merdekanews.co
Rabu, 21 Februari 2018 - 17:51 WIB

Ahok Beberkan 12 Bukti Chating WhatsApp Veronica Tan dengan TTM

Aji Nugraha - merdekanews.co
Ahok dan Veronica Tan

Jakarta, MERDEKANEWS - Pengacara Josefina Agatha Syukur menyerahkan 12 barang bukti kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang keempat kasus perceraian kliennya, mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), dengan Veronica Tan.

"Tadi di sidang, memberikan sekitar 12 bukti termasuk akte kelahiran, rekaman percakapan Bapak dengan pihak ketiga," kata Josefina di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

Ia menjelaskan barang bukti yang disampaikan antara lain berupa tangkapan layar percakapan Veronica dengan Julianto Tio--pihak yang disebut sebagai teman tapi mesra (TTM)-- melalui aplikasi WhatsApp, akte kelahiran ketiga anak Basuki-Veronica, foto Basuki ke rumah sakit bersama Nicholas Sean Purnama, putra sulung Basuki-Vero, dan rekaman percakapan Basuki dengan Julianto Tio di rumah sakit.

Sebelumnya, Josefina dikutip Antara mengungkapkan bahwa Basuki menemui Julianto Tio di satu rumah sakit saat istri Julianto melahirkan pada 2016. Saat itu, Basuki mendatangi Julianto untuk menyampaikan peringatan agar berhenti menghubungi Veronica. 

Basuki, yang sampai sekarang masih menjalani hukuman di Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua di Depok, Jawa Barat, karena perkara penistaan agama, menyampaikan gugatan cerai terhadap istrinya Veronica ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui pengacara Josefina A. Syukur pada 5 Januari 2017. 
  (Aji Nugraha)






  • Dicibir Pengacara Ahok, Veronica Tan Masih Diam  Dicibir Pengacara Ahok, Veronica Tan Masih Diam  Sidang lanjutan cerai antara Ahok-Veronica Tan kembali digelar. Veronica kembali absen dari jadual persidangan. Sementara pengacara yang juga adik kandung Ahok terus melempar cibiran. Sedangkan Veronica masih diam seribu bahasa. 


  • Pak Ahok Sudah Tidak Tahan, Apalagi Setelah Dipenjara Pak Ahok Sudah Tidak Tahan, Apalagi Setelah Dipenjara Fifi Lety Indra, kuasa hukum mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menegaskan bahwa gugatan perceraian yang dilayangkan Basuki terhadap istrinya, Veronica Tan disebabkan karena adanya kehadiran pihak ketiga.


  • Polri Izinkan Ahok Keluar Penjara Urus Mediasi Perceraian Polri Izinkan Ahok Keluar Penjara Urus Mediasi Perceraian Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Polisi Martinus Sitompul mengatakan bahwa Polri akan memberikan izin kepada terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama untuk menghadiri mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait penyelesaian kasus perceraiannya.