merdekanews.co
Sabtu, 24 Juli 2021 - 11:29 WIB

Libatkan 1000 Peserta, Dirjen Bina Pemdes Pimpin Langsung Sosialisasi Inmendagri 22 dan 23 Tahun 2021

Deka - merdekanews.co
Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo,M.Pd.

Jakarta, MERDEKANEWS – Ditjen Bina Pemdes langsung menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa mengadakan Sosialisasi kedua regulasi tersebut secara virtual pada hari Kamis, 22 Juli 2021 mulai pukul 11:00 WIB s.d 12:30 WIB melalui Zoom Meeting dan live di Youtube TV Bina Pemdes.

Sosialisasi dimoderatori oleh Direktur Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintahan Desa, Drs. Lutfi T.M.A, M.Si serta dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo,M.Pd.

Peserta webinar sosialisasi Inmendagri 22 dan 23 tahun 2021 terdiri dari DPMD Provinsi, DPMD Kab/Kota, Camat, serta Kepala Desa. Jumlah peserta yang tergabung dalam zoom meeting 1000 peserta, serta menyaksikan secara live di Youtube TV Bina Pemdes sekitar 2.363 peserta.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa, Dr. Drs. Yusharto Huntoyungo, M.Pd menjelaskan setiap substansi yang ada pada tiap diktum Inmendagri 22 dan 23 tahun 2021. Kedua regulasi tersebut sudah berlaku dari tanggal 21 Juli sampai dengan 25 Juli 2021. Tidak lagi menggunakan PPKM Darurat akan tetapi diganti dengan PPKM Level 4, ketentuan level diatur berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan. 
"Terkait anggaran 8% dari Dana Desa yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 melalui pelaksanaan PPKM Mikro dan Posko Penanganan COVID-19 di Desa, sehingga harus segera ditindak lanjuti dengan aktifitas di Desa, dengan menggerakkan peran dan fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan dan pendukung dalam penanganan COVI-19 di Desa.  Demikian halnya dengan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa, untuk segera direalisasi dengan tetap memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," jelas Yusharto.

Yusharto menambahkan, bahwa pelaporan pelaksanaan untuk segera ditindaklanjuti oleh daerah dan desa untuk dapat dipotret secara komprehensif atas perkembangan dan masalah dalam pelaksanaannya, sehingga menjadi bahan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan.

Pelaporan dikirim melalui: https://drive.google.com/drive/folders/1eH_8CsmCS28OM4xsAUdeOedaZelR6Ghq?usp=sharing untuk penyampaian laporan updating Data Regulasi terbaru dari Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat; Data Posko Desa  dan Data Regulasi Desa (Perdes,Perkades,SK Kepala Desa) dalam pelaksanaan PPKM Mikro; dan Data posko RT dan RW pelaksanaan PPKM Mikro.

Dan juga melalui https://konsolidasi-apbdesa.kemendagri.go.id atau  melalui penyampaian backup database SQL Siskeudes Tahun 2021 kepada admin pusat dan format pelaporan pada http://bit.ly/monitoringinfodesa untuk percepatan penyampaian Laporan Perkembangan Pelaskanaan Belanja Alokasi Anggaran paling sedikit 8% dari Dana Desa, Data Regulasi terbaru dari Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan PPKM Mikro dan PPKM Darurat.



Selsin itu, pada kesempatan yang sama Plh. Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan yang diwakili oleh Direktur Manajamen Penanggulangan Bencana, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri, Drs Edy Suharmanto menjelaskan penekanan dalam pembentukan Posko Desa baik dari Kecamatan, Kelurahan sampai dengan tingkat Desa.

"Posko-posko tersebut harus benar-benar difungsikan sebagaimana yang telah diatur dalam Inmendagri dimaksud," urai Edy.


Selanjutnya dilakukan sesi diskusi berupa tanya jawab dari peserta yang mengikuti webinar sosialisasi Inemendagri 22 dan 23 tahun 2021. Pertanyaan tersebut direspon secara langsung oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Yusharto..

"Penanggulangan COVID-19 merupakan sesuatu hal yang sangat serius sehingga kita perlu bahu membahu, akan tetapi karena dalam situasi Pandemi, masih belum bisa untuk berkonsultasi secara langsung," tutup Yusharto

(Deka)