
Jakarta, MERDEKANEWS- Majelis Ulama Indonesia menyayangkan Mahkamah Konstitusi yang menyetarakan agama dan aliran kepercayaan, sebagaimana tertuang dalam putusan MK untuk kolom agama di KTP elektronik.
"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Ketua Bidang Hukum dan Perundangan-undangan MUI Basri Bermanda di Jakarta, Rabu (18/1/2018).
MK sendiri telah memutuskan status penghayat kepercayaan akan tercantum di kolom agama di KTP-e. Putusan itu tercantum dalam nomor 97/PPU/-XIV/2016.
Kendati demikian, dia mengatakan MUI tetap menghormati perbedaan agama dan keyakinan serta kepercayaan setiap warga negara. Terlebih, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan publik di antara sesama warga negara.
Ke depannya, kata dia, agar ada solusi agar penghayat kepercayaan tetap mendapatkan hak yang setara tapi tidak berada dalam naungan Kementerian Agama, melainkan ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti selama ini.
Selain itu, lanjut dia, agar identitas penghayat kepercayaan memiliki KTP khusus. Dengan begitu, tidak terjadi penyetaraan kedudukan aliran kepercayaan dan agama karena sejatinya memang memiliki perbedaan.
Dia mengatakan putusan MK soal penghayat aliran kepercayaan di KTP-e menimbulkan konsekuensi hukum. Akan tetapi, dalam prosesnya pembuatan keputusan itu tidak menyerap aspirasi masyarakat secara luas. Seharusnya sebelum memutuskan, MK menjalin komunikasi dengan masyarakat terutama dengan kalangan agama.
(Kirana Izza)
-
Peluncuran Aplikasi Ustadzku, Jadi Solusi Umat untuk Mendapatkan Ustadz-Ustadzah yang Otoritatif dan Kompeten Peluncuran Aplikasi Ustadzku, Jadi Solusi Umat untuk Mendapatkan Ustadz-Ustadzah yang Otoritatif dan Kompeten
-
Dijadikan Syarat oleh Dedi Mulyadi Bagi Penerima Bansos, MUI Jabar: Vasektomi Haram sterilisasi pada pria atau vasektomi sangat tidak diperbolehkan atau haram dalam pandangan Islam
-
Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dijerat Pidana Dinilai Merawat Substansi Demokrasi Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi
-
Penjelasan Soal Video Viral Pengajian Iqdam Gunakan Musik DJ dan Sound Horeg tujuannya untuk merangkul seluruh masyarakat untuk mengaji, apapun background-nya,
-
Syarat Ambang Batas 20 Persen Dihapus, Partai Buruh Bakal Usung Capres di Pemilu 2029 Partai Buruh akan mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029