Jakarta, MERDEKANEWS - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Hakim Terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan, terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada 11 Januari 2018, Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
Kendati demikian, Fajar mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Dewan Etik tidak membuktikan adanya upaya lobi-lobi politik terhadap beberapa anggota DPR, terkait dengan pencalonan Arief kembali menjadi hakim konstitusi pada periode berikutnya.
Fajar menjelaskan bahwa poin pelanggaran terdapat pada kehadiran Hakim Terlapor pada suatu acara yang diselenggarakan di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Poin pelanggarannya ada di kehadiran Hakim Terlapor di MidPlaza yang tanpa disertai surat undangan resmi," ujar Fajar dilansir Antara.
Dalam acara tersebut Arief terbukti menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI. "Hal inilah yang dinilai oleh Dewan Etik sebagai suatu pelanggaran ringan terhadap kode etik," jelas Fajar.
Beberapa waktu lalu sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK atas dugaan adanya upaya lobi-lobi oleh Arief kepada pimpinan Komisi III DPR, supaya kembali meloloskan Arief sebagai hakim konstitusi pada periode berikutnya. (Lintang Anindita)
-
Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Permohonan Pasangan Anies-Muhaimin Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
-
Pencalonan Gibran Sah, MK Tolak Dugaan Adanya Intervensi Presiden dalam Perubahan Syarat Paslon Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tersebut
-
Menebak Skor Hakim Mahkamah Konstitusi Hasil akhirnya kemungkinan besar MK tetap akan menolak permohonan PHPU yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD
-
Kabulkan Gugatan Perludem, MK Putuskan Ambang Batas 4 Persen Harus Diubah Sebelum Pemilu 2029 MK menyatakan aturan ambang batas 4 persen itu harus diubah agar tetap berlaku di pemilu berikutnya
-
Jadi Hakim Konstitusi, Arsul Sani Bertekad Kembalikan Kepercayaan Publik Terhadap MK Arsul menegaskan dirinya akan memegang kuat prinsip independensi dan imparsialitas