
Jakarta, MerdekaNews - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno mencarikan solusi soal pulau reklamasi. Pasalnya, pemerintah tentu tak bisa membongkar bangunan yang sudah berdiri.
"Khususnya bagaimana penggunaan daripada apa yang sudah ada itu," kata Kalla dalam tanya jawab di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (2/11/2017).
Dia mengingatkan, Pemprov DKI juga harus memerhatikan beberapa hal soal reklamasi. Salah satunya, proyek reklamasi yang sudah rampung di Pulau C, Pulau D, dan Pulau G.
Namun, Kalla menyerahkan keputusan pengelolaan reklamasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Karena dalam undang-undangnya, pulau atau pantai itu berada di bawah kewenangan Pemda," jelas dia.
Menurut dia, polemik reklamasi terjadi karena informasi yang tak benar beredar saat pilkada 2017. Beberapa pihak, kerap mencari kesalahan pasangan lain. "Jadi terjadilah simpang siur pandangan," kata Kalla dikutip Metrotvnews.
Meski begitu, dia yakin masalah ini bisa selesai dengan baik. Polemik ini, kata dia, adalah bagian efek dari otonomi daerah.
"Ya tentu keputusannya di daerah itu. Pusat memberikan guidance sesuai guidance umum. Itu yang saya katakan. Jadi kalau daerah memang kadang-kadang berbeda pandangan karena di samping pandangannya berbeda, yang menangkapnya (media) juga begitu banyak kan," jelas pria asal Makassar itu.
Pulau C dan D milik PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Grup Agung Sedayu milik taipan Sugianto Kusuma alias Aguan. Luas pulau buatan itu yakni Pulau C, 276 hektare dan Pulau D 312 hektare. (Lintang)
-
Presiden Prabowo Dua Hari Berturut-turut Bertemu dengan Pengusaha Kakap, Ini yang Dibahas Sebelumnya Presiden juga mengundang pengusaha kakap ke Istana pada Kamis kemarin.
-
Penyidik Pulbaket, Kejagung Masih Mengusut Kasus Pagar Laut Tangerang Kejagung menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan SHGB dan SHM terkait kasus pagar laut di Tangerang
-
Kebakaran Kantor ATR/BPN Dipastikan Tak Terkait Penghilangan Barbuk Kasus Pagar Laut Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,
-
Pihak yang Terlibat Sudah Jadi Rahasia Umum tapi Kenapa Penanganan Kasus Sertifikat Pagar Laut Lamban? Penyelesaian kasus ini terkesan lamban, padahal sudah jadi rahasia publik siapa saja yang terlibat dalam kasus ini
-
Mahfud MD: Usut Sertifikat Pagar Laut Mudah, Cuma Perlu Waktu Sepekan untuk menuntaskan pengusutan kasus sertifikat pagar laut hanya butuh waktu sepekan.