merdekanews.co
Jumat, 17 Juli 2020 - 11:52 WIB

Soal Perkara memalsukan Keterangan Kedalam Akta Otentik

Majelis Hakim Semprot Saksi Indra, Diingatkan Berikan Keterangan yang Jujur

Hadi Siswo - merdekanews.co
Persidangan kasus terdakwa Hasim Sukamto dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi accounting PT Hasdi Mustika Utama, Indra di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (15/7/2020).

Jakarta, MERDEKANEWS -- Sidang perkara memalsukan keterangan kedalam akta otentik dengan terdakwa Hasim Sukamto, kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi Indra, staf perusahaan PT Hasdi Mustika Utama.

Sepanjang persidangan saksi Indra sempat beberapa kali diperingatkan hakim lantaran tidak fokus dan setiap kali ditanyakan terkait adanya dokumen yang dipalsukan dalam perkara itu, saksi mendadak berubah jadi pelupa dan mengaku tidak tahu. Padahal, semua rangkaian dari persoalan kasus tersebut diketahui saksi dengan gamblang dan dijawab oleh saksi dengan lancar.

"Agenda sidang hari ini masih mendengarkan keterangan saksi atas nama Indra, ya," ucap Ketua Majelis Hakim Djoeyamto Hadi Sasmito, mengawali pembukaan jalannya sidang, Rabu (15/7/2020) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Iqram Syahpputra, terdakwa Hasim Sukamto dan tim pengacaranya. Seperti biasanya, Hasim Sukamto hadir dipersidangan mengenakan kemeja lengan pendek motif batik warna merah.

Sebelum persidangan dimulai, Ketua Majelis Hakim Djoeyamto Hadi Sasmito kepada saksi Indra mengingatkan agar memberikan keterangan yang jujur dan sebenar-benarnya. "Walau saksi a de charge, Anda diikat oleh ketentuan. Mengetahui yang sumbernya dari penglihatan saudara, dari pendengaran saudara dan dari hal-hal yang saudara lakukan sendiri. Atau hal-hal lain yang saudara ketahui dari orang lain, juga bisa," ucap majelis hakim.

"Jangan karena saudara dihadirkan oleh pihak terdakwa lalu kemudian didalam niat saudara itu ada tendensi atau niat untuk mengaburkan fakta-fakta yang sebenarnya. Tidak boleh menutup-nutupi apa yang benar-benar saudara lakukan. Tadi sudah dibawah sumpah, kan? Jika dikemudian hari diketahui kesaksian yang saudara sampaikan ternyata palsu, saudara bisa dituntut secara pidana," sambung majelis hakim.

Dihadapan majelis hakim saksi Indra menyampaikan dirinya bergabung di PT Hasdi Mustik Utama sejak 2014 sebagai accounting perusahaan hingga saat ini. "Tugas pokoknya menyiapkan laporan keuangan perusahaan," jawab saksi Indra kepada majelis hakim.

Karena keterangan saksi terdengar sayup-sayup, Ketua Majelis Djoeyamto meminta saksi agar lebih membesarkan volume suaranya. "Bisa, gak dibesarkan suaranya sedikit lagi. Memang seperti itu suaranya? Tolonglah dikeraskan lagi," pinta Ketua Majelis.

Saksi menuturkan, dalam menjalankan tugasnya sebagai accounting, dia bertanggung jawab menyampaikan laporan kepada jajaran direksi. Di PT Hasdi Mustika Utama, Direktur Utama dijabat Hadi Sukamto dan Direktur dijabat Hasim Sukamto.

Namun, saat majelis meminta penjelasan saksi menyampaikan posisi keuangan perusahaan di tahun 2014, saksi tidak bisa menjelaskan dengan alasan tidak mengerti. "Tapi jika dilihat kondisinya rugi," jawab saksi kemudian.

Ruginya seperti apa, kejar ketua majelis, manimpali. Saksi menjawab bahwa dari waktu ke waktu penjualan perusahaan tidak menutup atau BEP (Break Even Point). 
Dalam ilmu ekonomi, istilah BEP dipakai terutama akuntansi biaya, titik impas adalah sebuah titik dimana biaya atau pengeluaran dan pendapatan adalah seimbang sehingga tidak terdapat kerugian atau keuntungan. Ketika bisnis mencapai titik impas, total penjualan sama dengan total pengeluaran.

