Harga Batubara Naik, Tarif Listrik Ikut Naik Kecuali...
Jakarta, MERDEKANEWS - Pengamat energi UGM Fahmy Radhi meminta pemerintah segera mematok harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Agar ada kepastian harga listrik.
"Penetapan harga batubara DMO untuk listrik itu akan menjaga tarif listrik tetap seperti saat ini," kata Fahmy di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Diterangkan Fahmy, penetapan harga batubara DMO itu, hanya untuk kebutuhan listrik saja. Sedangkan, batubara dalam negeri untuk kebutuhan sektor lain dan juga ekspor, harganya sesuai mekanisme pasar.
Fahmy mengakui, penetapan harga batubara itu merupakan distorsi terhadap pasar. Hanya saja, distorsi itu diperkenankan selama untuk kepentingan negara, yakni memenuhi kebutuhan listrik.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, segala kekayaan alam termasuk batubara, dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Dengan demikian, distorsi pasar batubara itu merupakan kewenangan pemerintah, yang sesuai dengan amanah konstitusi," katanya.
Di samping juga, menurut dia, penetapan harga batubara DMO untuk listrik tersebut akan mendukung PT PLN (Persero) menjalankan penugasan pemerintah mencapai target 100% elektrifikasi dan proyek listrik 35.000 MW. "Kalau PLN harus menanggung sendiri beban mahalnya harga batubara, tidak menutup kemungkinan PLN mengalami kegagalan dalam menjalankan penugasan negara sesuai target yang ditetapkan," katanya.
Ia juga mengatakan pengendalian harga batubara itu memang akan menurunkan penerimaan negara, namun pemerintah harus lebih mendahulukan kepentingan negara dan rakyat ketimbang pengusaha semata.
"Pengendalian harga batubara itu merupakan jalan tengah untuk mengurangi beban PLN, dengan sedikit mengurangi keuntungan pengusaha batubara," ujarnya.
Fahmy mengusulkan penetapan harga batubara DMO untuk listrik itu, prinsipnya adalah berbagi keuntungan dan kerugian melalui skema batas atas dan bawah. Ketika harga batubara melambung tinggi, pengusaha menjual batubara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price). Sebalinya, ketika harga batubara rendah, maka PLN harus membeli batubara dengan skema harga batas bawah (floor price).
Untuk meminimkan ketidakpastian akibat fluktuasi harga batubara, lanjutnya, maka kontrak penjualan batubara bisa ditetapkan dalam jangka panjang minimal lima tahun. "Penetapan harga batubara DMO dengan skema batas atas dan bawah ini dapat meringankan beban PLN saat harga batubara membumbung tinggi, sekaligus menjaga pengusaha untuk memperoleh keuntungan wajar saat harga batubara terpuruk rendah, agar tetap dapat membayar royalti," ujarnya.
Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik hingga 31 Maret 2018 sebagai komitmen keberpihakan kepada rakyat. Jadi, saat ini, bolanya berada di pemerintahan Joko Widodo. (Alisya Purwanti)
-
Pemerintah Tetapkan Harga Batubara Acuan dan Logam Mulia April 2024, Berikut Rinciannya HBA untuk bulan April ini digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara (HPB)
-
Menteri Arifin Minta PLN Perbanyak SPKLU Kendaraan Listrik di Jalur Utama Pemudik Infrastruktur tuh harus ada dulu, supaya orang bisa nyaman kalau mau pergi jauh. PLN sudah mempunyai SPKLU yang cukup banyak, tapi kurang banyak dan mesti diperbanyak lagi. Sekarang kan ada sekitar 1.200 SPKLU, kalau bisa sih sampai 5.000 SPKLU
-
Bersiap untuk Merayakan Lebaran dengan AC Smart Neuva Pro: Teknologi Modern untuk Rumah Modern AC smart menjadi salah satu inovasi yang semakin meresap dalam kehidupan sehari-hari
-
Jaga Daya Beli, Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tetap Jelang Idul Fitri Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA)
-
Promo Ramadan! PLN Tebar Diskon Tambah Daya Listrik Hingga 5.500 VA Hanya Rp202.403 PLN kembali memberikan kemudahan kepada masyarakat di bulan Ramadan melalui program promo tambah daya ‘Listrik di Bulan Berkah’