Jakarta, MerdekaNews - Kalau tak ada aral, tahun depan, pemerintah menaikkan gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Keinginan ini, telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, tahun ini, angka shortfall atau penerimaan pajak kurang Rp200 triliun dari target Rp1.283,6 triliun.
Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan, perubahan skema tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP, dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kinerja dalam meningkatkan penerimaan pajak. "Jadi diharapkan teman-teman di Ditjen Pajak bisa lebih berkinerja lebih baik lagi, sebagaimana yang selama ini ditunjukkan dan mendorong motivasi untuk bisa mencapai target yang ditunjukkan," kata Hadiyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (30/10/2017).
Gayung pun bersambut, kata Hadiyanto, Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini. "Perpres sudah diteken Jokowi, akan diterapkan mulai tahun depan," kata Hadiyanto.
Pemberian tukin pegawai pajak, kata Hadiyanto, saat ini, masih mengacu kepada Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Aturan ini menyatakan, tukin diberikan berdasarkan realisasi penerimaan pajak, jika tidak mencapai target maka pegawai pajak tidak menerima tukin 100%. "Formula lebih detail, persisnya enggak paham, ada perbedaan dengan kantor tertentu sesuai bobot dan tanggungjawab," katanya.
Asal tahu saja, Perpres 37/2015 mengatur tunjangan para pegawai pajak. Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta-Rp117,375 juta, tergantung fungsi, pekerjaan dan tanggung jawab. (setyaki purnomo)
-
Terima THR Lebih Kecil, Netizen Nggak Ikhlas Potongan PPh 21, Begini Penjelasan DJP Banyak netizen yang tidak ikhlas dengan potongan PPh 21, mereka mempertanyakan perhitungan mengenai PPh 21 untuk THR
-
Sri Mulyani: Penerimaan Pajak Hingga Pertengahan Maret 2024 Capai Rp342,88 Triliun Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil. Seperti halnya PPH 21 berhasil dikumpulkan mencapai Rp 59,91 triliun atau berkontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,47 persen
-
Sri Mulyani Imbau Masyarakat Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu 31 Maret 2024 Hingga Kamis (21/03/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak, atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.
-
Pemerintah Berikan Insentif Pajak Pacu Produksi dan Adopsi Kendaraan Listrik Dalam Negeri Produsen EV dapat menikmati paket insentif impor dan PPnBM tersebut hingga akhir 2025. Selanjutnya, produsen wajib memenuhi ketentuan produksi EV di dalam negeri atau “hutang produksi” hingga akhir 2027, sesuai dengan ketentuan TKDN yang berlaku
-
Airport dan Jalan Tol Rampung, Presiden Jokowi Berkantor di IKN Mulai Juli Juli (nanti). Saya nunggu airport dan jalan tolnya jadi (dahulu)