
Jakarta, MERDEKANEWS - Pejabat era Ahok-Djarot terancam jadi pesakitan. Sebab, dugaan korupsi NJOP yang harusnya Rp 30 juta per meter menciut jadi Rp 3,1 juta.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya memanggil Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Edy Junaedi untuk mengorek keterangan indikasi korupsi proyek reklamasi Teluk Jakarta, Kamis, 11 Januari 2018.
"Tadi sudah datang Pak Edi jam 10.00, untuk menjalani pemeriksaan," kata juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono.
Selasa, 9 Januari 2018, kata Argo, Dirkrimsus juga telah memanggil Kepala Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan Pemprov DKI Jakarta Benni Agus Candra. Benni dipanggil untuk memberikan keterangan tentang kajian proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Namun, polisi tidak mendapat informasi terlalu banyak dari Benni karena yang bersangkutan tidak membawa dokumen ihwal reklamasi. "Kami menanyakan dokumennya. Tapi tidak dibawa. Nanti kami agendakan ulang pemanggilannya," ucapnya.
Sejauh ini, polisi belum bisa memastikan adanya indikasi korupsi pada penetapan nilai jual obyek pajak (NJOP) Pulau C dan D. NJOP kedua pulau buatan tersebut ditetapkan Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta melalui terbitnya surat keputusan pada 23 Agustus 2017.
NJOP dua pulau itu diberi nilai Rp 3,1 juta per meter persegi. Penetapannya, didasarkan pada kajian independen Kantor Jasa Penilai Publik. Diduga, penetapan NJOP itu jauh di bawah perkiraan. Bahkan diduga ada kerugian negara yang ditimbulkan.
NJOP di dua pulau reklamasi yang dikembangkan PT Kapuk Naga Indah itu bisa mencapai sekitar Rp 30 juta per meter persegi. "Terkait korupsinya masih diselidiki," ujarnya.
Seperti diberitakan Anies-Sandi telah menyetop proyek pengurukan telut Jakarta. Selain mencabut dua Raperda, Anies-Sandi juga telah meminta BPN agar membatalkan sartifikat tanah pembangunan reklamasi. (Kaira Saqila)
-
Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto Jadi Plt Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjuk juru bicaranya Tessa Mahardhika Sugiarto sebagai Plt Direktur Penyelidikan
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan