
Jakarta, MERDEKANEWS - Yani Wahyu Purwoko berurusan dengan polisi. Kepala Satpol PP DKI Jakarta ini dituduh telah memukuli anak buahnya hingga berdarah.
Dia dilaporkan anak buahnya ke Polda Metro Jaya. Yani dilaporkan anak buahnya bernama Wasnadi (37) atas tuduhan penganiayaan.
Dalam laporannya, Wasnadi mengaku mengalami luka-luka di kepala, pelipis dan punggung akibat penganiayaan dilakukan Yani. Laporan itu tertuang dengan nomor LP/ 320/I/2018/PMJ/ Dit.Reskrimum tertanggal 17 Januari 2018.
"Iya benar (Yani Wahyu Purwoko dilaporkan), sedang kami selidiki, nanti kita usut ya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa (23/1).
Wasnadi mengatakan, penganiayaan itu terjadi pada Minggu (14/1) di ruang posko PTI atau markas Satpol PP Jakarta Pusat. Polisi masih menyelidiki dugaan penganiayaan tersebut.
"Belum dapat kami sampaikan, karena belum ada pemeriksaan terhadap korban. Penyelidikan masih berlangsung," ujarnya.
Kepada wartawan, Yani membantah menganiaya Wasnadi. Dia menuturkan, peristiwa itu bermula saat ia mendengar kegaduhan di ruang provost yang saat ini bernama ruang Petugas Tindak Internal di Blok H, Balai Kota, Jalan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat.
Yani membantah melakukan pemukulan atau penganiayaan lainnya. Yani menyebut laporan yang dibuat Wasnadi adalah fitnah.
(Khairy Ataya)
-
Bakal Diedarkan di Jakarta dan Jabar, Penyelundupan Ganja 143 Kg Digagalkan Polda Metro Jaya rencananya ganja tersebut bakal diedarkan di wilayah Jakarta dan Jawa Barat
-
Penyewa Didalami, Polisi: Pelaku Ricuh di Kemang Berasal dari Kelompok Jasa Pengamanan 10 orang yang kita tangkap ini merupakan kelompok yang berasal dari jasa pengamanan
-
Ada 5 Orang, Siapa Saja yang Dilaporkan oleh Jokowi Terkait Ijazah Palsu? Mungkin inisialnya kalau boleh disampaikan ada RS, RS, ES, T dan inisial K
-
Jokowi Ungkap Alasan Kenapa Baru Melaporkan Soal Tuduhan Ijazah Palsu "Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri harus datang,"
-
Kata Anggota DPR Soal Video Viral Ambulan Berhenti di Lampu Merah Lantaran Takut Ditilang Polisi Yang pasti, ketika betul itu ambulan, saya yakin dan percaya, dia tidak bisa dikenakan sanksi, atau dikenakan punishment sanksi atau denda karena dia sedang menjalankan tugas