merdekanews.co
Selasa, 23 Juni 2020 - 11:40 WIB

Prof. Siti Zuhro: Siapapun Tidak Boleh Meneror Masyarakat Gunakan Hak Politiknya Dalam Pilkada

Gaoza - merdekanews.co

Jakarta, MERDEKANEWS -- Esensi demokrasi partisipatoris adalah "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat". Artinya, rakyat memiliki kedaulatannya, rakyat memiliki hak otonomnya untuk memilih atau tidak memilih calon pemimpin.

Peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Prof. Dr. Siti Zuhro, M.A, mengatakan, hak rakyat tersebut dijamin dan dilindungi secara konstitusi. Itulah hak konstitusional warga negara, hak konstitusional warga pemilih.

"Siapapun tidak boleh memaksa-maksa dan bahkan menakut-nakuti (meneror) warga masyarakat dalam menggunakan hak politiknya dalam pilkada," ujar Mbak Wiwieq sapaan akrabnya, Selasa (23/6/2020).

Dia menilai siapapun harus menghormati pilihan rakyat. Ucapan Mendagri Tito Karnavian yang meminta masyarakat untuk tidak memilih calon petahana bisa menimbulkan perdebatan dan kontroversi dan bahkan resistensi. "Semestinya Mendagri tak perlu berstatemen tentang pilihan rakyat. Seyogyanya bersikap netral tidak melakukan intervensi untuk memilih salah satu calon baik itu calon petahana atau non petahana," tegasnya.

Penyelenggara pilkada, jelasnya, memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan pentingnya pilkada kepada masyarakat. Informasi-informasi sekitar pilkada tersebut harus diinfokan kepada mereka.

"Mengapa? Ini penting agar masyarakat well informed. Agar proses dari, oleh dan untuk rakyat juga efektif," kata Zuhro.

Lanjut Zuhro, Kemendagri sebagai wakil pemerintah pusat memiliki tanggungjawab penuh sebagai kementerian yang ikut bertanggungjawab atas maju mundurnya pembangunan daerah. Tugas binwas (pembinaan dan pengawasan) sebagaimana yang diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemda merupakan tugas pokok dan fungsi Kemendagri.

"Jadi jelas tupoksi Kemendagri bukan mengarahkan hak politik masyarakat dalam memilih calon pemimpinnya dalam pilkada," tegasnya.

Menurutnya, hal ini penting untuk menjadi pengetahuan masyarakat karena masyarakat pemilih di daerah harus menjadi pemilih yang cerdas yang ketika memilih betul-betul mendasarkan pilihannya pada alasan yang rasional dan obyektif.

"Dengan mempertanyakan apakah calon kepala daerah memenuhi syarat atau memiliki kualifikasi untuk memimpin dan memajukan daerah. Termasuk apakah calon tersebut memiliki integritas yang memadai untuk menjadi pemimpin," pungkasnya.

Sebagaimana diberitakan, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, masyarakat membutuhkan kepala daerah yang mampu menangani persoalan Covid-19 secara efektif. Bahkan, Tito menyarankan masyarakat tidak memilih calon petahana jika kinerja penanganan kasus Covid-19 tidak maksimal.

"Kepala daerahnya tidak efektif menangani Covid-19, ya jangan dipilih lagi, karena rakyat membutuhkan kepala daerah yang efektif bisa menangani persoalan Covid-19 di daerah masing-masing berikut dampak sosial ekonominya," ujar Tito di Gedung Kemendagri, Jakarta, Senin (22/6/2020).

(Gaoza)