merdekanews.co
Sabtu, 24 Oktober 2020 - 08:24 WIB

Prof. Djohermansyah: Birokrasi Kita Masih Berbelit-belit, Perlu Segera Direformasi

Hadi Siswo - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS - Pakar Otonomi Daerah  Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA menilai reformasi birokrasi masih tertinggal.

 

Dalam satu tahun ini perlu diilakukan penyederhanaan birokrasi yang saat ini masih berbelit-belit,  terlalu panjang, dan banyak pungutan.

"Birokrasi perlu dibuat lebih ramping, efisien, dan mampu mengatasi persoalan. Sehingga pelayanan publik menjadi lebih baik tanpa panjang urusannya," ujar Presiden i-Otda (institut Otonomi Daerah) ini, Sabtu (24/10/2020).

Menurutnya, birokrasi harus lebih singkat, pendek, mudah, murah dan juga tidak terlalu bengkak organisasinya  Sehingga dengan demikian hemat dalam pengeluaran anggaran untuk aparatur.

Untuk itu, lanjutnya, kemampuan mereka harus ditingkatkan dari segi skills, dan profesionalisme-nya. Itu PR yang tidak mudah karena harus dari awal.

"Harusnya dimulai darimana dia direkrut sampai kemudian dia dipensiunkan. Itu jenjang manajemen birokrasi ASN nya cukup panjang," kata Prof Djo sapaan akrabnya.

Tahun ini yang baru kita catat gebrakan baru soal pemangkasan eselon III dan IV  terutama yang terkait dengan soal-soal administrasi kecuali pelayanan opeasional itu dipertahankan. Sayangnya belum juga tuntas.

Yang kita dengar dari keterangan  versi pemerintah masih belum mencapai target 100 persen pemangkasannya. Kemudian masalah itu juga rumit dengan dialihkannya mereka ke jabatan fungsional. Karena dampaknya pada pembengkakan anggaran. Tenyata jabatan fungsional itu tunjangannya lebih mahal ketimbang jabatan struktural. 

Dari segi kepemerintahan menjadi kendala juga untuk penghematan anggaran, karena ternyata juga terjadi penambahan anggaran yang cukup besar. Itu yang baru dijalankan.

Jadi masih banyak PR yang harus dibereskan. Misalnya politisasi birokrasi dalam pilkada. ASN yang terlibat kasus bantu kampanye sudah banyak tapi tidak dilaporkan.

Kemudian belum ada penyelesaian yang mendasar di kebijakan. Dan belum juga pernah kita dengar sudah berapa orang yang dilakukan pemecatan, pemberhentian gara-gara keterlibatan mereka dalam politisasi birokrasi.

Terkait pernyataan Presiden Jokowi bahwa pemerintahan pusat dan daerah harus segaris, Prof Djo menjelaskan sistem birokrasi di daerah maupun dipusat sekitar 3.4 juta, 1 juta berada di pusat dan 2.4 juta di daerah itu adalah aparatur sipil negara.

Semuanya itu dibiayai dari APBN yang ditransfer lalu masuk APBD bagi mereka yang bertugas di daerah. Tetapi sistem manajemen kepegawaian kita bersifat terpusat dikelola secara nasional.

"Harusnya kita bisa membuat satu komando. Jadi garis kebijakan pusat itu juga ditaati oleh ASN yang ada di daerah-daerah," ujarnya.

Menurutnya, pada level persoalan di  kepemimpinan politik
kita. Di daerah-daerah mereka dipimpin oleh para kepala daerah. Mereka menjadi PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).

Dialah yang menentukan pejabat itu dipertahankan atau dimutasi, dicopot dari jabatannya.

"Walaupun sudah ada panitia  seleksi yang dikontrol oleh KASN tapi ada saja banyak cara mereka akali. Sehingga garis komando tidak bisa langsung antara kebijakan ASN pusat yang ada di daerah. Karena ada faktor kepala daerah," ungkap Pj Gubernur Riau 2013-2014 ini.

Kalau dia tidak membuat kebijakan yang dikehendaki oleh pusat maka ASN yang ada di daerah tentu tidak bisa terlibat dalam konteks Covid. Kembali terulang kepada kepemimpinan kepala daerahnya.

"Ini juga belum bisa ditata kepemimpinan pusat dalam hal ini kepemimpinan presiden dalam banyak hal juga tidak bisa langsung otomatis  ditaati oleh para kepala daerah," tutur Guru besar IPDN ini.

Maka, tegasnya, harus ada strategi yang dibuat oleh pemerintahan Presiden Jokowi. Selain itu, harus bisa membuat pencapaian yang lebih efektif, dia mengusulkan pengelola birokrasi di pemda lebih kurang ada 12 ribu jabatan eselon I dan II di daerah yang fungsional harus dipisah tidak bisa diurus oleh kantor Menpan RB.