Atas kesulitan finansial perusahaan, saksi mengatakan jajaran direksi melakukan perbaikan posisi keuangan. "Salah satunya mengurangi suku bunga bank pinjaman," ucap saksi seraya menjelaskan bahwa perusahaan punya pinjaman dibeberapa bank, yakni Bank Commonwealth, BCA dan Bank UOB.

Namun, belum selesai Ketua Majelis bermaksud mengejar soal ketiga bank yang menjadi kreditur di PT Hasdi Mustika Utama, saksi Indra kembali terkena 'semprot" majelis hakim lantaran pandangannya tidak fokus ke arah majelis hakim. "Ngapaian sih lihat kesana kemari? Lihat saya, saudara tidak konsentrasi jawabannya. Nanti (jadi) beda ceritanya," majelis hakim menegur saksi Indra.

Ketua Majelis Hakim lalu menanyakan seputar jaminan yang digunakan perusahaan untuk mendapatkan pinjaman di Bank Commonwealth. Saksi menjawab bahwa pinjaman dilakukan dengan menjaminkan dua aset, yakni di Jl. Danau Sunter dan Yos Sudarso.

Asetnya siapa kedua agunan yang dijaminkan di Bank Commonwealth, coba bisa Anda terangkan, kejar majelis kepada saksi. Saksi lalu mengatakan bahwa itu adalah aset perusahaan. 

Dari mana Anda bisa tetangkan kalau itu asetnya perusahaan, timpal  Ketua Majelis Hakim Djoeyamto. Atas pertanyaan tersebut, saksi menuturkan bahwa dirinya tidak ikut dalam proses tersebut. "Tapi saya mengetahui dari laporan sebelumnya di perusahaan," ucap saksi.

Dari catatan di perusahaan yang saksi ketahui disebutkan bahwa perusahaan ketika itu meminjam uang sebesar Rp16 miliar dengan nilai agunan Rp20 miliar. "Perusahaan rugi tapi bisa bayar (angsuran pinjaman)," ujar saksi.

 

PEMALSUAN DOKUMEN

Ketua Majelis Djoeyamto lalu menanyakan kepada saksi terkait keberadaan Hasim Sukamto, Direktur PT Hasdi Mustikan Utama yang menjadi tedakwa dalam kasus ini. Kalau tidak ada masalah, lalu mengapa terdakwa berada disini, pancing Djoeyamto. Dengan cepat pertanyaan itu dijawab saksi, "Pemalsuan dokumen".

Saksi mengaku tidak mengetahui dokumen apa yang telah dipalsukan oleh terdakwa Hasim Sukamto. Tetapi saksi mengaku mengetahui dan ikut terlibat langsung dalam proses pengalihan pinjaman atau take over pinjaman yang dilakukan dari Bank Commonwealth ke Bank CIMB Niaga. 

Ketika Ketua Majelis Hakim Djoeyamto menggali lebih dalam terkait proses take over kaitannya dengan pemalsuan dokumen yang dilakukan terdakwa Hasim Sukamto, saksi terlihat tidak langsung menjawab. Ada jeda beberapa detik dan baru kemudian saksi memberikan jawaban "tidak tahu".

Padahal, dalam proses take over pinjaman ini diakui saksi dirinya ikut terlibat langsung. Ada kesan saksi menutup-nutupi persoalan ini sehingga, lagi-lagi, Ketua Majelis menegur saksi Indra. "Saya ingatkan ya. Keterangan saudara tadi dibawah sumpah. Dimana akan ada akibat pidana jika apa yang anda katakan tadi tidak benar. Jika keterangan saudara palsu, saudara bisa ditindak secara pidana," tegas Ketua Majelis Hakim kepada saksi, dengan suara keras.

Meski sudah diingatkan majelis hakim, Indra yang merupakan saksi fakta dalam perkara keukeuh mengaku tidak tahu. Padahal, Ia mengakui terlibat langsung dalam proses take over dan bertanggung jawab soal penyelesaian dokumen yang diperlukan perusahaan bagi keperluan proses take over pinjaman tersebut.

