merdekanews.co
Kamis, 08 April 2021 - 23:51 WIB

Dirjen Yusharto: Desa Tunjungtirto Malang Bisa Menjadi Role Model PPKM Mikro

Hadi Siswo - merdekanews.co
Dirjen Bina Desa Yusharto saat kunjungan dan sosialisasi Instruksi Mendagri No 7 tahun 2021 ini dilakukan kepada perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) hingga Karang Taruna termasuk di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis, 8 April 2021.

Malang, MERDEKANEWS -- Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Yusharto Huntoyungo rajin turun ke daerah melakukan sosialisasi Instruksi Mendagri No 7 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Sosialisasi Instruksi Mendagri No 7 tahun 2021 ini dilakukan kepada perangkat desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) hingga Karang Taruna termasuk di Desa Tunjungtirto, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Kamis, 8 April 2021.

Yusharto menyebut ada penambahan 5 provinsi di PPKM Mikro Jilid 7 di antaranya Provinsi Papua, Kalimantan Utaram Aceh, Sumatera Selatan, dan Riau. PPKM Mikro jiid 7 sudah merambah 20 Provinsi. Pemberlakuan PPKM Mikro ini berlaku mulai 6 April - 19 April 2021.



“Ada perbedaan antara PPKM jilid 7 dengan PPKM sebelumnya, terutama soal zonasi wilayah covid-19, selain itu, soal cakupan wilayahnya sangat luas. Kali ini beda ya, jika eskalasinya diatas 5 setiap RT, maka masuk kategori zona merah, sedangkan eskalasi antara 3 sampai 5,masuk zona Oranye,” sebut Yusharto.


Dalam peninjauan Posko PPKM Mikro Desa Tunjungtirto, Yusharto menilai apa yang dilakukan pemerintahan desa dan masyarakat Tunjungtirto selangkah lebih maju, karena serius melaksanakan poin-poin yang tertuang di Instruksi Mendagri. Menurut Yusharto, Desa Tunjungtirto dapat menjadi role model penanganan Covid-19 di daerah lain.


“Keterlibatan berbagai elemen masyarakat menjadi kunci keberhasilan Desa Tunjungtirto zero Covid-19 alias zona hijau, terutama peran PKK yang punya andil besar untuk mensosialisasikan serta mengedukasi masyarakat soal pentingnya menjaga kesehatan dan melindungi diri dari penyebaran virus Covid-19 ditambah sarana ruang isolasi yang representatif dengan mendirikan klinik Tirto Husada di samping Kantor Desa,” kata Yusharto.


Kepala Desa Tunjungtirto Hanik Dwi Martia mengungkapkan dalam menangani dan mencegah penyebaran Covid-19 di Tunjungtirto, pihaknya menggandeng semua elemen masyarakat yang ada,mulai RT/RW, Linmas, PKK, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Karang Taruna dan elemen lainnya. Meski diakui, diawal pandemi, salah satu masyarakat Tunjungtirto menjadi pasien Covid-19 yang berujung kematian, namun saat ini 13 RW dan 60 RT yang ada di Desa Tunjungtirto berada di zona hijau covid-19.


“Desa kami berada di batas pedesaan dan perkotaan, ditambah banyak masyarakat Tunjungtirto yang punya kepedulian besar terhadap penanganan maupun pencegahan pandemi Covid-19,” ungkap Hanik.


Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan, keberhasilan PPKM di Desa Tunjungtirto, karena kepedulian masyarakat. Covid-19 harus diselesaikan secara bersama bukan pribadi.


“Bagaimana keberhasilan PPKM itu adalah sebenarnya kepedulian dari masyarakat sekitar. Covid-19 tidak boleh menjadi bagian problem secara pribadi tapi harus diselesaikan secara bersama-sama masyarakat dan aparat terkait,” jelas Didik.


Menurut Didik, penurunan Covid-19 karena dukungan semua pihak. Pemberlakukan PPKM Mikro sangat berandil besar terhadap penurunan angka penyebaran Covid-19.


“Dari kurang lebih 15.000 RT, sampai hari ini tersisa 89 RT yang  zona kuning, mudah-mudahan dengan Inmendagri yang baru kalaupun ada pembengkakan itu ada aturan kita sedang berusaha semaksimal mungkin. Bagaimana gerakan dan partisipasi masyarakat harus ditekan agar perkembangan Covid-19 ini segera berhenti dan tentunya warga masyarakat segera beraktifitas normal,” terang Didik.

(Hadi Siswo)





  • Libatkan 1000 Peserta, Dirjen Bina Pemdes Pimpin Langsung Sosialisasi Inmendagri 22 dan 23 Tahun 2021 Libatkan 1000 Peserta, Dirjen Bina Pemdes Pimpin Langsung Sosialisasi Inmendagri 22 dan 23 Tahun 2021 Ditjen Bina Pemdes langsung menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 COVID-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran COVID-19.