
Jakarta, MERDEKANEWS - Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan bahwa Polri akan memberikan izin kepada terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penyelesaian kasus perceraiannya.
Kendati demikian, menurut dia, perizinan tersebut harus menunggu terbitnya surat permohonan dari pengadilan terlebih dulu.
"Bisa (diizinkan keluar penjara), tapi harus menunggu surat permohonan dari pengadilan," kata Kombes Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (8/1/2018).
Sebelumnya kabar gugatan cerai dari mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terhadap istrinya Veronica Tan beredar di media sosial.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara membenarkan gugatan cerai yang didaftarkan pada 5 Januari 2017 melalui kuasa hukum Fifi Lety dan Josefina Syukur.
(Lintang Anindita)
-
Ahok Beberkan 12 Bukti Chating WhatsApp Veronica Tan dengan TTM Pengacara Josefina Agatha Syukur menyerahkan 12 barang bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang keempat kasus perceraian kliennya, mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan Veronica Tan.
-
Dicibir Pengacara Ahok, Veronica Tan Masih Diam Sidang lanjutan cerai antara Ahok-Veronica Tan kembali digelar. Veronica kembali absen dari jadual persidangan. Sementara pengacara yang juga adik kandung Ahok terus melempar cibiran. Sedangkan Veronica masih diam seribu bahasa.
-
Pak Ahok Sudah Tidak Tahan, Apalagi Setelah Dipenjara Fifi Lety Indra, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan bahwa gugatan perceraian yang dilayangkan Basuki terhadap istrinya, Veronica Tan disebabkan karena adanya kehadiran pihak ketiga.
-
Jelang Hadapi Sidang Pertama Perceraian, Kondisi Pak Ahok Sehat Kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Josefina Agatha Syukur, belum bisa memastikan kliennya akan hadir pada sidang pertama dan mediasi perceraian dengan Veronica Tan yang akan digelar pada Rabu (31/1).