Tentu, kan ada prosesnya itu, lontar Ketua Majelis Hakim Djoeyamto. Lalu, dijawab saksi, "Iya Yang Mulia".

Dokumen yang dipalsukan (terdakwa Hasim Sukamto) itu terkait apa, lempar majelis hakim, kembali kepada saksi. Lagi-lagi, saksi menjawab dengan kalimat yang sama. "Saya tidak tahu Yang Mulia," tukasnya singkat.

Atas hal tersebut majelis hakim kembali mengingatkan saksi supaya menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya. "Ini direkam dan dicatat. Jika dikemudian hari diketahu ternyata saudara berbohong anda bisa diancam pidana," tegas majelis hakim.

Dalam beberapa hal saksi terlihat gamblang memberikan penjelaskan setiap kali ditanyakan majelis hakim. Ingatannya masih tajam menceritakan peristiwa yang telah terjadi tiga tahun lalu itu. Namun, ketika majelis hakim mengupas persoalan seputar dokumen yang dipalsukan terdakwa Hasim Sukamto, saksi mendadak jadi pelupa dan mengaku tidak tahu.

Dari jalannya persidangan ini, setidaknya ada tiga atau empat kali majelis hakim menanyakan perihal dokumen yang dipalsukan terkait proses take over tersebut. Semua pertanyaan dijawab saksi "tidak tahu". Padahal, dalam berbagai hal terkait hal yang ditanyakan majelis hakim semua dijawab dengan lancar dan saksi tidak lupa.

Meski demikian, sebagai seorang accounting, saksi mengakui semua pekerjaan yang dilakukan atas perintah direksi. Termasuk mempertemukan kepentingan perusahaan dengan pihak Bank CIMB Niaga. "Pertemuan dilakukan di ruang meeting PT Hasdi Mustika Utama," ujar saksi dan mengakui dirinya hadir dalam pertemuan tersebut.

Saksi juga mengakui dalam pertemuan tersebut permintaan perusahaan disetujui. Take over bisa dilakukan. Setelah itu, saksi melakukan sejumlah persiapan, diantaranya tanda tangan proses akad. "Keputusan itu yang menjalankan saya," aku saksi Indra sambil menyebut keputusan baru bisa dilakukan setelah semua dokumen dilengkapi.

Dari berbagai dokumen yang saudara siapkan tadi anda bilang ada dokumen yang dipalsukan (oleh terdakwa Hasim Sukamto), itu yang mana? tanya Ketua Majelis Djoeyamto, kepada saksi saksi. Dengan enteng, saksi mengatakan bahwa dokumen tersebut tak ada yang dipalsukan. "Dokumen tadi tidak ada yang dipalsukan," jawab saksi.

Surat kuasa membebankan hak tanggungan itu diproses dimana, kejar majelis hakim, kembali kepada saksi. "Diruang meeting PT Hasdi," jawab saksi, singkat.

Saksi lalu menceritakan bahwa pertemuan itu membahas pengikatan take over yang dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan. Termasuk terdakwa Hasim Sukamto. "Yang tidak hadir istri Pak Hasim, Melliana Susilo," ucap saksi.

Emosi majelis hakim memuncak ketika saksi tidak gamblang dan penuh keraguan menjawab pertanyaan terkait siapa yang membawa berkas usai rapat digelar. "Yang lain-lain ditanya amda ingat. Giliran ditanya soal berkas notaria anda tidak ingat. Tanggung jawab di akherat, nanti anda," semprot majelis hakim dengan suara keras



  (Hadi Siswo)






  • Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah Ketika Ambil Putusan Pengadilan Lubuk Pakam Dinilai Berat Sebelah Ketika Ambil Putusan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor : 231/Pdt.G/2022/PNLbp tertanggal 24 Juli 2023, dalam amar putusannya dinilai sangat bertentangan dengan rasa keadilan dan bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta telah salah menjalankan peradilan dengan berat sebelah dalam mengadili dan menjatuhkan keputusannya.