Jakarta, MERDEKANEWS- Majelis Ulama Indonesia menyayangkan Mahkamah Konstitusi yang menyetarakan agama dan aliran kepercayaan, sebagaimana tertuang dalam putusan MK untuk kolom agama di KTP elektronik.
"MUI berpandangan bahwa putusan MK tersebut, menimbulkan konsekuensi hukum dan berdampak pada tatanan kehidupan sosial masyarakat serta merusak terhadap kesepakatan kenegaraan dan politik yang selama ini sudah berjalan dengan baik," kata Ketua Bidang Hukum dan Perundangan-undangan MUI Basri Bermanda di Jakarta, Rabu (18/1/2018).
MK sendiri telah memutuskan status penghayat kepercayaan akan tercantum di kolom agama di KTP-e. Putusan itu tercantum dalam nomor 97/PPU/-XIV/2016.
Kendati demikian, dia mengatakan MUI tetap menghormati perbedaan agama dan keyakinan serta kepercayaan setiap warga negara. Terlebih, tidak boleh ada diskriminasi pelayanan publik di antara sesama warga negara.
Ke depannya, kata dia, agar ada solusi agar penghayat kepercayaan tetap mendapatkan hak yang setara tapi tidak berada dalam naungan Kementerian Agama, melainkan ada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seperti selama ini.
Selain itu, lanjut dia, agar identitas penghayat kepercayaan memiliki KTP khusus. Dengan begitu, tidak terjadi penyetaraan kedudukan aliran kepercayaan dan agama karena sejatinya memang memiliki perbedaan.
Dia mengatakan putusan MK soal penghayat aliran kepercayaan di KTP-e menimbulkan konsekuensi hukum. Akan tetapi, dalam prosesnya pembuatan keputusan itu tidak menyerap aspirasi masyarakat secara luas. Seharusnya sebelum memutuskan, MK menjalin komunikasi dengan masyarakat terutama dengan kalangan agama.
(Kirana Izza)
-
Wasekjend MUI Mengingatkan Publik Tidak Menggunakan Operator Seluler Terafiliasi Israel Wasekjend MUI Mengingatkan Publik Tidak Menggunakan Operator Seluler Terafiliasi Israel
-
Hari Kedua Lebaran, Prabowo Temui Jokowi Lagi di Istana, Waketum Gerindra: Bestie Prabowo banyak belajar dari Jokowi. Terkait kepemimpinan hingga kiat mempimpin negara yang efektif
-
Belajar dari Jamaah Aolia Rayakan Lebaran Usai Telepon Allah SWT: Beragama Gunakan Ilmu dan Akal Sehat Mbah Benu ngaku sudah telepon Allah SWT untuk bisa salat Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah
-
Koordinasikan Peningkatan Kualitas Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Silatnas dengan MUI dan MPU Aceh dalam rangka upaya kita meningkatkan kualitas kinerja layanan sertifikasi halal yang semakin baik dan berkualitas
-
Kabulkan Gugatan Perludem, MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029 MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya