merdekanews.co
Senin, 30 Oktober 2017 - 19:33 WIB

Setoran Pajak 2017 Jeblok, Jokowi Malah Naikkan Gaji Pegawainya

setyaki purnomo - merdekanews.co
Presiden Joko Widodo

Jakarta, MerdekaNews - Kalau tak ada aral, tahun depan, pemerintah menaikkan gaji pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Keinginan ini, telah disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi). Padahal, tahun ini, angka shortfall atau penerimaan pajak kurang Rp200 triliun dari target Rp1.283,6 triliun.

Sekretariat Jenderal Kementrian Keuangan Kemenkeu, Hadiyanto mengatakan, perubahan skema tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP, dimaksudkan untuk lebih meningkatkan kinerja dalam meningkatkan penerimaan pajak. "Jadi diharapkan teman-teman di Ditjen Pajak bisa lebih berkinerja lebih baik lagi, sebagaimana yang selama ini ditunjukkan dan mendorong motivasi untuk bisa mencapai target yang ditunjukkan," kata Hadiyanto di Kantornya, Jakarta, Senin (30/10/2017).

Gayung pun bersambut, kata Hadiyanto, Presiden Jokowi sudah meneken Peraturan Presiden (Perpres) terkait hal ini. "Perpres sudah diteken Jokowi, akan diterapkan mulai tahun depan," kata Hadiyanto.

Pemberian tukin pegawai pajak, kata Hadiyanto, saat ini, masih mengacu kepada Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Aturan ini menyatakan, tukin diberikan berdasarkan realisasi penerimaan pajak, jika tidak mencapai target maka pegawai pajak tidak menerima tukin 100%. "Formula lebih detail, persisnya enggak paham, ada perbedaan dengan kantor tertentu sesuai bobot dan tanggungjawab," katanya.

Asal tahu saja, Perpres 37/2015 mengatur tunjangan para pegawai pajak. Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan kinerja pegawai pajak ditetapkan antara Rp5,36 juta-Rp117,375 juta, tergantung fungsi, pekerjaan dan tanggung jawab. (setyaki purnomo)