merdekanews.co
Jumat, 07 Agustus 2020 - 10:53 WIB

Tersangka Kasus Pencucian Uang Tjhin Arifin Chandra Mangkir 2 Kali Panggilan Polisi

Deka - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS --  Upaya penyidik Polda Metro Jaya memeriksa Tjhin Arifin Chandra (TAC), tersangka kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar, Kamis (6/8/2020), kandas.

Tjhin Arifin Chandra mangkir dari panggilan kedua pihak kepolisian tanpa adanya pemberitahuan baik lisan maupun tertulis kepada penyidik.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP selaku kuasa hukum pelapor, menyebut, dari kasus ini terlihat jelas bagaimana Tjhin Arifin Chandra tidak mengindahkan panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang yang merugikan PT AMM senilai Rp 12,9 miliar.

Hal ini berbanding terbalik ketika "M", Manager Service Bank BCA, walau ditetapkan sebagai tersangka tetapi tetap hadir menghormati panggilan pihak kepolisian. "Kami sebagai kuasa hukum yakin bahwa Subdit Renakta, akan bertindak profesional dan berjalan sesuai pasal 112 KUHAP, yaitu memberikan perintah untuk membawa jemput paksa kepada tersangka Tjhin Arifin Chandra yang tidak kooperatif," kata Alvin Lim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jumat (7/9/2020).

Apalagi, lanjut Alvin Lim, ancaman pidana pasal yang didugakan kepada tersangka Tjhin Arifin Chandra adalah 20 tahun penjara, sehingga penyidik berwenang menahan ketika dilihat ada indikasi tidak kooperatif

Manager Bank BCA Tersangka UU Perbankan

Kasus ini cukup menarik perhatian publik di mana sebelumnya Tjhin Arifin Chandra melaporkan pemilik PT AMM (terlapor 1) dan Bank BCA (terlapor 2) atas dugaan membuka rahasia perbankan pasal 47 UU Perbankan. 

Dalam kasus ini, Alvin Lim kemudian ditunjuk menjadi kuasa hukum pemilik PT AMM dan mendampingi proses lidik dan sidik. Setelah melalui gelar perkara, pemilik PT AMM lolos dari jeratan hukum UU Perbankan, namun penyidik Fismondev menetapkan M, Manager Service Bank BCA sebagai tersangka. M diduga memberikan slip setoran kepada pemilik PT AMM. 

Setelah menjadi tersangka, M yang dibantu oleh Legal Bank BCA meminta Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm untuk menjadi kuasa hukumnya. Perkara M saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. 

Alvin Lim yang ditanyai terkait kasus yang membelit kliennya oleh penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menjawab bahwa penyidik punya kewenangan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Namun yang nantinya menentukan seseorang bersalah atau tidak adalah hakim di pengadilan," jelasnya.
 
Alvin Lim menyebut, dasar penyidik menentukan tersangka dilatarbelakangi adanya keterangan Ahli yang tertera dalam pasal 184 KUHAP. "Namun disayangkan keterangan Ahli ini menyesatkan dan Ahli yang digunakan diduga memiliki kepentingan dalam kasus ini," Alvin Lim membeberkan.

Padahal, kata Alvin Lim, inti permasalahan persoalan ini ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya yang diberikan kepada Tjhin Arifin Chandra kepada Bank BCA. Diduga cek tersebut bukan dibayarkan kepada supplier, namun digelapkan dan dicuci uangnya sehingga merugikan PT AMM senilai Rp12,9 miliar.

Ketika pemilik PT AMM meminta copy cek miliknya, dalam 1 lembar ada copy cek milik PT AMM dan slip setoran yang digunakan Tjhin Arifin Chandra yang diberikan kepada Pemilik PT AMM ini.

"Yang menjadi kunci perdebatan adalah apakah ketika pemilik cek meminta keterangan kemana uangnya disetor atau dicairkan apakah itu merupakan "rahasia perbankan?" Alvin Lim bertanya.

Menurutnya, penyidik Subdit Fismondev menjadikan M, kliennya sebagai tersangka dalam kasus itu setelah penyidik yang meminta keterangan Ahli Perbankan mengatakan bahwa slip setoran yang digunakan oleh Tjhin Arifin Chandra untuk menyetorkan cek milik PT AMM adalah Rahasia Perbankan.

