
Harga Batubara Naik, Tarif Listrik Ikut Naik Kecuali...
Jakarta, MERDEKANEWS - Pengamat energi UGM Fahmy Radhi meminta pemerintah segera mematok harga batubara dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO). Agar ada kepastian harga listrik.
"Penetapan harga batubara DMO untuk listrik itu akan menjaga tarif listrik tetap seperti saat ini," kata Fahmy di Jakarta, Rabu (7/2/2018).
Diterangkan Fahmy, penetapan harga batubara DMO itu, hanya untuk kebutuhan listrik saja. Sedangkan, batubara dalam negeri untuk kebutuhan sektor lain dan juga ekspor, harganya sesuai mekanisme pasar.
Fahmy mengakui, penetapan harga batubara itu merupakan distorsi terhadap pasar. Hanya saja, distorsi itu diperkenankan selama untuk kepentingan negara, yakni memenuhi kebutuhan listrik.
Selain itu, lanjutnya, berdasarkan Pasal 33 UUD 1945, segala kekayaan alam termasuk batubara, dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. "Dengan demikian, distorsi pasar batubara itu merupakan kewenangan pemerintah, yang sesuai dengan amanah konstitusi," katanya.
Di samping juga, menurut dia, penetapan harga batubara DMO untuk listrik tersebut akan mendukung PT PLN (Persero) menjalankan penugasan pemerintah mencapai target 100% elektrifikasi dan proyek listrik 35.000 MW. "Kalau PLN harus menanggung sendiri beban mahalnya harga batubara, tidak menutup kemungkinan PLN mengalami kegagalan dalam menjalankan penugasan negara sesuai target yang ditetapkan," katanya.
Ia juga mengatakan pengendalian harga batubara itu memang akan menurunkan penerimaan negara, namun pemerintah harus lebih mendahulukan kepentingan negara dan rakyat ketimbang pengusaha semata.
"Pengendalian harga batubara itu merupakan jalan tengah untuk mengurangi beban PLN, dengan sedikit mengurangi keuntungan pengusaha batubara," ujarnya.
Fahmy mengusulkan penetapan harga batubara DMO untuk listrik itu, prinsipnya adalah berbagi keuntungan dan kerugian melalui skema batas atas dan bawah. Ketika harga batubara melambung tinggi, pengusaha menjual batubara ke PLN dengan harga batas atas (ceiling price). Sebalinya, ketika harga batubara rendah, maka PLN harus membeli batubara dengan skema harga batas bawah (floor price).
Untuk meminimkan ketidakpastian akibat fluktuasi harga batubara, lanjutnya, maka kontrak penjualan batubara bisa ditetapkan dalam jangka panjang minimal lima tahun. "Penetapan harga batubara DMO dengan skema batas atas dan bawah ini dapat meringankan beban PLN saat harga batubara membumbung tinggi, sekaligus menjaga pengusaha untuk memperoleh keuntungan wajar saat harga batubara terpuruk rendah, agar tetap dapat membayar royalti," ujarnya.
Pemerintah telah memutuskan untuk mempertahankan tarif listrik hingga 31 Maret 2018 sebagai komitmen keberpihakan kepada rakyat. Jadi, saat ini, bolanya berada di pemerintahan Joko Widodo. (Alisya Purwanti)
-
LG Batal Investasi, Menteri Rosan Roeslani: Kami yang Memutus, Sudah Ada Gantinya Dikatakan bahwa dari sana (LG) memutus, sebetulnya untuk lebih tepatnya sebetulnya dari kami yang memutus itu
-
Tarif Listrik Naik 2 Kali Lipat: PLN Jangan Berkontribusi Menambah Beban Masyarkat Jangan sampai PLN ikut berkontribusi terhadap penambahan beban masyarakat, yang pada akhirnya bisa meningkatkan kemiskinan
-
Usai Diskon 50 Persen, Warganet Heboh Soal Kenaikan Tarif Listrik Setelah Libur Lebaran warganet kaget nilai yang harus dibayarkan pada listrik pasca bayar naik hingga 2 kali lipat
-
Apresiasi Diskon Tarif Listrik PLN, YLKI Imbau Masyrakat Tidak Perlu Panic Buying Token mengapresiasi PT PLN pemerintah yang telah menyasar masyarakat kalangan menengah ke bawah dalam memberikan diskon tarif listrik tersebut
-
Begini Cara Memaksimalkan Diskon Listrik 50 Persen Pemerintah resmi memberlakukan diskon tarif listrik 50 persen mulai berlaku sejak 1 Januari 2025