merdekanews.co
Sabtu, 13 Januari 2018 - 22:55 WIB

Bonsai Para Naga?

Anies Vs Sofyan Soal Reklamasi Teluk Jakarta, Ini Kata Yusril

Ira Saqila - merdekanews.co
Yusril Ihza Mahendra

Jakarta, MERDEKANEWS - Kisruh reklamasi tidak ada habisnya. Anies Baswedan yang telah meminta ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk membatalkan sertifikasi Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) pulau reklamasi ditolak mentah-mentah.

Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Sofyan Djalil sesumbar. Dia tak gentar menghadapi Pemprov DKI di meja hijau.

BACA: Sofyan Djalil 'Tantang' Anies, Siapa Kuat?

Lalu, apa kata Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Dia menilai bahwa keputusan yang diambil pihak BPN sudah benar, karena perjanjian antara pemprov dengan pengembang hingga akhirnya menerbitkan sertifikasi pulau C, D dan G tidak bisa dibatalkan secara sepihak.

"Perjanjian nggak bisa dibatalkan sepihak, apalagi reklamasi sudah selesai. Kalau (reklamasi) dibatalkan, Pemda DKI ganti rugi," ujar Yusril, live by phone dalam talkshow yang digelar di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/1/2018).

BACA: Surat Anies Ditolak, BPN Sepertinya Dukung Reklamasi?

Dia menuturkan, ganti rugi menjadi tanggungjawab Pemprov DKI, namun yang menjadi pertanyaan, dari mana uang yang akan digunakan untuk ganti rugi pembatalan pulau reklamasi tersebut.

"Bayar dari APBD? Dari uang rakyat juga. pemprov DKI siap bayar, uang darimana? Mau diapain pulaunya, dihancurkan? Duit rakyat sia-sia siapa yang berani pertanggungjawabkan," tandasnya.

BACA: Demi Cukong, NJOP Reklamasi Rp 30 Juta Tapi Dihitung 3,1 Juta

Sebelumnya, Anies mengatakan, surat yang bernomor 2373/-1.794.2 itu ditandatnganinya pada tanggal 29 Desember 2017.

Dalam surat tersebut, dinyatakan alasan permohonan pembatalan, yakni karena Pemprov DKI tengah melakukan kajian mendalam dan komprehensif mengenai kebijakan juga pelaksanaan reklamasi. Kajian itu perlu dilakukan karena ada berbagai masukan dari para ahli dan masyarakat terkait reklamasi.

"Sejauh ini dalam review awal telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi atau dugaan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi," tutur Anies yang dikutip dalam salinan surat permohonan. (Ira Saqila)