Terhadap 'referensi' Ahli Perbankan dalam proses penyidikan kasus M ini, Alvin Lim menyatakan telah melakukan konsultasi dengan beberapa senior Ahli Perbankan, dan dijabarkan sebagai berikut:

1. Slip setoran berisi tanggal, nama penyetor, nomor rekening penyetor dan jumlah setoran yaitu jumlah yang tertulis di cek. Dimana semua keterangan tersebut ada DALAM CEK MILIK PT AMM pula. "Sehingga ketika PT AMM yang sudah mengetahui jumlah cek miliknya, nama kepada siapa ditulis dibayarkan dan nomor rekening kemana cek tersebut dibayarkan, sudah mengetahui informasi tersebut, sehingga informasi itu bukan lah rahasia perbankan. Namun informasi yang sama yang sudah ada dalam cek. Lalu dimana rahasianya?" kata Alvin Lim, advokat yang dikenal vokal ini.

2. Yang meminta adalah pemilik dana yang sah, yaitu pemilik Cek PT AMM kepada Bank BCA bukan pihak ketiga yang tidak berkepentingan. "Sebagai pemilik cek dan pemilik dana, rahasia apa yang didapatkan pemilik cek dari slip setoran? Informasi yang sudah tertera dalam cek miliknya sudahlah bukan rahasia lagi," terang Alvin Lim.
 
3. Rahasia perbankan apabila yang diminta adalah saldo rekening, transaksi mutasi dan informasi keuangan lainnya yang bersifat rahasia. "Sedangkan slip setoran cek yang diminta oleh pemilik cek tidak sama sekali bersifat rahasia," paparnya. 

Alvin Lim menyatakan menghormati kewenangan penyidik terhadap kasus yang membelit kliennya tersebut. "Tapi jangan hanya berdasarkan 1 orang ahli lalu seseorang dinyatakan sebagai tersangka. Apalagi dalam pemeriksaan sebagai tersangka, klien saya, M meminta agar diperiksa saksi ahli pembanding, sebagaimana haknya sebagai tersangka yang diatur dalam pasal 116 ayat 3 dan 4 KUHAP," ungkap Alvin Lim. 

Sebagaimana ketentuan diatur dalam pemeriksaan, tersangka ditanya apakah dia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan dicatat dalam berita acara, sesuai ayat 4. "Sedangkan di ayat 3 menjelaskan penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut," ujat Alvin. 

M, Manager Service Bank BCA, disebutkan Alvin Lim, dalam pemeriksaan di Polda Metro Jaya, meminta agar dihadirkan 3 saksi menguntungkan (a de charge), yang mana salah satunya adalah Ahli Pidana. "Namun, belum lagi hak tersangka dipenuhi, penyidik menaikkan berkasnya ke kejaksaan tanpa dilakukan pemeriksaan kepada para saksi yang diajukan tersangka. Sehingga pihak kejaksaan mengeluarkan P19 karena syarat formiil tidak dipenuhi, yaitu pasal 116 KUHAP ini," ujar Alvin Lim. 

Ia meminta agar pihak kepolisian mau menghormati hak-hak tersangka sebagaimana diatur undang-undang, dan asas praduga tidak bersalah. "Tolong agar hak tersangka diberikan terutama untuk hak pembelaan. Bagaimana bisa seseorang yang menaati aturan justru dihajar oleh hukum, sedangkan pelaku yang merugikan Rp12,9 M, bisa mangkir dan malah menjerumuskan pihak Bank BCA yang hanya menjalankan tugasnya melayani Nasabah BCA," seru Alvin Lim.

"Jangan sampai kita mendzolimi orang yang menjadi korban, "Maling teriak Maling". Polisi harus Promoter dan cerdas dalam menelaah perkara, siapa sebenarnya korban dan siapa sebenarnya pelaku kejahatan dalam kasus ini," sergahnya.

Jokowi Diminta Peduli Penegakan Hukum

Sementara itu, Alvin Lim, meminta agar Presiden Joko Widodo mau perduli dengan kasus yang menimpa masyarakat, karena hukum masih tajam ke bawah dan tumpul keatas.

"Kasihani masyarakat dan rakyatmu, bapak Presiden, ucap Advokat Alvin Lim. Sudah berkali-kali dalam menegakkan hukum, kami para advokat melihat adanya oknum, namun ketika melapor dan mengadu tidak pernah ditindaklanjuti," tuturnya.

Sebagai advokat tidak dapat merubah cara penegakkan hukum yang kotor tanpa bantuan dan campur tangan pemerintah. Indonesia butuh Presiden yang berani menegakkan keadilan, butuh pemimpin yang berani kotor tangan membenahi masalah hukum. (Deka)






  • Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah Ketika Ambil Putusan Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah Ketika Ambil Putusan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 231/Pdt.G/2022/PNLbp tertanggal 24 Juli 2023, dalam amar putusannya dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah salah menjalankan peradilan dengan berat sebelah dalam mengadili dan menjatuhkan keputusannya.