merdekanews.co
Selasa, 16 Januari 2018 - 17:26 WIB

Ical: ANFREL Menguatkan Demokrasi Indonesia 

Khairy Ataya - merdekanews.co
Direktur eksekutif ANFREL Ical Supriadi (kanan)

Jakarta, MERDEKANEWS - Pelaksanaan pilkada serentak 2018 disambung hajat politik pemilu legislatif dan pilpres 2019, Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) tidak mau kecolongan. Wasit pemilu menggandeng lembaga pemantau internasional.

Bawaslu melakukan penandatangan nota kesepahaman dengan Asia Network For Free Elections (ANFREL). Penandatangan ini dilakukan dalam rangka kerjasama pengembangan kemampuan dalam pengawasan pemilu.

Penandatanganan dihadiri oleh Ketua Bawaslu Abhan, Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin, Ratna Dewi Petalolo, Fritz Edward Siregar, dan Sekjen Bawaslu Gunawan suswantoro. Penandatangan juga dihadiri oleh Direktur eksekutif ANFREL Ical Supriadi.

"Saya mengundang Bawaslu bersama dengan ANFREL menguatkan demokrasi Indonesia, jadi kesamaan mandat itulah yang menyatukan kita," ujar Ical di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Selasa (16/1/2018). 

Kiprah Ical di dunia demokrasi memang tidak diragukan lagi. Dia adalah aktivis 98 dan pernah tergabung dalam Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP). 

Sementara itu Abhan mengatakan dengan adanya penandatanganan nota kesepakatan ini dapat meningkatkan sosialisasi bagi pengawas pemilu. Serta menumbuhkan lembaga-lembaga pemantau pemilu yang ada di Indonesia. 

"Mudah-mudahan ini adalah langkah kami untuk meningkatkan atau mensosialisasikan pengawasan pemilu. Serta menunjukkan bagaimana peran ANFREL di Indonesia dan menumbuh kembangan lembaga pemantau yang ada," ujar Abhan. 

Tujuan dari kerjasama ini adalah untuk mendukung proses pemilu di Indonesia. Dengan ruang lingkup nota kesepahaman yaitu kerjasama dalam bidang kepemiluan dengan kegiatan yang meliputi dukungan pihak ke dua (ANFREL) terhadap pihak pertama (Bawaslu) dengan tetap memastikan terpenuhinya prinsip kemandirian pihak pertama. 

Pelaksanaan ini selanjutnya diatur dalam perjanjian kerjasama yang disepakati oleh kedua belah pihak. Kerjasama ini berlaku dalam waktu 5 tahun, serta dapat diperpanjang sesuai dengan persetujuan para pihak. 
  (Khairy Ataya)