merdekanews.co
Senin, 03 Agustus 2020 - 14:56 WIB

LQ Indonesia Lawfirm Ditunjuk Membela Manager BCA yang Menjadi Tersangka

Deka - merdekanews.co
Alvin Lim

Jakarta, MERDEKANEWS -- M, Manager BCA yang dituduh melanggar pasal 47 UU Perbankan memberikan kuasa untuk melakukan pembelaan baik di Kepolisian maupun di Kejaksaan kepada Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm.

Tjhin Arifin Chandra yang semula melaporkan M atas dugaan pidana UU Perbankan dengan tuduhan membuka rahasia perbankan, jadi tersangka kasus penggelapan dan pencucian uang senilai Rp12.9 miliar milik PT AMM, tempat Tjhin Arifin Chandra bekerja. Uang perusahaan yang seharusnya disetorkan ke pihak suplier, oleh tersangka diduga 'diparkirkan' ke rekening pribadinya.

Kejadiannya bermula ketika dilalukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di tahun 2018. Pihak PT AMM menemukan adanya transaksi keuangan yang janggal, dan setelah dilakukan audit internal ditemukan adanya dugaan penyelewengan dana yang masuk ke rekening pribadi Tjhin Arifin Chandra. 

Dari situ pemilik cek meminta copy cek ke 9 cabang Bank BCA tempat cek dicairkan dan diberikan copy cek. Dari copy cek terlihat bahwa dana yang semestinya diberikan ke supplier malah disetor ke rekening Bank BCA milik tersangka Tjhin Arifin Chandra dengan total Rp12.9 miliar.

Melihat bahwa rencana busuknya tercium, Tjhin Arifin Chandra membuat aduan dengan melaporkan pemilik cek dan Bank BCA ke Polda Metro Jaya, dengan tuduhan pasal 47 UU Perbankan tentang kerahasiaan perbankan dengan alibi bahwa pihak Bank BCA memberikan copy slip setoran milik tersangka Tjhin Arifin Chandra kepada pemilik cek. 


Pemilik cek lalu melaporkan Tjhin Arifin Chandra ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan pencucian uang atas kerugian Rp12,9 miliar. Setelah dilakukan gelar perkara di Subdit Renakta Polda Metro Jaya, Tjhin Arifin Chandra ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat SP2HP tertanggal 29 Juli 2020.

Kuasa hukum pemilik cek selaku pelapor, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP berterima kasih kepada aparat Polda Metro Jaya yang dengan sigap menangani perkara penggelapan dengan hasil nyata ditetapkannya Tjhin Arifin Chandra sebagai tersangka. "Saya berharap kasus ini diusut tuntas agar terduga Lindung Surbakti juga dapat ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran dana penggelapan dari tersangka Tjhin Arifin Chandra," ucap Alvin Lim kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (3/8/2020). 




Manager Service Bank BCA

Dalam kasus ini, M selaku
Manager Service Bank BCA juga ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya. Tapi, M dijerat atas laporan Tjhin Arifin Chandra dengan tuduhan membuka kerahasiaan bank lantaran memberikan slip setoran kepada pemilik cek, yakni PT AMM. Di PT AMM, Tjhin Arifin Chandra menjabat sebagai direktur keuangan.


Saat ini M telah memberikan kuasanya kepada Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm. "Kami akan meminta perlindungan hukum atas ditetapkannya klien kami sebagai tersangka," ujar Alvin Lim.


Alvin merasa ada sesuatu yang janggal, sebab nyatanya yang diberikan oleh kliennga, Manager Service Bank BCA kepada pemilik cek bukan rahasia perbankan karena yang diberikan adalah penjelasan kemanakah uang dan dana milik si pemilik cek disetorkan yang diminta oleh pemilik cek sebagai pihak yang berhak. 

"Manager Service hanya menjalankan tugasnya memberikan pelayanan apalagi terhadap klien BCA yang notabene adalah klien prioritas," jelas Alvin Lim.

Malah, kata Alvin, semestinya Manager Service BCA tersebut diberikan penghargaan atas layanannya dan kepeduliannya terhadap klien yang menyebabkan terungkapnya kejahatan pencucian uang yang mana Klien BCA tersebut menjadi korban penggelapan oleh Tjhin Arifin Chandra. "Apa yang dilakukan Manager Service Bank BCA dalam kasus ini justru membantu, karena telah membongkar adanya upaya tindak pidana yang dilakukan tersangka Tjhin Arifin Chandra. Karena yang punya uang adalah PT AMM, sedangkan Tjhin Arifin Chandra memarkir uang yang seharusnya disetorkan ke suplier," beber Alvin

Alvin berargumentasi ada dasar alasan pemaaf dalam hukum pidana yaitu tidak dapat dipidana apabila membantu mengungkap proses pidana. Service Manager selain dibantu oleh bagian Legal BCA, meminta bantuan hukum dari LQ Indonesia untuk mendapatkan pembelaan yang maksimal atas kasus pidana yang menjeratnya. 

Alvin Lim akan meminta agar penyidik memeriksa ahli pidana dan ahli perbankan yang menjadi hak tersangka sebagai saksi "A de charge" agar diperdalam apa saja informasi yang menjadi rahasia perbankan dan apa yang bukan. "Dengan diketahuinya uang masuk ke rekening pribadi Tjhin Arifin Chandra membuat terungkapnya modus tersangka Tjhin Arifin Chandra dalam menggelapkan keuangan PT AMM dimana tersangka bekerja sebagai direktur keuangan perusahaan tersebut," tambah Alvin.

Advokat yang dikenal kritis yang menguasai ilmu hukum perbankan ini percaya bahwa penyidik dan perwira Polda Metro Jaya akan tegas menindak pelaku kejahatan dan membebaskan yang tidak bersalah. "Dibawah kepemimpinan Kapolda Irjen Nana Sudjana, Polri harus makin Promoter dan menegakkan hukum tanpa melihat siapa subyeknya. 
Apabila sudah terbukti bersalah," kata Alvin.

Ia berharap polisi tidak ragu untuk segera menahan Tjhin Arifin Chandra karena sesuai KUHAP ancaman diatas 5 tahun dapat ditahan. "Apalagi Tjhin Arifin Chandra diancam penjara 20 tahun atas pasal pencucian uang," katanya. 

Menurut Alvin, kedua kasus ini adalah reperkusi dimana strategi "maling teriak maling" yang dilakukan oleh tersangka Tjhin Arifin untuk menutupi jejak kejahatannya. "Lawyer harus jeli dalam menganalisa kasus dan mampu beracara untuk membongkar modus kejahatan dan bekerjasama dengan polisi selaku mitra dalam penegakkan hukum untuk menegakkan keadilan," sergahnya dan meminta agar masyarakat yang menjadi korban kriminalitas tidak ragu untuk meminta bantuan hukum kepada LQ Indonesia Lawfirm.

(Deka)