Jakarta, MERDEKANEWS - Penyelesaian sengketa lahan yang menjadi kewenangan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pusat Pertanahan Nasional (BPN), acapkali berat sebelah.
Ketua Umum Gerakan Kebangkitan Petani dan Nelayan Indonesia (Gerbang Tani), Idham Arsyad, mengatakan, penyelesaian sengketan lahan, cenderung mementingkan pemilik modal atau pengusaha ketimbang rakyat kecil.
Selain itu, kata Idham, Kementerian ATR/BPN selaku institusi yang bertanggung jawab, terkesan belum serius untuk menyelesaikan konflik pertanahan di sejumlah daerah.
Salah satu yang mengemuka adalah sengketa lahan di Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Di mana, warga dua kelurahan yakni Srimulya dan Sidomulya berhadapan dengan pengusaha kondang asal Palembang, H Halim. "Orang kecil atau wong cilik dan petani dikesampingkan," papar Idham kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/1/2018).
Idham mengatakan, lambannya penanganan sengketa lahan di daerah oleh BPN, berdampak kepada kredibilitas pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Apalagi, penyelesaian konflik pertanahan menjadi salah satu bagian dari Nawa Cita yang menjadi panduan Presiden Joko Widodo. "Pemerintah berjanji membentuk lembaga khusus penanganan konflik agraria. Namun hingga saat ini, belum ada," paparnya.
Paparan Idham bisa jadi benar. Sejauh ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil memang belum terbukti mampu memberikan solusi yang berkeadilan bagi konflik lahan di daerah.
Dalam kisruh lahan di Kecamatan Sematang Borang, Kota Palembang, misalnya, aparat BPN dan Kepolisian cenderung pro pengusaha. Padahal, warga dua kelurahan memiliki bukti kepemilihan lahan yang sah.
Pada September 2017, warga dua kelurahan tersebut sempat melakukan aksi blokade dan pengusiran terhadap petugas BPN yang hendak mengukur tanah seluas 405 hektar. Lahan tersebut diklaim milik H Halim, sementara 8 ribu kepala keluarga (KK) merasa berhak atas tanah tersebut.
Menurut Erwin Madjit, perwakilan warga dua keluarahan itu mengatakan, baik pemerintah provinsi maupun kota, cenderung membela orang besar. sampai saat ini, birokrat tidak mau menemui warga untuk bernegosiasi, bahkan selalu menghindar.
Kata dia, masyarakat di Kelurahan Srimulya dan Suka Mulya, sudah menempati lahan tersebut selama puluhan tahun, mereka memiliki bukti kepemilikan serta rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), kewajiban sebagai warga negara.
"Dari Ombusdman sudah mendapat tembusan dari pusat mengenai perkara dan hukum BPN yang menginstruksikan agar ditindaklanjuti sisi yuridis, administrasi, dan fisiknya, tapi hingga sekarang pihak pemerintah selalu bungkam. Selain itu, 5.000 kepala keluarga yang tinggal di dua kelurahan juga rutin membayar pajak PBB," ujar dia.
(Setyaki Purnomo)
-
Terima Sertifikat HPL Lahan Sengketa di Medan, KAI Ucapkan Terima Kasih Kepada Kementerian ATR/BPN ini merupakan salah satu bukti bahwa negara hadir memberikan kepastian hukum kepada badan usaha maupun perorangan dengan penerbitan sertifikat ini. KAI mempunyai aset yang tersebar di seluruh Indonesia terutama di pulau Jawa dan Sumatera
-
Menteri Anas Apresiasi Reformasi Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berperan penting dalam peningkatan investasi melalui peningkatan kepastian hak pertanahan kepada masyarakat
-
Sri Mulyani: Kerja ATR/BPN Tentukan Reputasi Indonesia di Seluruh Dunia Kerja dari ATR/BPN akan menentukan reputasi Indonesia di seluruh dunia. Saya ingin ATR/BPN juga membuat reputasi yang hebat di seluruh dunia
-
Mentan Amran Dorong Kemen ATR/BPN Beri Legalitas Jutaan Hektar Sawah Indonesia Pertanian di era bapak Presiden Jokowi pernah swasembada, dan itu capaian terbaik kita selama merdeka. Karena itu sekali lagi, saya berharap jutaan hektare lahan yang kita bangun ini mendapat sertifikat secara cepat
-
Amankan Aset Negara, Kemenperin Serah Terima Sertipikat Tanah Negara dari Kementerian ATR/BPN Sertifikasi aset negara merupakan salah satu bentuk pengamanan aset secara hukum yang sangat penting, karena akan melindungi dan menjaga Barang Milik Negara (BMN) dari potensi masalah hukum, seperti sengketa, gugatan, atau beralihnya kepemilikan kepada pihak lain secara tidak sah