merdekanews.co
Kamis, 15 Oktober 2020 - 16:11 WIB

Prof Djohermansyah: Bupati Nelson Tidak Selewengkan Program Untuk Kepentingan Pemenangan

Deka - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Pakar Otonomi Daerah,  Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA  menanggapi tentang Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo  yang berkali-kali dipanggil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), karena dituduh pelanggaran Pilkada.

 

Beberapa poin pelanggaran yang dituduhkan kepada Nelson yang juga calon Bupati petahana pada Pilkada Serentak 2020, diantaranya adalah soal bantuan bantuan perikanan berupa perahu fiber, kemudian  soal produk  handsanitizer yang berlogo NDP 912 dan soal kegiatan jelajah pariwisata.

Menanggapi hal tersebut, Djohermansyah mengatakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari pusat boleh digunakan untuk kepentingan yang diperlukan kepala daerah. Dengan syarat, selama dalam pemberian, tidak ada logo itu murni dari pemda.

Untuk diketahui, bahwa Penyerahan bantuan perikanan adalah dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun 2020 yang diserahkan secara simbolis di Aula Kantor Dinas perikanan Pentadio Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, beberapa waktu lalu.

Menurut Prof Djo, sekarang calon petahana bikin program untuk kepentingan perikanan memberi dayung dari DID yang akan digunakan nelayan. Pertanyaannya, apakah ada merek dan kapan diserahkannya bantuan itu?

"Pertama, kalau tidak ada logo-logo, embel-embel bahwa Nelson sebagai calon dan kemudian tolong pilih nelson. Kalau tidak ada catatan rekaman bantuan itu hanya diserahkan saja diperbolehkan," ujar Prof Djo, Rabu (14/10/2020).

Hal yang tidak boleh, tegasnya, kalau untuk menguntungkan dirinya. Pada pasal 71 ayat 3 undang-undang pilkada no 10 tahun 2016 apabila bupati menggunakan kewenangan program-program yang menguntungkan atau merugikan salah pasangan calon dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai pada penetapan pasangan calon.

"Dari segi waktu masuk, karena bupati dalam hal ini masih belum menjadi calon. Cuma yang jadi pertanyaan adalah programnya itu menguntungkan pasangan calon pilkada? Sementara dia memberikan sebagai bupati tanpa embel-embel sebagai calon," terang Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri periode 2010-2014 ini.

Sebetulnya, lanjut Prof Djo, program yang diangkat DAK sudah direncanakan sejak lama. Program baru mungkin program DID karena datang dari kementerian keuangan untuk menangani Covid-19. Sekarang diberikan sanitizer dan lain sebagainya.

"Kalau dia berikan itu dan hanya untuk kepentingan penanggulangan Covid. Kalau kita sebut ini terkait dengan pilkada tidak ada pidato-pidato dia yang menyatakan pilihlah dia lagi maka dia tidak melanggar pasal 71 ayat 3 UU Pilkada. Itu posisinya," kata Presiden i-Otda (intitut Otonomi Daerah) ini.

Prof Djo menjelaskan, sepanjang hand sanitizer yang dilaunching tidak mencantumkan foto yang bersangkutan, maka dia aman dan tidak melanggar UU Pilkada.

"Kalau dia melanggar ada ketentuan saya sebut tadi, maka dia bisa dibatalkan sebagai calon oleh KPU Kabupaten yang bersangkutan. Ini tercantum dalam uu 2015 ayat 5 dalam hal terbukti misalnya,  dia telah melanggar ayat 2. Bahwa program tadi menguntungkan atau merugikan pasangan lain," tegasnya.

Maka, tegas Prof Djo, untuk bisa membatalkan sebagai calon kewenangannya ada pada KPU Kabupaten Kota.

"Yang penting dia sudah menjelaskan dan mengklarifikasi kepada Bawaslu bahwa dia tidak melakukan tidak menggunakan kewenangan yang menguntungkan dirinya dan.merugikan paslon lain," jelasnya.

Tidak ada logo atau embel-embel kampanye atau pun mengajak masyarakat ini bupati di undang kadis perikanan

"Buktinya kan tidak ada tanda-tanda atau embel-embel yang terkait dengan logo-logo dia. Tidak ada juga gerakan mengajak masyarakat. Ini kan bupati diundang oleh Kadis Perikanan," ucapnya.

