merdekanews.co
Senin, 08 Januari 2018 - 23:49 WIB

Nama Akom Disebut-sebut dalam Pembicaraan Suap Auditor BPK

Kinanti Senja - merdekanews.co
Ilustrasi

Jakarta, MERDEKANEWS - Nama politisi Partai Golkar Ade Komarudin (Akom) disebut dalam pembicaraan pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap auditor BPK Ali Sadli pada 26 Mei 2017.

"Pernah ada komunikasi dengan pihak lain ada kata `umpetin` pada 26 Mei malam setelah OTT," tanya jaksa penuntut umum KPK Takdir Suhan dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/1/2018).

"Saya lupa," Apriadi Malik alias Yaya, pengusaha yang juga tetangga Ali Sadli.

"Ini pembicaraan dengan siapa?" tanya jaksa.

"Dengan Yanuar, kakak ipar Ali," jawab Yaya.

"Dalam rekaman sadapan ada Akom, itu siapa?" tanya jaksa Takdir.

"Ade Komarudin," jawab Yaya.

"Oh nggak, cuma teman saja," jawab Yaya.

Rekaman pembicaraan itu adalah sebagai berikut:

Yaya: Ya abis ngobrol-ngobrolin masalah Ali

Yanuar: Iya ini juga sa

Yaya: He-eh

Yanuar: Akom tadi telpon juga 

Yaya: He-eh. Iya Akom saya kasih tau

Yanuar: Iya, terus ee kita mau bantu gimana ya, kaya kaya begini kan

Yaya: iYa

Yanuar: OTT susah juga bos

Yaya: Sebenarnya bukan buat Ali itu kan, bukan Ali juga engga tau

Yanuar: Iya, iya tapi kan faktanya itu susah

Yaya: Iya sih, Iya hooh

Yanuar: Di kamarnya Ali Gitu loh

Yaya: Iya

Yanuar: Susah kalau begitu

Yaya: he-eh

Yanuar: Kecuali kaya SN ya

Yaya: Iya

Yanuar: itu licin, belut belut

Yaya: Iya

Yanuar: Belut, bener-bener belut. Gimana ya menurut lo gimana? Kita harus buat apa? menunggu?

Yaya: Belum tahu nih bang, makanya bingung juga kan

Yanuar: Iya gimana ini, katanya dikirim ke tempat (suara tidak jelas)

Yaya: Iya makanya itu aku mau tanya itu, Apa diumpetin ke mana aja bagaimana gitu

Yanuar: Oh iya diumpetin iya di mana gitu ada gudang ga dia

Yaya: gak ada itu

Yaya bersaksi bersaksi untuk Ali Sadli didakwa menerima suap Rp240 juta, gratifikasi sebesar Rp10,52 miliar dan 80 ribu dolar AS (sekitar Rp1,08 miliar) dan mobil "Mini Cooper" serta tindak pidana pencucian uang.
  (Kinanti Senja)