merdekanews.co
Selasa, 23 November 2021 - 18:20 WIB

Bacakan Pledoi, NA Minta Dibebaskan Dan  Diizinkan Melanjutkan Pembangunan Di Sulsel

Hadi Siswo - merdekanews.co
NA di ihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan JPU KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dilingkup Pemprov Sulsel, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11/2021).

Makassar, MERDEKANEWS -- Gubernur Sulsel non aktif, Prof HM Nurdin Abdullah (NA) meminta keadilan hakim untuk membebaskannya dari tuntutan JPU KPK. 

“Saya memohon kepada yang mulia majelis hakim sebagai pintu terakhir penjaga keadilan, mohon bebaskan saya dari segala dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” ujar NA di ihadapan Majelis Hakim yang diketuai Ibrahim Palino, saat membacakan nota pembelaan atau pledoi pribadi atas tuntutan JPU KPK terkait dugaan kasus suap dan gratifikasi dilingkup Pemprov Sulsel, di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (23/11/2021).

Nurdin Abdullah sangat menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh bawahannya yakni Eks Kabiro PBJ Sulsel, Sari Pudjiastuti (SP) dan Eks Sekdis PUTR Sulsel, Eddy Rahmat (ER).

“Saya tidak menyangka bahwa kepercayaan saya bertahun-tahun disalahgunakan oleh mereka (SP dan ER). Namun melalui pengadilan ini semua kesaksian para saksi membuka mata saya bahwa sistem di Pemprov Sulsel masih membutuhkan perbaikan,” ungkapnya.

Melalui pledoi pribadi tersebut, NA juga menyampaikan kerinduannya kepada masyarakat Sulsel. Ia berharap bisa kembali memimpin Sulsel dan menepati janjinya kepada masyarakat Sulsel. 

“Izinkan saya, kembali mengemban amanah masyarakat untuk melanjutkan pembangunan di Sulsel,” tegas Nurdin Abdullah. 

Salah satu impian NA adalah menuntaskan pembangunan Stadion Mattoangin yang telah ia inisiasi berstandar FIFA. 

“Salah satu mimpi saya, yaitu kembali mendengar riuhan teriakan dan tepuk tangan para pecinta sepak bola, ditemani dengan kilauan lampu dibangunan megah stadion kita bersama, Stadion Mattoangin,” sebutnya.

Selain itu, menurut mantan Bupati Bantaeng dua periode ini, masih banyak daerah terisolir yang membutuhkan akses jalan. Ia ingin menolong lebih banyak lagi masyarakat yang membutuhkan. 

“Masyarakat kita di pulau banyak yang belum tersentuh dengan air bersih dan listrik. Izinkan saya untuk menyelesaikan janji-janji saya ke masyarakat, agar saya tidak perlu risau dengan pertanggung jawaban saya nanti di akhirat. Dan kita bisa mewariskan pembangunan yang lebih baik untuk generasi mendatang,” jelasnya. 

Tak lupa dalam nota pembelaannya, Nurdin Abdullah juga menyampaikan kebiasaannya memberikan bantuan untuk pembangunan masjid. Hobi itu membuatnya dikenal oleh masyarakat sebagai pribadi yang cinta skan masjid, bantuannya merata hingga ke pulau terpencil.

“Membantu pembangunan mesjid adalah kebiasaan saya sejak dulu bahkan sebelum menjadi bupati. Sebelum membangun pabrik di KIMA, yang pertama saya bangun adalah mesjid untuk masyarakat dan karyawan. Bahkan mesjid di sekitar pabrik di wilayah kapasa pun kami bantu pembangunannya. Sebelum saya terpilih menjadi bupati Bantaeng pun, yang pertama saya bangun di Bantaeng adalah mesjid,” urainya.

“Saya adalah orang yang awam mengenai ilmu hukum, jika membangun mesjid adalah salah maka saya siap untuk dihukum,” sambung NA dengan tegas.

Diakhir pembacaan pledoi, NA mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan masyarakat Sulsel yang terus mengalir kepadanya dan keluarganya.
 
“Begitu besar perhatian masyarakat kepada kami, mulai dari dukungan melalui media sosial hingga menggelar dzikir bersama yang sungguh sangat menguatkan kami menjalani cobaan ini. Semoga tidak berlebihan apabila saya meminta doa sekali lagi, agar kita dapat kembali berjalan bergandengan bersama membangun Sulsel yang lebih baik,” tutup Nurdin Abdullah.

Sekadar diketahui, NA dituntut enam tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

(Hadi Siswo)