merdekanews.co
Senin, 30 Oktober 2017 - 16:21 WIB

KPK Vs Polri

YLBHI Beberkan Kisah Penyidik Polisi Diduga Rusak Barang Bukti KPK 

Lintang/Tempo - merdekanews.co
Ilustrasi

Jakarta, MerdekaNews - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengevaluasi penyidik asal kepolisian. Setelah diterpa masalah pembangkangan Direktur Penyidikan Brigadir Jenderal Aris Budiman yang berlatar belakang kepolisian, KPK kini mengembalikan dua penyidik dari unsur polisi karena diduga memanipulasi bukti.

BACA: Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri

Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur mengatakan evaluasi penyidik asal kepolisian harus dilakukan secara menyeluruh. Setelah melakukan evaluasi, ujar dia, KPK harus merekrut penyidik independen. “Kami berulang kali mengingatkan KPK bahwa penyidik polisi berpotensi menjadi kuda Troya, menghancurkan KPK dari dalam,” ucapnya seperti dikutip Tempo, Minggu, (29/10/2017).

Dua penyidik KPK, Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun, dikembalikan ke kepolisian pada 13 Oktober lalu. Keduanya diduga memanipulasi barang bukti penyidikan kasus suap uji materi impor daging sapi dengan tersangka Basuki Hariman. Roland dan Harun diduga menyetip dan merobek catatan pengeluaran perusahaan Basuki—kini dipenjara 7 tahun. Catatan itu diduga memuat aliran uang perusahaan ke sejumlah pejabat, termasuk dari kepolisian.

Barang bukti yang dimanipulasi itu adalah catatan keuangan CV Sumber Laut Perkasa yang dipegang kepala bagian keuangan Kumala Dewi Sumartono. Kumala pernah diperiksa penyidik pada Februari dan Maret lalu. Catatan ini memuat dugaan aliran duit ke sejumlah pejabat.

Isnur mengatakan dua penyidik itu telah melakukan pelanggaran serius. Ia mendesak agar dua penyidik itu diproses hukum. “Mereka menghalangi penyidikan sesuai Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata dia.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan Roland dan Harun dikembalikan karena masa tugas mereka berakhir. Febri menolak menjelaskan alasan pengembalian dua penyidik itu. Menurut Febri, kerja sama antara kepolisian dan KPK telah berjalan baik, yang dibuktikan dengan adanya bantuan penyidik. “Rekrutmen dan penugasan seperti ini merupakan hal yang wajar dalam aspek kepegawaian, baik di KPK ataupun Polri,” kata dia.

KPK memiliki 93 penyidik. Sebanyak 48 orang di antaranya berasal dari kepolisian. Sisanya merupakan penyidik yang diangkat oleh KPK. Menurut Febri, KPK terus mengevaluasi kinerja pegawainya. “Termasuk terhadap penyidik,” kata Febri.

Juru bicara kepolisian, Brigadir Jenderal Rikwanto, mengatakan lembaganya tak mencampuri ihwal teknis penanganan perkara di KPK. “Akan tetapi kalau informasi itu benar, Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) akan menindaklanjuti,” kata Rikwanto, Ahad, 29 Oktober 2017.
  (Lintang/Tempo)






  • Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri Barang Bukti yang Diduga Dirusak Penyidik KPK dari Polri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembalikan dua penyidik dari kepolisian, yakni Ajun Komisaris Besar Roland Ronaldy dan Komisaris Harun ke Kepolisian RI. Mereka diduga telah merusak serta menghilangkan bukti ketika menyidik kasus suap mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar.