merdekanews.co
Jumat, 19 Januari 2018 - 01:43 WIB

Keseret Kasus Penipuan Tanah, Sandi Bakal Bolak-Balik ke Polda

Ira Saqila - merdekanews.co
Sandiaga Uno

Jakarta, MERDEKANEWS - Sandiaga Uno terseret kasus penjualan tanah. Jika benar Wakil Gubernur DKI itu terseret pastinya dia akan sibuk bolak balik ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan Sandi diduga mengetahui dan menandatangani penjualan tanah seluas 1 hektare di Jalan Curug Raya, Desa Kadu, Tangerang, pada 2012.

Penjualan lahan tersebut diduga hasil penggelapan jual-beli tanah yang dilakukan Sandiaga dengan rekan bisnisnya di PT Japirex, Andreas Tjahyadi.

"Sandiaga tahu dan menandatangani penjualan tanah," kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis, 18 Januari 2018.

Selain itu, kata Argo, polisi sudah meningkatkan penyelidikan kasus tanah ini ke tahap penyidikan. Namun, menurut Argo, sejauh ini Sandiaga masih menjadi saksi atas kasus penggelapan tanah.

Polisi belum menetapkan Sandiaga Uno menjadi tersangka. "(Untuk) penetapan tersangka, nanti penyidik (yang bisa memutuskan)," ucap Argo.

Tanah yang dijual Andreas dan Sandiaga pada 2012 itu senilai Rp 12 miliar. Uang tersebut dimasukkan ke bank atas nama Andreas. Total lahan yang dijual ada tiga sertifikat.

Salah satu sertifikat yang dijual mereka adalah lahan milik Djoni Hidayat seluas 3.000 meter persegi. "Dua sertifikat milik PT Japirex dan satu sertifikat milik Djoni," tutur Argo.

Direktur Kriminal Umum Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan berkas tersangka Andreas, rekan Sandiaga Uno, sudah dilimpahkan ke kejaksaan sebulan lalu. Namun sempat dikembalikan karena belum lengkap.

"Berkasnya sudah dikembalikan lagi ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujar Andreas, yang dijerat dengan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

Yakin Tak Terlibat

Usai diperiksa, Sandi membantah kalau dirinya terlibat.  Dia juga haqul yakin tidak terlibat dalam tindakan melawan hukum.

Menurutnya, dugaan penggelapan yang dituduhkan kepadanya merupakan masalah perdata, bukan pidana. Hal tersebut, kata Sandi telah dibuktikan sebelumnya.

Namun, sebagai warga yang taat hukum, Sandi mengaku akan terus kooperatif untuk memberikan keterangan jika dibutuhkan.

Kata dia,  perusahaan yang bergerak di bidang ekspor rotan tersebut memang meredup. Untuk menjaga kelangsungan usaha dan memastikan pembayaran utang, akhirnya pemegang saham memutuskan melikuidasi PT Japirex.

"Dan itu sudah selesai. Dan tidak ada pemalsuan tanda tangan," ungkap politisi Partai Gerindra ini.

  (Ira Saqila)