
Jakarta, MERDEKANEWS - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah punya pekerjaan rumah di awal 2018. Salah satunya dugaan korupsi kasus pemakaian lahan aset Pemprov DKI untuk tower provider tanpa pembayaran sewa.
Bahkan, kasus ini mendapat perhatian khusus DPRD DKI. Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik kasus tersebut.
Dalam hitungan sementara, tercatat ada 1.129 tower provider milik swasta yang tersebar di lima wilayah di Jakarta tidak membayar sewa lahan di aset Pemprov DKI. Jumlah itu diperkirakan bisa lebih dari 5000 tiang provider dengan biaya sewa per tahunnya beragam mulai dari Rp35 juta bahkan bisa di atas Rp100 juta.
Artinya, kerugian yang diterima Pemprov DKI mencapai triliunan rupiah dari tidak dibayarnya sewa oleh perusahaan swasta penyedia jasa internet dan selular yang mendirikan di atas lahan milik .
Melihat tingginya dugaan kerugian uang negara, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) DKI Jakarta akan melakukan moratorium pemberian izin mendirikan tower provider.
Dalm surat Dinas PMPTSP DKI Jakarta tanggal 20 Desember 2017 tertulis, untuk sementara Dinas PMPTSP tidak menerima dan memproses izin Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Selular sampai dengan tanggal 31 Maret 2018.
Kepala Dinas PMPTSP Edy Junaedi menjelaskan, moratorium dilakukan menindaklanjuti hasil rapat pimpinan bersama Gubernur beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan audit terhadap pemberian izin itu.
"Kita akan audit bersama dengan BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) terhadap izin yang sudah diberikan," kata Edy.
Kepala BPAD DKI Jakarta, Achmad Firdaus, menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas PMPTSP terkait data perizinan tower provider di Jakarta. Dari data itu kemudian akan diinventarisir lokasi-lokasi aset Pemprov yang berdiri tower provider.
"Permasalahannya kan mereka menancap tower tidak dengan perjanjian kerjasama sewa (PKS). Kami akan gali karena ini kan potensi untuk memberi kontribusi daerah cukup besar," ujarnya
Terpisah, Wakil Ketua DPRD DKI, M. Taufik meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerika setiap PNS yang diduga terlibat harus dicecar dan satu per satu dibawa ke KPK
"Ini kacau. Kerugian Pemprov DKI triliunan rupiah ini karena tak ada pembayaran sewa di lahan Pemprov yang jadi tempat mendirikan tower provider," kata Taufik.
(Keyza BA)
-
Singgung Soal Korupsi, Erick Thohir Respons Soal Direksi BUMN Bukan Penyelenggara Negara dengan tidak terpenuhinya unsur penyelenggara negara, jajaran direksi di perusahaan pelat merah akan semakin sulit ditangkap bila melakukan tindak pidana korupsi
-
Bukan Rezeki, Guru Terima Hadiah dari Orang Tua Murid Tapi Bentuk Gratifikasi! guru yang menerima hadiah dari orang tua murid saat kenaikan kelas merupakan bentuk dari gratifikasi, bukan rezeki
-
Boby Nasution Menantu Jokowi Datangi KPK, Ada Apa Nih? menantu Jokowi itu menjelaskan, selain dirinya, tujuh kepala daerah kabupaten/kota di Sumatera Utara turut diundang
-
Korupsi Terjadi karena Ada Persekongkolan dan Ikut Arahan Pimpinan korupsi dapat terjadi karena adanya persekongkolan atau berkomplot untuk melakukan kejahatan, serta mengikuti arahan pimpinan
-
Bentuk Transparansi Penyelenggara Negara, Pejabat Tak Lapor LHKPN Harus Disanksi LHKPN ini kan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara kepada masyarakat