Karena Menpan RB tidak punya jaringan di daerah-daerah itu karena yang punya jalur di daerah-daerah itu kemendagri. Jadi Kemendagri sebetulnya bisa diberi tambahan kewenangan langsung membawahi reformasi birokrasi aparat ASN yang ada di 542 daerah otonom.

"Mereka mungkin akan lebih bisa patuh dibawah komando Kemendagri ketimbang dibawah komando kemenpan rb. Itu bila ada perubahan yang mendasar mungkin perlu dipertimbangkan," ujar mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Otda Kemendagri) ini.

Jadi, Prof Djo menegaskan, baiknya dibelah pengelolaan ASN ini tetapi tetap dengan satu uu di mana pengelolaan  ASN pusat oleh Kemenpan RB sementara kemendagri yang punya jalur kebawah  dan lebih dipatuhi oleh kepala daerah  mengendalikan reformasi birokrasi di pemda pemda kita di seluruh daerah otonom.

Kalau tidak ada peta jalan yang terang yang efektif kalau masih memakai pola yang sekarang saya kira berat untuk melakukan perubahan terhadap birokrasi ini. Misalnya, kalau di nasional ada contoh-contoh bagaimana reformasi birokrasi di kementerian lembaga yang sudah bergerak sekitar 15 tahun.

"Contoh kementerian keuangan edvanced dalam reformasi birokrasi kita tertata baik punya champion, punya CTO (Central Transformation Office)  yangq mentransformasi birokrasi dari waktu ke waktu dan punya cetak biru selama lima tahun," cetusnya.

Menurutnya, Itu di daerah daerah tidak dimiliki. Sehingga dengan demikian daerah berjalan masing-masing reformasi birokrasinya. Ada yang perhatian memberi anggaran menata birokrasi. Kalau tidak ada anggaran penanganan suatu unit yang menghandle transformasi dalam reformasi birokrasi itu. Dari waktu ke waktu harus diurus.

Dalam konteks reformasi birokrasi tidak ada paksaan karena daerah-daerah tidak ada satu kewajiban untuk mempunyai program reformasi birokrasi. Karena tidak ada kewajiban. Itu semuanya ada ditangan pemerintah pusat. Jadi kalau ada sanksi yang mau diberlakukan pintunya tidak ada. Misalnya dikasih dana alokasi umum  kemudian dia membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Misalnya membayar belanja aparatur.

"Kalau kemudian ada pinalti jika tidak dijalankan birokrasi reformasi, bisa geger. Bisa tidak gajian pegawai. Metode itu memang agak berat dijalankan dan belum pernah diambil langkah yang dilakukan," tegasnya.

Kepala daerah yang menjadi PPK yang memulai usulan nambah jumlah pegawai kemudian yang mengatur perpindahan pegawai pengangkatan jabatan perpindahan struktural dan fungsional dia yang tandatangan semua.

Jadi dia sangat power full sementara banyak kepala daerah yang tidak memahami dunia kepegawaian itu. Karena mungkin recordnya  dari berbagai macam latar belakang. Kecuali kalau kepala daerah yang asal-usulnya dari birokrat. Setidaknya dia ada atensi untuk melakukan itu.

Selain itu juga tidak ada reformasi birokrasi yang harus mereka penuhi yang ditargetkan dan dikawal. Kalau tidak tercapai akan diberi pinalti. Kita belum punya langkah-langkah seperti itu. sedangkan kalau di kementerian ada. Kalau tidak tercapai seperti yang direncanakan dievaluasi kemenpan RB, kemudian dia tidak diberi  tunjangan kinerja. 

"Kalau daerah tidak kita buat dengan sistematis. Satu dengan terkendali reformasi birokrasi program punya sistem yang bisa dikendalikan oleh satu lembaga. Yang punya kewenangan power full akan berat melakukan reformasi birokrasi untuk memperbaiki birokrasi yang sekarang," imbuhnya.

Seperti pengalaman negara-negara didunia untuk local goverment official itu dipisah dengan yang di nasional. Yang menjalankan omnibus law cipta kerja untuk level daerah dari kalangan birokrasi. Mengatur soal perijinan menerbitkan surat-surat perijinan. Dan kalau kita tidak bangun birokrasi yang betul-betul bisa mengikuti garis kebijakan pusat maka ini bisa mengganggu pencapaian omnibus law cipta kerja.

"Artinya daerah bisa saja tidak punya kemampuan cipta kerja ditarik. Perijinan perijinan yang tidak bisa dijalankan akan diambil alih oleh pemerintah pusat. Yang menjadi persoalannya adalah daerah akan menimbulkan kemungkinan gejolak jika diambil alih. Konflik lagi," pungkasnya. (Hadi Siswo)