
Jakarta, MERDEKANEWS - Kisruh reklamasi tidak ada habisnya. Anies Baswedan yang telah meminta ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) pulau reklamasi ditolak mentah-mentah.
Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil sesumbar. Dia tak gentar menghadapi Pemprov DKI di meja hijau.
BACA: Sofyan Djalil 'Tantang' Anies, Siapa Kuat?
Lalu, apa kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Dia menilai bahwa keputusan yang diambil pihak BPN sudah benar, karena perjanjian antara pemprov dengan pengembang hingga akhirnya menerbitkan sertifikasi pulau C, D dan G tidak bisa dibatalkan secara sepihak.
"Perjanjian nggak bisa dibatalkan sepihak, apalagi reklamasi sudah selesai. Kalau (reklamasi) dibatalkan, Pemda DKI ganti rugi," ujar Yusril, live by phone dalam talkshow yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).
BACA: Surat Anies Ditolak, BPN Sepertinya Dukung Reklamasi?
Dia menuturkan, ganti rugi menjadi tanggungjawab Pemprov DKI, namun yang menjadi pertanyaan, dari mana uang yang akan digunakan untuk ganti rugi pembatalan pulau reklamasi tersebut.
"Bayar dari APBD? Dari uang rakyat juga. pemprov DKI siap bayar, uang darimana? Mau diapain pulaunya, dihancurkan? Duit rakyat sia-sia siapa yang berani pertanggungjawabkan," tandasnya.
BACA: Demi Cukong, NJOP Reklamasi Rp 30 Juta Tapi Dihitung 3,1 Juta
Sebelumnya, Anies mengatakan, surat yang bernomor 2373/-1.794.2 itu ditandatnganinya pada tanggal 29 Desember 2017.
Dalam surat tersebut, dinyatakan alasan permohonan pembatalan, yakni karena Pemprov DKI tengah melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan juga pelaksanaan reklamasi. Kajian itu perlu dilakukan karena ada berbagai masukan dari para ahli dan masyarakat terkait reklamasi.
"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi," tutur Anies yang dikutip dalam salinan surat permohonan. (Ira Saqila)
-
Mbah Tupon Jadi Korban: Jangan Sampai Tanah Rakyat Habis Dicuri Mafia Tanah! Dia pun meminta Polri dan Kementerian ATR/BPN menaruh atensi penuh terhadap kasus tersebut, karena jangan sampai tanah rakyat habis dicuri oleh mafia tanah
-
Telkom Indonesia Kembali Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025 Telkom Indonesia Kembali Masuk Daftar LinkedIn Top Companies 2025
-
Anies Soal Ramai Tagar KaburAjaDulu: Cinta Indonesia Tidak Ada Hubungan dengan Tempat Tinggal cinta Indonesia itu tidak ada hubungannya dengan lokasi tempat tinggal.
-
Kebakaran Kantor ATR/BPN Dipastikan Tak Terkait Penghilangan Barbuk Kasus Pagar Laut Yang terbakar itu bagian Humas, di sana tidak ada dokumen HGB, HGU, atau apapun, jadi tidak ada yang namanya penghilangan barang bukti,
-
Pihak yang Terlibat Sudah Jadi Rahasia Umum tapi Kenapa Penanganan Kasus Sertifikat Pagar Laut Lamban? Penyelesaian kasus ini terkesan lamban, padahal sudah jadi rahasia publik siapa saja yang terlibat dalam kasus ini