Jakarta, MERDEKANEWS -- Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menegaskan bahwa Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan azan dengan lainnya.
Karenanya, Yandri meminta masyarakat untuk tidak melakukan framing dengan isu yang tidak benar.
"Tidak ada Menag membandingkan Azan, tidak perlu gorengan," tegas Yandri usai memberikan sambutan pada Rakernas Ditjen Bimas Islam di Serang, Kamis (3/3/2022).
"Menag tidak melarang azan, tidak melarang toa, tidak melarang lainnya. Yang perlu diatur volumenya," lanjutnya
Yandri menegaskan bahwa dirinya sudah mendapat klarifikasi dan memastikan Menag tidak membandingkan azan. Untuk itu, Yandri menolak cara demo yang tidak santun.
"Jika ada protes silakan saja tapi dengan kesantunan," tegasnya.
"Berhentilah menggoreng yang tidak perlu. Kembali ke kehidupan normal, beribadah sesuai agama masing-masing," lanjutnya.
Dikatakan Yandri, Edaran Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022 tujuannya sangat baik. Namun, Yandri berharap aturannya tidak disamaratakan antar daerah. Sebab, lanjutnya, kondisi antara daerah berbeda-besa. Untuk itu, perlu ditambahkan satu klausul yang memperhatikan kearifan lokal.
Yandri mencontohkan kondisi di Papua beda dengan Aceh. Kondisi Aceh juga beda dengan Banten, Bengkulu, Jatim, dan lainnya. "Di Ciputat, penduduknya hampir 400 ribu. Sementara kalau di Sumatera, itu jumlah penduduk untuk satu kabupaten, di Papua malah dua kabupaten. Jadi, jika disamaratakan tidak kena," tuturnya.
"Ada daerah yang daerahnya sangat luas. Di Bengkulu ada daerah yang masjidnya hanya satu. Jika volumennya dikurangi tidak kedengaran. Jadi volumenya tidak disamaratakan," tandasnya.
-
Perkuat Perlindungan Hak Anak, Kemenag Teken MoU dengan UNICEF Dengan MoU ini, kami bertekad untuk memenuhi hak-hak anak di Indonesia
-
Kemenag Pastikan Guru PAI dapat Tunjangan Hari Raya Kemenag akan memberikannya kepada Guru PAI yang diangkat Kemenag dan Pemda. Alokasi anggarannya sudah kita distribusikan ke daerah
-
Kembali Usung Haji Ramah Lansia, Kemenag Tawarkan Moderasi Manasik Moderasi manasik haji, (merupakan kajian fikih) yang menawarkan kemudahan proses penyelenggaraan ibadah haji terutama pada jemaah kategori lansia dan risiko tinggi (risti)
-
BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On The Spot di 405 Titik Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha
-
Ini Alasan PGI Belum Tentukan Sikap Soal Wacana KUA untuk Semua Agama Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) belum menentukan sikap terkait wacana Kantor Urusan Agama (KUA) untuk semua agama