
Jakarta MERDEKANEWS -Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk membicarakan soal pengajuan penambahan anggaran sebesar Rp 68 miliar pada Senin, 15 Januari 2018.
Dana tambahan tersebut, untuk verifikasi faktual terhadap seluruh partai politik yang akan menjadi peserta Pemilu 2019.
Selain membahas soal anggaran, KPU juga akan membicarakan perihal dua opsi pasca-putusan MK soal verifikasi faktual tersebut, yang mengancam tertundanya tahapan pemilihan umum.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan, setelah berkonsultasi dengan DPR, KPU akan menyusun strategi mengenai hal-hal teknis untuk mengupayakan tahapan pemilu tetap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Misalnya, verifikasi faktual di tingkat kab/kota disediakan waktu 21 hari, KPU bisa saja mengurangi menjadi 14 hari.
"Terkait hal-hal teknis tersebut akan bergantung kepada anggaran KPU. Maka kami akan selesaikan setelah rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah," ujarnya, Senin (15/1/2018)..
Dikatakan, permintaan dana tambahan tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Verifikasi Parpol dalam Tahapan Pemilu.
"Anggaran tambahan ini dibutuhkan untuk menambah petugas karena waktu cukup singkat," kata Arief.
Semula, KPU hanya melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik baru. Namun, kini verifikasi faktual juga akan dilakukan terhadap 12 parpol peserta pemilu 2014.
Menurut Arief, anggaran yang diajukan KPU tersebut, bukanlah anggaran baru, karena sebagian anggaran tersebut seharusnya digunakan tahun 2017.
"Tapi, karena pada 2017 itu partai tidak diverifikasi faktual, maka dana itu kembali ke kas negara," kata Arief.
Karena saat ini sudah masuk anggaran tahun baru 2018, lanjut Arief, maka KPU akan mengajukan lagi anggaran tersebut ke Kementerian Keuangan.
"Jadi anggaran yang akan kami ajukan ini adalah anggaran yang sudah ada tahun 2017.
(Muhammad)
-
Apes! Coba Turunkan Bendera Parpol, Warga Sragen Malah Tewas Kesetrum tersetrum saat menurunkan bendera partai politik yang ada di depan rumahnya
-
Hasto Ngaku Dapat Cerita Kartu Truf Ketum Parpol dan Kerasnya Tekanan Kekuasaan Saya sendiri menerima pengakuan dari beberapa ketua umum partai politik yang merasa kartu truf-nya dipegang
-
Bappenas Minta Parpol, Capres dan Cawapres Susun Program Berdasarkan RPJPN dan RPJMN Parpol dan capres/cawapres harus memastikan pemilihan prioritas program selaras dengan koridor-koridor pembangunan sehingga program bersifat konkret dan deliverable
-
Pegang Data Intelijen Parpol, Presiden Jokowi Klaim Bertindak Sesuai UU Gimana melanggar, kan Undang-undang (mengamanatkan) laporannya ke presiden
-
Jelang Pemilu, PPATK Diminta Pelototi Aktivitas Parpol PPATK harus ambil peran demi terwujudnya Pemilu 2024 berjalan adil dan damai.