Selain itu, lanjut Prof Djo, diacara itu juga tidak mencantumkan nomor urut dia. Dalam pidato pun dia tidak menyinggung soal pilkada.

"Tapi itu adalah program pemerintah yang sudah dirancang jauh hari, untuk memberikan bantuan kepada nelayan dalam.bentuk dayung dari dana kementerian KKP, dan ada lagi dana  dari Kementerian Keuangan, karena dia berhasil menanggulangi Covid. Dia punya kebijakan dana intensif ini untuk mencegah Covid dengan menggunakan 3M," papar Pj Gubernur Riau 2013-2014 ini.

Prof Djo menjelaskan, program jelajah wisata terkait pemulihan ekonomi masyarakat yang  terdampak covid boleh saja, sepanjang program itu tidak ada foto-foto atau pesan-pesan kampanye untuk memenangkan Bupati petahana.

Prof Djo menjelaskan, dana ini juga asal usulnya dari kementerian keuangan atas keberhasilan menangani Covid-19. Diperkuat untuk mengatasi penyebarluasan pandemi Covid-19 dan tidak ada embel-embel.

Menurutnya, Itu sesuai dengan maksud pemberian intensif itu. Supaya keberhasilan Kabupaten Gorontalo yang berhasil menanggulangi Covid. Jangan kemudian nanti malah berkembang Covid nya. Karena saat ini Covid tidak stabil yang tadinya daerah hijau menjadi daerah merah.

"Maksudnya dana yang ada difokuskan untuk penanggulangan Covid. Bentuknya sanitizer dan lain-lain. Karena sanitizer masih di lab, apa salahnya karena belum didistribusikan ke masyarakat. Jadi tidak ada pembuktian kalau dia telah menyalahgunakan untuk menguntungkan dirinya," tuturnya.

Prof Djo menegaskan, kalau itu sudah direncanakan sudah lama dan tidak ada embel-embel yang terkait maksud maksud untuk memenangkan dirinya tidak terbukti. Namanya menjalankan pembangunan daerah. Karena dia masih menjabat.

"Yang penting dia (Nelson) tidak menyelewengkan program untuk kepentingan pemenangan. Misalnya ada kalimat-kalimat berbau kampanye. Kepada KPU dan Bawaslu dia sudah jelaskan. Sehingga KPU untuk membatalkan harus menggunakan bukti-bukti yang disampaikan oleh kepala daerah yang sedang menjabat," ," kata Guru besar IPDN ini.

Memang petahana ini, kata Prof Djo, ibarat pepatah runcing tanduk artinya dia tidak mencuri saja dibilang mencuri. Tidak bersalah dianggap salah. Karena dia dalam posisi untuk maju ke periode kedua.

"Itulah nasib petahana. Petahana juga sudah diuntungkan karena dia sudah dikenal publik. Ruginya tidak salah pun dibilang salah," cetusnya.

Menurut dia, jelajah wisata terkait pemulihan ekonomi masyarakat yang terdampak covid, boleh saja sepanjang program itu tidak ada foto-foto atau pesan-pesan kampanye untuk memenangkan Bupati petahana.

Prof mengingatkan, sebaiknya KPU dalam mengambil keputusan di kabupaten kota harus jujur dan objektif. Karena KPU kabupaten kota ini juga diawasi oleh KPU Provinsi, KPU Ouday, DKPP. Itu juga harus menegakan dengan azas keadilan dalam menetapkan pembatalan sebagai calon.

KPU harus diisi oleh orang-orang yang mandiri dan independen. Tidak boleh ada kepentingan kepada pihak manapun termasuk kepada pemerintah, kepada keluarganya, kepada kerabatnya. Bawaslu juga sama.

Maka kita menyelenggarakan pilkada dengan membentuk lembaga pengawas maupun lembaga penyelenggara yang independen tidak berpihak kemanapun. Selain menegakkan pemilu yang jujur dan adil.

"Tidak melanggar bila tidak ada program yang menguntungkan dia sebagai calon karena dia menjalankan program yang sudah direncanakan bukan program program yang mendadak dia karang sendiri," pungkasnya. (Deka)