merdekanews.co
Kamis, 28 Desember 2017 - 19:07 WIB

Fayakhun Dicekal di Tahun Politik, Saatnya Golkar DKI Punya Ketua Baru

Keyza B Ahmad - merdekanews.co
Ketua Golkar DKI Fayakhun Andriadi bersama Ahok saat Pilkada DKI.

Jakarta, MERDEKANEWS - Fayakhun Andriadi di ujung tanduk. Ketua Golkar DKI Jakarta ini kembali dicekal KPK hingga enam bulan ke depan.

KPK melakukan pencegahan terhadap anggota Komisi I DPR RI itu terkait kasus Badan Keamanan Laut (Bakamla). Pencegahan ini adalah yang keduanya kalinya atas politikus Golkar itu.

"Dalam proses penuntutan terhadap Nofel Hasan dilakukan pencegahan ke luar negeri atas Fayakhun selama 6 bulan ke depan terhitung 13 Desember 2017," ungkap Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/12/2017).

Sebelumnya, KPK mencegah Fayakhun selama 6 bulan sejak Juni 2017. Kala itu dia berstatus saksi dalam penyidikan mantan Kepala Badan Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla, Nofel Hasan.

Rabu (27/12), KPK memeriksa Fayakhun terkait pengembangan kasus suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla. Pemeriksaan itu terkait penyelidikan karena saat ini sudah tidak ada tersangka yang diproses di penyidikan.

Terkait kasus ini, Fayakhun sudah pernah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan. Nama Fayakhun juga pernah disebut dalam persidangan bersama anggota DPR lainnya, Bertus Merlas, oleh Direktur PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah, yang duduk sebagai terdakwa.

Fahmi juga menyebut kemungkinan ada aliran dana yang diterima anggota DPR. Hanya, dia tidak bisa memastikan besaran nilai uang yang disetorkan kepada anggota DPR itu. Dia menyebut uang tersebut digunakan anak buahnya untuk membantu memuluskan anggaran di DPR.

Kasus ini bermula dari Ali Fahmi yang disebut menawari PT Melati Technofo Indonesia mengikuti tender pengadaan satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 400 miliar. Ali Fahmi merupakan narasumber Kepala Bakamla pada Maret 2016.

Fahmi Darmawansyah kemudian menyanggupi pemberian fee 6 persen dengan menyerahkan uang Rp 24 miliar kepada Ali Fahmi. Penyerahan dilakukan melalui anak buah Fahmi, yaitu Hardy Stevanus dan Adami Okta, pada 1 Juli 2016.

Selain itu, Fahmi menyuap para pejabat Bakamla, antara lain Deputi Bidang Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla Eko Susilo Hadi sebesar SGD 100 ribu, USD 88.500, dan 10 ribu euro; serta Direktur Data dan Informasi pada Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sama Bakamla Bambang Udoyo SGD 105 ribu.

Kemudian Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan sebesar SGD 104.500 dan Kepala Subbagian Tata Usaha Sestama Bakamla Tri Nanda Wicaksono sebesar Rp 120 juta.

Sementara beberapa kader Golkar Jakarta mendesak agar Fayakhun legewo mundur. “Bahaya kalau terus dicekal. 2018, tahun politik, partai harus bergerak,” keluhnya.

Politisi yang takut namanya disebutkan ini mengaku, banyak kader DKI yang loyal dan bagus untuk memimpin ibukota. “Masih banyak kader bagus. Kalau Fayakhun terlalu anti kritik, kalau ada yang kritik bisa digusur,” ungkapnya. (Keyza B Ahmad)






  • Kalah di Jabar, Kini TB Hasanuddin 'Dibidik' KPK Kasus Bakamla Kalah di Jabar, Kini TB Hasanuddin 'Dibidik' KPK Kasus Bakamla Jakarta, MERDEKANEWS - Sudah jatuh tertimpa tangga. Setelah kalah di Pilkada Jabar, TB Hasanuddin langsung dibidik KPK. Cagub dari PDIP ini akan diperiksa terkait kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahan anggaran satelit monitoring dan drone Badan Keamanan Laut (Bakamla) di DPR dari APBN Perubahan 2016.