Jakarta, MERDEKANEWS - Mahkamah Agung (MA) memutuskan membatalkan peraturan yang melarang sepeda motor melintas di Jalan M.H Thamrin hingga Merdeka Barat di Jakarta Pusat berdasarkan prinsip hak asasi, kata Kepala Biro Humas MA Abdullah.
"Sama-sama bayar pajak lalu kenapa dilarang, ini adalah prinsip awalnya, yaitu pelanggaran terkait hak asasi," kata Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Abdullah mengatakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor, yang melarang sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat, melanggar hak wajib pajak.
"Maka kami meminta Pemda DKI segera memberikan akses bagi pengendara motor untuk bisa menikmati Jalan MH Thamrin-Merdeka Barat," katanya dikutip Antara.
Ia menambahkan bahwa setelah pengumuman putusan MA mengenai masalah itu dalam berita negara, Peraturan Gubernur DKI Jakarta tidak lagi memiliki kekuatan hukum.
"Kapan dilaksanakan, tunggu kesiapan DKI, tidak ada tenggat waktu," kata Abdullah merujuk pada kesiapan pemerintah provinsi memberi akses pengendara sepeda motor melintasi Jalan M.H. Thamrin-Merdeka Barat.
Hakim Irfan Fachrudin mencabut Peraturan Gubernur yang melarang sepeda motor melintas di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, menyatakan kebijakan tersebut bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Pasal 133 ayat 1 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Menurut hakim, pemberlakuan peraturan itu juga tidak sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
(Kirana Izza)
-
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP Banyak netizen yang tidak ikhlas dengan potongan PPh 21, mereka mempertanyakan perhitungan mengenai PPh 21 untuk THR
-
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil. Seperti halnya PPH 21 berhasil dikumpulkan mencapai Rp 59,91 triliun atau berkontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,47 persen
-
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024 Hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
-
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Pacu Produksi dan Adopsi Kendaraan Listrik Dalam Negeri Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “hutang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku
-
Kontribusi Nyata Untuk Negeri, 5 Tahun Terakhir Setoran Dividen dan Pajak BRI ke Negara Capai Rp149,2 Triliun Hingga akhir Desember 2023 kinerja BRI tercatat tumbuh positif dan berkelanjutan. Secara konsolidasian aset perseroan tumbuh 5,3% yoy menjadi sebesar Rp1.965,0 triliun, dan membukukan laba sebesar Rp60,4 triliun atau tumbuh 17,5% year on year (yoy).