merdekanews.co
Senin, 15 Januari 2018 - 00:33 WIB

Aplikasi LGBT Marak, Kencan Seks Sesama Jenis Digelar di Cipanas dan Puncak

Ira Saqila - merdekanews.co
Aplikasi yang diduga milik komunitas LGBT.

Cianjur, MERDEKANEWS - Waspadalah. Aplikasi pasangan sesama jenis atau LGBT marak.

Dari penelusuran Merdeka News, aplikasi LGBT di Play Store itu berjumlah puluhan. Nah, mereka biasa berkencan di kawasan Puncak dan Cipanas, Jawa Barat.

Aksi mereka terungkap oleh Patroli Siber Polres Cianjur. Mereka tergabung dengan komunitas “pelangi” atau homo lewat aplikasi Blued. Dari penelusuran tim Patroli Siber Polres Cianjur, sedikitnya ada 200 warganya yang bergabung dengan komunitas gay ini.

Kapolres Cianjur, AKBP Soliyah menegaskan terendusnya ratusan warga yang bergabung dengan komunitas gay ini hasil pengembangan dari terbongkarnya pesta seks homo yang melibatkan lima orang di kawasan Cipanas, Cianjur, Sabtu (13/1/2018) malam.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, minimal meredam maraknya LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender) ini. Kami prihatin dengan kasus ini. Kami meminta Kominfo bisa memblokir aplikasi (Blued) ini,” tegas Soliyah kepada poskotanews.com, Minggu (14/1/2018).

Diketahui, lima lelaki suka lelaki (LSL) alias gay yang digeberebek tengah berpesta seks di vila kawasan Cipanas berkenalan lewat aplikasi sosial media khusus gay, Blued. Setelah berkenalan, diotaki oleh AA (50) pria kelahiran Bali yang kini tinggal di Bandung menyewa vila kemudian mengajak empat kenalan lelaki asal Cianjur yakni AR (21), DS (39), US (33), dan seorang berstatus pelajar berusia 17 tahun berpesta seks.

“Dari lima tersangka, salah satunya masih di bawah umur,” tambah Soliyah.

Sial bagi mereka, aksi mesumnya itu terendus tim Patroli Siber Polres Cianjur. Hingga akhirnya, saat tengah asyik berpesta seks digerebek polisi. Sejumlah barang bukti disita, di antaranya lima celana dalam, enam HP, lima tissue super magic power, tujuh Kondom, gel/ pelumas, dua parfum. sebotol handbody, deodoran, bedak, 10 botol minuman keras dan selembar handuk.

Para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Pronografi. Ancaman hukumannya di atas lima tahun kurangan penjara.

Diblokir Muncul Lagi

Aplikasi kencan gay ternyata sudah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Ada  tiga aplikasi yang diputuskan diblokir yakni Grindr, Blued, dan Boyahoy.

Grindr adalah aplikasi kencan untuk homoseksual dari Amerika Serikat berbasis lokasi. Aplikasi dengan empat juta anggota di 163 negara itu berorientasi mempertemukan para anggota untuk hubungan seksual.

Sedangkan, Blued adalah aplikasi media sosial sesama jenis buatan Cina. Jumlah anggotanya sekitar 15 juta pengguna.

Sementara, Boyahoy adalah aplikasi kencan gay yang juga berbasis lokasi, tapi mempromosikan kerahasiaan pengguna.
Anehnya, kini aplikasi itu masih bisa diunggah di Play Store untuk platform Android, dan iTunes untuk platform iOS.

  (Ira Saqila)