Tangerang, MERDEKANEWS - Sepanjang 2017, Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tangerang menerbitkan 48.674 paspor 48 halaman dan 341 paspor 24 halaman. Dijamin pengurusannya bebas pungutan liar alias pungli.
Kepala Kanim Kelas I, Tangerang, Herman Lukman bilang, terdapat dua unit pelayanan pembuatan paspor. Yakni, Kantor Imigrasi Tangerang, dan Kantor Imigrasi di daerah BSD, Tangerang Selatan. "Untuk Unit layanan yang di BSD, selama 2017 pembuatan paspor 48 halaman itu berjumlah 35.067," kata Herman kepada wartawan di Tangerang, Rabu (4/1/2018).
Herman menambahkan, sepanjang 2017, terdapat lima negara terbanyak yang memegang surat izin tinggal keimigrasian (ITK), izin tinggal sementara (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP).
"Ke lima negara itu antara lain China, Korea Selatan, Filipina, Amerika Serikat dan terakhir India. Untuk ITK yang paling banyak dari negara China dengan jumlah 1251. Untuk ITAS paling banyak dari negara Korea Selatan dengan jumlah 2812, dan untuk ITAP juga dipegang oleh Korea Selatan dengan jumlah 63," kata Herman.
Herman menyebutkan, pihaknya senantiasa meningkatkan dan menjaga sistem pelayanan terhadap publik untuk pembuatan paspor. Hal ini dibuktikannya dengan menggelar program Paspor Simpatik yang telah diselenggarakan sejak tanggal 16 Desember 2017 sampai dengan tanggal 23 Januari 2018.
"Pihak Kanim Tangerang senantiasa menjaga dan meningkatkan sistem pelayanan publik dalam pembuatan paspor. Membuat paspor di sini tidak akan dipersulit asalkan persyaratannya lengkap, langsung foto dan bayar. Tidak perlu calo dan tidak ada pungli," kata Herman.
"Kanim Tangerang menggelar paspor simpatik sejak tanggal 16 Desember 2017 sampai dengan 21 Januari 2018. Program ini menjelaskan bahwa hari Sabtu dan Minggu kami tetap memberikan pelayanan pembuatan paspor di mulai dari Pukul 08:00 hingga Pukul 14:00," lanjut Herman.
(Setyaki Purnomo)
-
Imigrasi Perketat Arus Balik Libur Natal-Tahun Baru di Bandara Soetta pihaknya menyiagakan seluruh anggota bidang tempat pemeriksaan Imigrasi (TPI) selama periode libur Natal dan Tahun Baru
-
Ditjen Imigrasi Siap Layani Tiga Ribu Pemohon Paspor di JIEXPO Kemayoran Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama
-
Kemenkumham Telusuri Keterlibatan Oknum Pegawai Imigrasi Lain dalam Perdagangan Ginjal Secara lembaga kami akan melakukan pendalaman untuk antisipasi agar jangan dilakukan petugas lainnya
-
34,9 Juta Data Paspor WNI Bocor, Kominfo Akui Ada Kemiripan Mengenai penyebabnya terjadi dugaan kebocoran data itu kami belum dapat menyimpulkan. Oleh karena itu, kami akan memanggil pihak Imigrasi untuk melakukan klarifikasi dan pencocokan data
-
Viral Kebocoran Data Paspor WNI, Bukti Pemerintah Belum Matang Membangun Cyber Security? kebocoran tersebut terjadi karena pemerintah belum secara matang membangun ekosistem keamanan digital atau cyber security di Indonesia