
Jakarta, MERDEKANEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Bupati Halmahera Timur, Rudi Erawan sebagai tersangka ke-11 dalam dugaan suap dan gratifikasi proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara. Siapa meenyusul?
Adalah Wakil Ketua KPK Saut Situmorang yang mengumumkan status tersangka terhadap Rudi. Lantaran, KPK menemukan bukti bahwa Rudi kebagian duit sogokan dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.
Padahal, dana haram tersebut berasal dari sawerang pengusaha atau kontraktor yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Dalam kasus ini, Rudi diduga menerima dana sebesar Rp6,3 miliar guna memuluskan proyek jalan tersebut.
"Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan diduga menerima hadiah atau janji, dan gratifikasi yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya,” ucap Saut di gedung KPK Jakarta, Kuningan, Rabu (31/1/2017).
Penetapan tersangka untuk Ketua DPD PDIP Maluku Utara itu, kata Saut, merupakan pengembangan dari kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang menjerat sejumlah anggota Komisi V DPR pada 2016. Rudi merupakan tersangka ke-11 dalam kasus suap Kementerian PUPR.
“KPK telah tetapkan 10 orang terkait proyek ini sebagai tersangka. Enam dari 10 tersangka telah divonis di Pengadilan Tipikor Jakarta,” ungkap Saut.
Atas perbuatannya, Rudi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. atas serangkaian pasal yang disangkakan itu, Rudi terancam bui 15 tahun.
Setahun lalu, ketika masih berstatus sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/2/2017), Rudi mengaku telah merekomendasikan Amran HI Mustary menjadi kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, melalui Fraksi PDI-Perjuangan.
Selanjutnya, rekomendasi itu disampaikan kepada HS, Sekjen PDI-P. "Saya sampaikan ke Pak Hasto yang sebelumnya saya sampaikan ke fraksi," kata Rudi menjawab Jaksa KPK Iskandar Marwanto.
Diungkapkan Rudi, akhir 2014, Amran menemuinya bersama orang kepercayaannya bernama Imran S Djumadil. Saat itu, Amran mendorong agar Provinsi Maluku Utara diperjuangkan ke Kementerian PUPR, melalui Fraksi.
"Saya sampaikan ke Amran, kalau cuma saya saja, tidak kuat. Karena membawahi Maluku dan Maluku Utara. Alangkah baiknya minta dukungan ke pejabat Maluku dan Maluku Utara. Kalau satu daerah tidak kuat," kata Rudi.
Awalnya, Rudi enggan disebut memberikan rekomendasi kepada Amran untuk menjabat kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara. Akhirnya diakui bahwa dirinya hanya memberikan dukungan untuk Amran dengan alasan putra daerah.
Rudi juga mengatakan tidak pernah menghubungi pejabat manapun untuk merekomendasikan Amran sebagai kepala balai. Dia juga menyarankan Amran agar meminta dukungan kepada pejabat di Maluku dan Maluku Utara, lantaran tidak bisa mencampuri wewenang Kementerian PUPR.
Namun, setelah JPU KPK Iskandar Marwanto membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Rudi, akhirnya dia mengaku pernah menghubungi Sekretaris Fraksi PDI-P Bambang Wuryanto dengan harapan promosi jabatan Amran dapat disampaikan ke DPD PDI-P. "Saya ketemu secara lisan Sekretaris Fraksi Bambang Wuryanto. Selanjutnya mekanisme pengangkatan ada sendiri di Kementerian," ujarnya.
Sebelumnya, orang kepercayaan Amran, Imran S Djumadil mengaku pernah beberapa kali mengantarkan uang kepada Rudi Erawan. Salah satunya, titipan uang sebesar Rp 3 miliar yang diduga untuk memuluskan Amran menjadi kepala BPJN IX Maluku.
#KPK#KorupsiInfrastruktur#HalmaheraTimur#PUPR#DPR# (setyaki purnomo)
-
Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara, Ketua KPK: Tetap Wajib Serahkan LHKPN ketentuan Pasal 9G Undang-Undang BUMN dapat dimaknai status penyelenggara negara tidak akan hilang ketika seseorang menjadi pengurus BUMN
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang