
Menaker Dukung Pembangunan BLK di Sigi
Jakarta, MERDEKANEWS --Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, sangat mendukung rencana pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah.
Menaker mengatakan, keberadaan BLK akan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM), yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Pertama, saya mengapresiasi terbangunnya Lembaga Latihan Kerja (LLK) di Sigi. Kedua, saya mendukung rencana pendirian BLK," ucap Menaker seusai menerima kunjungan Bupati Sigi, Mohamad Irwan, di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Ia mengatakan, dukungan Kemnaker terhadap rencana pendirian BLK di Sigi berupa pemberian pelatihan kepada para calon instruktur, pemberian peralatan, dan program pelatihannya.
"Saya berharap, rencana baik ini dapat segera terwujud, sehingga Kabupaten Sigi memiliki tenaga kerja terampil yang berkualitas dan berdaya saing," ucapnya
Bupati Sigi, Mohamad Irwan, membenarkan bahwa kunjungannya ke Menaker terkait keinginannya membangun BLK dengan beberapa kejuruan seperti pertanian, perikanan, dan peternakan.
"Saya bersyukur bisa berkunjungan langsung ke Bu Menteri. Bu menteri sangat luar biasa dalam memberikan dukungan terkait rencana pembangunan BLK. Mudah-mudahan ini nanti berwujud pada hal-hal yang baik," ucap Irwan.
-
Sudah Dibahas dengan Aplikator: Tuntutan THR Hal Wajar dan Rasional, Ojol Ingin dalam Bentuk Uang Dan keinginannya (bentuk bonus) berupa uang, nilainya lebih terasa untuk teman-teman ojol
-
Ojol Off Bid Massal: Gelar Demo Besar-besaran di Kementerian Ketenagakerjaan, Ini Tuntutannya menuntut Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan aturan yang mewajibkan pemilik platform membayar tunjangan hari raya (THR)
-
Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan Menaker Ajak Wirausaha Berinovasi di Tengah Tantangan Ketenagakerjaan
-
Menaker Dorong Penguatan Soft Skills dalam Era Digital Menaker Dorong Penguatan Soft Skills dalam Era Digital
-
Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan Kemnaker Tegaskan Usia Pensiun Pekerja Telah Diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan