merdekanews.co
Senin, 30 Oktober 2017 - 16:25 WIB

Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri

Tempo - merdekanews.co
Ilustrasi

Jakarta, MerdekaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik dari kepolisian, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun ke Kepolisian RI. Mereka diduga telah merusak serta menghilangkan bukti ketika menyidik kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.

BACA: YLBHI Beberkan Kisah Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti KPK

Sejumlah sumber menyebutkan, Roland dan Harun dinilai melanggar kode etik sehingga dikembalikan ke institusinya. Namun juru bicara KPK, Febri Diansyah, membantah hal tersebut. "Keduanya dikembalikan karena sudah mendekati masa tugasnya di KPK," kata dia, Ahad, 29 Oktober 2017.

Barang bukti itu berupa catatan pengeluaran keuangan dua perusahaan Basuki Hariman, penyuap Patrialis, untuk memenangkan gugatan uji materi Undang-Undang Kesehatan Hewan di Mahkamah Konstitusi. Catatan tersebut memuat sejumlah pejabat yang diduga menerima aliran duit dari perusahaan Basuki.

Barang bukti I
Buku bank sampul merah PT Impexindo Pratama.
Berisi catatan pengeluaran perusahaan pada 2015-2016 dengan jumlah Rp 4,337 miliar dan US$ 206,1 ribu.

Barang bukti II
Buku bank sampul hitam PT Aman Abadi Nusa Makmur.
Berisi catatan pengeluaran perusahaan periode 2010-2013 dengan jumlah US$ 1,256 juta.
Tindakan:
- Membubuhkan tip-ex pada catatan keuangan.
- Merobek beberapa halaman dalam catatan keuangan.
- Mencabut BAP Kumala Dewi dari berkas perkara kasus suap mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
Bukti:
- Rekaman kamera pengawas di lantai 9 gedung KPK.
- Barang bukti yang telah dirusak.
  (Tempo)






  • YLBHI Beberkan Kisah Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti KPK  YLBHI Beberkan Kisah Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti KPK  Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengevaluasi penyidik asal kepolisian. Setelah diterpa masalah pembangkangan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman yang berlatar belakang kepolisian, KPK kini mengembalikan dua penyidik dari unsur polisi karena diduga memanipulasi bukti.