Jakarta, MERDEKANEWS -- Sumber Daya Manusia (SDM) yang kompeten di bidang halal merupakan salah satu pilar penting dalam penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia. Sesuai amar dan amanat regulasi, kebutuhan SDM halal mutlak harus dipenuhi.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPJPH, Mastuki menyatakan upaya-upaya strategis menyiapkan SDM halal sedang digencarkan. Salah satunya memperkuat peran perguruan tinggi.
"Perguruan tinggi merupakan institusi pendidikan yang berperan besar mempersiapkan SDM. Dengan potensi yang dimiliki, perguruan tinggi sangat strategis menyiapkan SDM halal," ungkap Mastuki saat membuka Pelatihan Penyelia Halal Angkatan XIII yang diadakan Halal Institute bekerjasama dengan Fakultas Perikanan dan Kelautan Universitas Airlangga, Senin (26/4).
Mastuki lebih lanjut mengatakan, saat ini jumlah SDM halal yang ada sangat jauh dari yang dibutuhkan. Karenanya optimalisasi peran perguruan tinggi diharapkan menjadi bagian dari percepatan penyediaan SDM halal.
"Jaminan produk halal dengan cakupan yang sangat luas membutuhkan infrastruktur dan ekosistem halal. Hal ini dapat terwujud jika ditopang oleh SDM yang memadai. Misalnya auditor halal, penyelia halal, juru sembelih halal, pengawas halal, dan pendamping halal seperti diamanatkan di dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 tahun 2021," imbuhnya.
Mastuki yang juga Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal menjelaskan penyiapan SDM halal di perguruan tinggi dapat diwujudkan melalui lima ranah strategis. Pertama, perguruan tinggi dapat mendirikan Pusat Kajian Halal atau Halal Center.
"Pusat Kajian ini bisa berfungsi sebagai pembinaan halal untuk sertifikasi halal, sosialisasi, edukasi, literasi halal, memberikan konsultasi, pembinaan, serta berperan melalui satgas halal, duta halal, dan lainnya," urainya.
"Yang kedua, perguruan tinggi dapat mengoptimalkan riset dan pengembangan di bidang halal. Hal ini dapat terintegrasi dengan pusat penelitian atau bekerja sama dengan lembaga penelitian, kementerian/lembaga, atau penelitian dosen, disertasi, tesis, skripsi, dan sebagainya", tambahnya.
Peran lain yang bisa dilaksanakan perguruan tinggi, menurut Mastuki adalah pelatihan SDM halal. Caranya membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang fokus pada penyediaan SDM halal seperti misalnya manajer halal, penyelia halal, auditor halal, pendamping halal, pengawas halal, juru sembelih halal, chef halal, dan lain-lain.
Peran keempat, perguruan tinggi mendirikan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), baik mendirikan LPH sendiri ataupun bekerja sama dengan LPH lain. Dengan begitu, perguruan tinggi dapat menciptakan kemudahan layanan dan akses audit halal, yang diperkuat dengan laboratorium halal, yang didukung dengan auditor halal profesional.
"Selanjutnya, peran perguruan tinggi juga dapat dilakukan melalui institusionalisasi kajian halal secara akademik dalam bentuk kegiatan akademis. Misalnya melalui mata kuliah, pembukaan program studi, jurusan atau fakultas" tutupnya.
-
BPJPH Gelar Pengawasan JPH Terpadu di 1.068 Lokasi, Sasar Rumah Potong Hewan Hingga Produk Makanan dan Minuman BPJPH bersama stakeholder terkait melalui pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) secara terpadu di 1.068 titik lokasi
-
Koordinasikan Peningkatan Kualitas Layanan Sertifikasi Halal, BPJPH Gelar Silatnas dengan MUI dan MPU Aceh dalam rangka upaya kita meningkatkan kualitas kinerja layanan sertifikasi halal yang semakin baik dan berkualitas
-
BPJPH, Industri Tekstil dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion 2024 Gelaran ini diharapkan membawa Indonesia sebagai kiblat fesyen Muslim dunia,
-
BPJPH Buka Pendaftaran Sertifikasi Halal On The Spot di 405 Titik Melalui layanan on the spot, petugas layanan kita akan langsung memproses permohonan sertifikasi halal bagi pelaku usaha
-
BPJPH Kemenag Gelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 di 5.040 Titik se-Indonesia BPJPH sebagai institusi negara yang menjalankan penyelenggaraan JPH berinisiatif sebagai pihak yang mengorkestrasi para mitra strategis agar bisa bekerja sama untuk menjalankan kewajiban sertifikasi halal Oktober 2024