
Jakarta, MERDEKANEWS - Dewan Etik Mahkamah Konstitusi menyatakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat terbukti melakukan pelanggaran ringan kode etik hakim terkait dengan dugaan lobi dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Hakim Terlapor (Arief) terbukti melakukan pelanggaran ringan, terhadap kode etik perilaku hakim konstitusi," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Berdasarkan pemeriksaan oleh Dewan Etik pada 11 Januari 2018, Arief dijatuhi sanksi berupa teguran lisan.
Kendati demikian, Fajar mengatakan bahwa hasil pemeriksaan Dewan Etik tidak membuktikan adanya upaya lobi-lobi politik terhadap beberapa anggota DPR, terkait dengan pencalonan Arief kembali menjadi hakim konstitusi pada periode berikutnya.
Fajar menjelaskan bahwa poin pelanggaran terdapat pada kehadiran Hakim Terlapor pada suatu acara yang diselenggarakan di sebuah hotel di Jakarta Pusat.
"Poin pelanggarannya ada di kehadiran Hakim Terlapor di MidPlaza yang tanpa disertai surat undangan resmi," ujar Fajar dilansir Antara.
Dalam acara tersebut Arief terbukti menemui sejumlah pimpinan Komisi III DPR RI. "Hal inilah yang dinilai oleh Dewan Etik sebagai suatu pelanggaran ringan terhadap kode etik," jelas Fajar.
Beberapa waktu lalu sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) melaporkan Arief Hidayat ke Dewan Etik MK atas dugaan adanya upaya lobi-lobi oleh Arief kepada pimpinan Komisi III DPR, supaya kembali meloloskan Arief sebagai hakim konstitusi pada periode berikutnya. (Lintang Anindita)
-
Putusan MK Soal Kritik Tak Bisa Dijerat Pidana Dinilai Merawat Substansi Demokrasi Putusan MK ini merawat nilai-nilai substantif dari demokrasi
-
Syarat Ambang Batas 20 Persen Dihapus, Partai Buruh Bakal Usung Capres di Pemilu 2029 Partai Buruh akan mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029
-
Komisi II DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK pihaknya bakal menindaklanjuti putusan MK tersebut ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang
-
MK Hapus Ketentuan Ambang Batas 20% Syarat Pencalonan Presiden Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold
-
Legislator: Putusan MK Terobosan Luar Biasa, Ciptakan Pemilu Lebih Demokratis! terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis