
Jakarta, MERDEKANEWS - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menolak gajinya dipotong kewajiban zakat.
"Tidak ada kata kewajiban, tapi pemerintah memfasilitasi ASN Muslim untuk menunaikan kewajibannya berzakat," kata Lukman dalam jumpa persnya di kantornya, Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Dia mencontohkan ibadah haji bagi Muslim adalah kewajiban tetapi pemerintah membantu penyelenggaraan bagi warganya. Begitu juga zakat yang menjadi kewajiban agama sedangkan pemerintah membantu pengumpulan zakat.
Secara teknis, dia mengatakan pemotongan gaji ASN untuk zakat itu akan disertai dengan surat kesediaan aparatur terkait.
Dengan begitu, ASN Muslim dapat menolak gajinya dipotong dengan mengajukan surat tertulis kepada atasannya. Misalnya ASN berkeberatan gajinya dipotong karena telah menunaikan zakat di lembaga amil zakat lain atau karena faktor mendesak lainnya.
"Tidak ada kewajiban dan paksaan. Bagi ASN Muslim yang berkeberatan gaji disisihkan sebagai zakat, dia bisa ajukan keberatannya," katanya dikutip Antara.
Selain itu, tidak semua ASN Muslim akan dipotong gajinya untuk zakat. Gaji yang dipotong adalah pegawai dengan nilai total gaji kotor dengan memenuhi unsur nisab dan haul.
Nisab zakat adalah kadar terpenuhinya harta sehingga terkena kewajiban zakat yaitu setara dengan nilai 85 gram emas. Sementara haul zakat adalah waktu kepemilikan harta sehingga wajib untuk dizakati yaitu satu tahun.
Meski pemotongan gaji ASN itu dilakukan per bulan, Lukman mengatakan kebijakan itu dilakukan dengan pertimbangan haul dan nisab meski nantinya dipotong tidak per tahun.
"Ada perhitungan terpenuhinya nasab dan haul sehingga pemotongan itu diberlakukan meski itu dilakukan secara bulanan," kata dia.
Dia mengatakan pemerintah tidak bisa memotong secara serta merta gaji ASN untuk zakat tanpa persetujuan. Adapun pemotongan itu tidak dilakukan Kemenag tetapi oleh Badan Amil Zakat Nasional.
"Agar potensi zakat yang besar ini bisa dikumpulkan dan dapat didayagunakan untuk kemaslahatan umat," kata dia.
Lukman mengatakan aturan soal pemotongan zakat itu masih digodok dan menyerap aspirasi banyak lapisan masyarakat dilengkapi dengan kajian akademik.
Pengumpulan zakat yang efektif, kata dia, akan turut membantu negara dalam mengentaskan rakyat miskin dengan berbagai program pemberdayaannya. APBN dari negara selama ini tidak cukup untuk memberdayakan umat sehingga zakat akan bersinergi dengan anggaran negara. (Kirana Izza)
-
KPK Kejar Menag soal Uang Ratusan Juta Rupiah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin terkait duit ratusan juta yang disita dari ruang kerjanya terkait OTT Romahurmuziy dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag.
-
Dosen Bercadar Melawan SK Menag: Diskriminasi dan Pelanggaran HAM Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (PAHAM) Indonesia melakukan advokasi terhadap kasus Diskriminasi dan Pelanggaran HAM atas Cacat Prosedur Pemberhentian Hayati Syafri Dosen Bercadar IAIN Bukittinggi Sumatera Barat.
-
Daftar Lengkap Biaya Ibadah Haji Embarkasi di Seluruh Indonesia Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2018 khusus embarkasi Makassar sebesar Rp39,5 juta lebih, mengalami kenaikan Rp525 ribu lebih dibandingkan tahun lalu senilai Rp38,9 juta lebih.
-
Baru Sembuh dari Sengatan Ikan Pari, Menag Langsung Bicara Potong Gaji PNS PNS bakal gigit jari. Dalam waktu dekat, seluruh pegawai negeri sipil bakal dipotong gajinya sebesar 2,5 persen.