
Jakarta, MERDEKANEWS -- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah membuka kesempatan lebih besar bagi partai dan pasangan calon (paslon) untuk ikut berkontestasi pada pilkada.
"Paslon yang akan bertarung tentunya akan lebih banyak, dan masyarakat juga mempunyai ruang aspirasi dan pilihan yang lebih beragam dalam menentukan pilihannya untuk memilih calon kepala daerah," kata Guspardi dalam keterangan yang dikutip pada Rabu.
Sebab, kata dia, selama ini ambang batas pengajuan pasangan calon pada pilkada sebesar 20 persen, namun putusan MK terbaru mengubahnya menjadi mulai dari 6,5 persen hingga 10 persen yang diklasifikasikan berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) masing-masing provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
"Keputusan MK yang di keluarkan pada hari Selasa 20 Agustus 2024 ini, menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik bisa mengusung paslon dalam pemilihan kepala daerah tingkat provinsi sampai kabupaten dan kota didasarkan persentase dari jumlah daftar pemilih tetap," tuturnya.
Dia menilai putusan MK tersebut merupakan terobosan yang luar biasa dalam upaya menciptakan pemilu yang lebih demokratis dalam berbagai aspek.
Putusan tersebut, lanjut dia, juga meminimalkan kemungkinan calon yang berkontestasi pada pilkada menghadapi kotak kosong sehingga Pilkada 2024 akan lebih akuntabel dan demokratis.
Dia pun mendorong agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menyiapkan rancangan peraturan KPU (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan MK tersebut, dan setelahnya melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.
Terkait hal tersebut, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR mengagendakan rapat konsinyering dengan KPU pada akhir pekan ini, yang di dalamnya akan membahas pula soal putusan MK soal pengubahan ambang pencalonan kepala daerah.
"Kami di Komisi II siap mengadakan rapat dengan KPU dan pemerintah dalam rangka merubah PKPU. Insyaalah hari Sabtu 24 Agustus, Komisi II sudah mengagendakan konsinyering dengan KPU membahas PKPU tentang logistik pemilu. Kita akan langsung membahas putusan MK terbaru ini," kata dia.
-
Syarat Ambang Batas 20 Persen Dihapus, Partai Buruh Bakal Usung Capres di Pemilu 2029 Partai Buruh akan mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2029
-
Komisi II DPR Segera Tindaklanjuti Putusan MK pihaknya bakal menindaklanjuti putusan MK tersebut ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang
-
MK Hapus Ketentuan Ambang Batas 20% Syarat Pencalonan Presiden Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold
-
Ketua Komisi III: Isu Parcok di Pilkada 2024 Hoaks Ketua Komisi III: Isu Parcok di Pilkada 2024 Hoaks
-
Presiden Prabowo Pantau Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Hambalang Presiden Prabowo Pantau Hasil Hitung Cepat Pilkada 2024 di Hambalang