merdekanews.co
Jumat, 12 Januari 2018 - 06:35 WIB

Hasil Rapat Fraksi Golkar

Airlangga Setuju Pansus Hak Angket KPK Dibubarkan

Muhammad - merdekanews.co
Airlangga Hartarto

Jakarta MERDEKANEWS -Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto akan mengakhiri Panitia Khusus Hak Angket (Pansus) KPK. Hal itu dilakukan dalam upaya penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham mengatakan, partainya akan mengambil langkah-langkah untuk memperkuat kinerja KPK. Hal itu, kata dia, sesuai dengan intruksi Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto.

Idrus menuturkan, penguatan KPK dapat dilakukan dengan cara mengakhiri panitia khusus hak angket KPK. 

"Arahan Ketua Umum  pansus hak angket harus kita akhiri. Kami ingin selesai dalam masa persidangan sekarang ini," kata Idrus di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, (11/1/2018).

Idrus mengatakan, ada dua hal yang akan didorong Golkar dalam penyelesaian pansus tersebut. 

Pertama, Golkar mengusulkan semacam penataan kelola internal, seperti masalah penyidikan dan koordinasi. Namun ia belum bisa menjelaskan secara detail maksud penataan tersebut.

Kedua, kata Idrus, Golkar akan mendorong adanya penguatan sinergitas dan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi. 

"KPK, kepolisian, dan kejaksaan supaya betul-betul ada sinergi. Intinya kan sama agar pemberantasan korupsi di republik ini bisa dilakukan secara bersama,"katanya

Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Golkar Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, partainya bakal mengevaluasi keberadaan anggotanya di Pansus Hak Angket KPK Dewan Perwakilan Rakyat

Fraksi Golkar akan memerintahkan anggotanya yang duduk di Pansus Angket KPK untuk mengakhiri masa kerjanya. 

Agus menuturkan Golkar tidak segan menarik anggotanya dari Pansus Angket andai rekomendasi yang dikeluarkan berujung pada pelemahan KPK. 

"Hasil evaluasi ini akan diambil FPG DPR RI setelah masa reses berakhir di awal masa persidangan berikutnya," ucap dia.

Pansus Angket KPK dibentuk DPR saat KPK tengah menyidik kasus korupsi kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP yang melibatkan sejumlah anggota DPR, termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Ketika itu, kursi Ketua Umum Golkar masih diduduki Setya Novanto.

Sejumlah kader Golkar pun menjadi inisiator hak angket dan tergabung dalam Pansus Angket KPK, seperti Ketua Komisi Hukum Bambang Soesatyo anggota Komisi Hukum Agun Gunandjar Muhammad Misbakhun; Adies Kadier dan John Kennedy Aziz. Bahkan ketua pansus adalah politikus Golkar Agun Gunandjar. (Muhammad)