merdekanews.co
Senin, 21 Desember 2020 - 11:46 WIB

Ingin Pilkada Asmat Demokratis, Alasan Paslon Aituru-Jakfu Gugat ke MK

Gaoza - merdekanews.co
Boni Jakfu, calon wakil bupati pasangan nomor urut 2 Aituru - Jakfu (Aijak)

Asmat, MERDEKANEWS -- Pasangan calon nomor urut 2 yang berlaga di Pilkada Kabupaten Asmat yakni Yulianus Payzon Aituru-Bonifasius Jakfu atau Aituru-Jakfu (Aijak) sepakat dan telah membulatkan hati akan membawa sengketa kecurangan Pilkada Asmat 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Alasannya mereka menginginkan agar ke depannnya Pilkada Asmat dilakukan secara transparan, terbuka dan menjunjung tinggi demokrasi yang fair play.

Calon Wakil Bupati Asmat nomor urut 2, Bonifasius Jakfu, mengatakan rencana membawa Pilkada Asmat ke Bawaslu Pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK), karena kecurangan yang terjadi sudah sangat terstruktur, sistematis dan masif serta sama sekali tidak demokratis.

Apalagi kata dia pada hari pencoblosan muncul video viral di mana petugas KPPS sedang mencoblos kertas suara paslon petahana nomor urut 1, Elisa Kambu-Thomas Eppe Safanpo.

“Ada begitu banyak bukti sengketa kecurangan yang dilakukan pihak paslon petahana di Pilkada Kabupaten Asmat 2020. Sangat masif dan itu sangat merugikan kami serta masyarakat Asmat," kata Jakfu, Senin (21/12/2020).

Karenanya Jakfu memastikan tak akan membiarkan hal itu terjadi. "Kami mau pemenang Pilkada Asmat melalui proses demokrasi yang jujur dan terbuka. Fair play,” katanya.

Jakfu menjelaskan atas semua kecurangan yang terjadi beserta seluruh bukti dan saksi yang ada, pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan membawa seluruh bukti tersebut ke MK.

Pihaknya berharap dengan seluruh bukti yang diberikan, termasuk pengakuan para saksi yang dihadirkan, majelis hakim MK akan memutuskan secara fair. "Untuk mengugurkan kemenangan paslon petahana nomor urut 1 di Pilkada Asmat 2020," tegasnya.
 
“Selisih suara antara kami dengan paslon petahana cuma sekitar 7.000 suara untuk keunggulan mereka. Sangat tipis. Jadi kami masih punya kemungkinan memenangi Pilkada Asmat 2020 melalui sidang MK. Semoga itu terjadi,” kata Jakfu.
 
Menurut Jakfu, selama proses pilkada pihaknya pun banyak menerima intimidasi, terutama para saksi di TPS.

"Hampir semua saksi paslon nomor urut 2, tak diberikan banyak kesempatan untuk hadir mengawasi proses pencoblosan dan penghitungan suara berdasarkan formulir C1 di TPS," katanya.
 
Bahkan, sambungnya lagi, ada satu TPS yang memunculkan hasil penghitungan suara sebanyak 2.208 untuk paslon petahana.

"Sementara saksi dan para pendukung paslon nomor urut 2 tak diberikan kesempatan untuk mencoblos," tuturnya.
 
“Saya sampai menemui Ketua KPU Kabupaten Asmat untuk meminta klarifikasi atas penolakan terhadap kubu kami di TPS tersebut. Kami ingin hak politik kami dihargai secara benar. Tapi KPU tak memberikan jawaban yang memuaskan,” kata Jakfu.
 
Karenanya, sebagai putra asli Asmat, Jakfu mengaku sangat sedih dengan proses kecurangan yang banyak dilakukan calon petahana di Pilkada Asmat 2020.

Apalagi kecurangan dilakukan secara terbuka tanpa ada pengawasan yang baik dari pihak Panwaslu setempat.
 
“Kami ingin perjuangkan harapan masyarakat untuk menjadikan Kabupaten Asmat sebagai kabupaten yang kondusif dan demokratis. Kami tak ingin ada perjumpaan air mata di tanah Asmat," kata dia.

Karena itulah kata Jakfu, pihaknya akan berjuang habis-habisan lewat jalur hukum untuk mendapatkan kemenangan atas harapan masyarakat Asmat dan juga kemenangan atas hak politik para pendukungnya.

Sebelumnya diberitakan, dugaan kecurangan Pilkada Kabupaten Asmat dan viralnya video oknum anggota KPPS yang mencoblos kertas suara untuk memenangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Elisa Kambu-Thomas Eppe Safa, membuat kubu lawannya yakni paslon nomor urut 2, Yulianus Payzon Aituru-Bonifasius Jakfu membuat laporan ke Bawaslu Pusat serta membawa bukti kecurangan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Yulianus Aituru berharap laporan kecurangan kasus pilkada yang merugikan dirinya bisa diusut dan dituntaskan sebaik-baiknya. 

Ia juga meminta agar Bawaslu jangan cuma fokus menyelesaikan kasus kecurangan yang videonya viral saja. "Sebab masih ada banyak bukti kecurangan dari paslon nomor urut 1 dalam Pilkada Kabupaten Asmat yang bisa didapat," kata Yulianus Payzon Aituru, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (19/12/2020).

Dalam pertemuan dengan empat komisioner Bawaslu beberapa hari lalu Yulianus Aituru mengaku sudah memberikan sejumlah catatan kecurangan paslon nomor urut 1.

"Kami minta Bawaslu tegas menyelesaikan semua kecurangan yang dilakukan paslon nomor urut 1 karena sudah sangat merugikan kami dari paslon nomor urut 2. Jangan cuma kasus video yang viral saja yang diselesaikan,” katanya.

Selain melaporkan kecurangan dan meminta ketegasan Bawaslu, kata Aituru, dalam pertemuan itu pihaknya juga memberi catatan kinerja Panwas yang tidak maksimal pada Pilkada Asmat 2020.

Menurut Aituru, berbagai pelanggaran yang menguntungkan paslon nomor urut 1 banyak terjadi di TPS, namun oleh Panwas terkesan dibiarkan.

“Karena kami di daerah terpencil jadi kurang terkontrol oleh provinsi dan pusat, juga media massa. Praktik money politik jadi mudah dilakukan karena tidak ada pengawasan dan kontrol ketat dari pusat, provinsi, dan juga media massa di sana,” keluhnya.

Tak hanya itu. Aituru menyatakan pihaknya juga akan membawa semua bukti kecurangan paslon nomor urut 1 ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar disidangkan dan diputuskan. Terlebih selisih suara pihaknya dengan paslon nomor urut 1 sesuai perhitungan KPU, terbilang tipis yakni cuma sekitar 7.000 suara. (Gaoza)