini dapat bekerja profesional melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi yang dilakukan pimpinan KPK terdahulu sebagai satu kesatuan sistem dan kelembagaan dalam pemberantasan korupsi, lanjutnya 

Sebab, upaya pemberantasan korupsi tentu harus sistemik dan bersifat kelembagaan.

"Dan Pimpinan KPK saat ini harus ikut andil memastikan Capres-Cawapres Pemilu 2024 bersih dari tindak pidana korupsi. Selain memastikan Pemilu  2024 bersih dari politik uang baik yang dilakukan badan penyelenggara pemilu maupun politisinya," pungkas Hasan. (Doddi)