merdekanews.co
Jumat, 12 Januari 2018 - 11:52 WIB

DPRD DKI Jangan Ragu Ungkap Kongkalikong Tiang Microcell 

Khairy Ataya - merdekanews.co
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik

Jakarta, MERDEKANEWS - Babak baru pengusutan tiang Microcell harus membongkar siapa menjabat yang bermain. Pemprov DKI memilih cara lunak sedangkan DPRD membongkar lewat pansus.

Tiang-tiang yang tidak memiliki izin dan merugikan keuangan daerah itu dilakukan para pejabat era Ahok.

Diketahui, keberadaan tiang microcell pemancar sinyal 4G di atas lahan milik Pemprov DKI terus menuai polemik. Selain tidak bayar sewa, tiang microcell tersebut berbahaya dan harus ditebang.

Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik memilih untuk membuat pansus tiang microcell ketimbang menunggu negoisasi BPAD dengan perusahaan pemilik tiang tersebut. Sebab, kata dia, seluruh pihak terkait bermasalah terhadap tiang microcell di Jakarta yang seluruhnya berdiri di lahan aset Pemprov DKI. 

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang memilih memakai Pergub 195/2010 sebagai dasar pendirian tiang microcell usai tahun 2015. Padahal Pergub 14/2014 yang dinilai Taufik lebih tepat dipakai sebagai dasar pendirian tiang microcell sudah aktif sejak 4 Februari 2014. 

Menurut Taufik, Pergub 14/2014 lebih menguntungkan Pemprov DKI ketimbang. Pergub 195/2010. Sebab Pergub 14/2014 memberi kesempatan Pemprov DKI menarik sewa aset walau sudah menarik retribusi. Sedangkan Pergub 195/2010 menghalangi Pemprov menarik sewa aset karena sudah menarik retribusi pemanfaatan kekayaan daerah.

"BPAD baru berusaha menarik sewa lahan tiang mikrocell yang berdiri di atas lahan aset Pemprov DKI pasca kita kritisi," ungkapnya. 

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani wahyu mengatakan, saat ini pihaknya sudah memegang sebagian data daftar tiang microcell pemancar sinyal 4G yang siap ditebang. Namun, pihaknya belum mau menyebut lantaran masih menunggu data tersebut terkumpul seluruhnya, baru melakukan penindakan. 

Tiang microcell tersebut diketahui memiliki tinggi lebih dari 15 meter dan kabelnya carut marut. tiang-tiang seperti itu tergolong melanggar Pergub 195/2010 dan Pergub 14/2014 yang jadi dasar pendirian tiang microcell. 

"Nah itu yang kami data dan akan kami tebang kalau sudah terkumpul semua," kata Yani wahyu di Balai Kota DKI Jakarta, kemarin.

Yani menjelaskan, Selain itu tiang tak memiliki izin juga pasti akan ditebang. Namun, Lagi-lagi dia menyatakan masih menunggu meskipun kali ini menunggu negosiasi antara Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI dan 10 perusahaan pemilik tiang microcell terkait penarikan sewa aset terhadap tiang-tiang yang berdiri di lahan milik Pemprov DKI. 

Diketahui, Tiang-tiang microcell milik 10 perusahaan menara telekomunikasi di Jakarta kini tengah menuai masalah. 7.000an tiang yang tersebar di berbagai lahan milik Pemprov DKI diketahui tak membayar sewa aset. 

Kepala BPAD DKI, Achmad Firdaus mengatakan, sepanjang pekan ini pihaknya menjadwalkan pemanggilan 10 perusahaan tiang microcell secara terpisah. Perusahaan bakal diminta membayar sewa aset dari tiang pertamanya yang berdiri di lahan Pemprov DKI.

Sehingga apabila tiang pertama berdiri pada 2015, perusahaan tersebut mesti membayar dari hitungan dari 2015 sampai sekarang. "Nanti kantor jasa penilai publik (KJPP) yang bakal menentukan berapa harga sewa asetnya," ungkapnya (Khairy Ataya)